{"id":1951,"date":"2026-07-09T12:26:36","date_gmt":"2026-07-09T05:26:36","guid":{"rendered":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/?p=1951"},"modified":"2026-07-09T12:26:36","modified_gmt":"2026-07-09T05:26:36","slug":"ketika-under-invoicing-terjadi-pada-transaksi-properti-akurasi-penilaian-dan-penerimaan-pajak-menjadi-korban","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/2026\/07\/09\/ketika-under-invoicing-terjadi-pada-transaksi-properti-akurasi-penilaian-dan-penerimaan-pajak-menjadi-korban\/","title":{"rendered":"Ketika Under Invoicing Terjadi pada Transaksi Properti, Akurasi Penilaian dan Penerimaan Pajak Menjadi Korban"},"content":{"rendered":"<p><strong>Oleh: Zainal Aqli, S.T., MAPPI (Cert.)<br \/>\n<\/strong><em>Rekan KJPP SISCO, Mahasiswa MMPP USU dan Sekretaris DPD MAPPI Kalselteng<\/em><\/p>\n<figure id=\"attachment_1937\" aria-describedby=\"caption-attachment-1937\" style=\"width: 244px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img decoding=\"async\" loading=\"lazy\" class=\"size-medium wp-image-1937\" src=\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Zainal-Aqli-1-244x300.jpeg\" alt=\"\" width=\"244\" height=\"300\" srcset=\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Zainal-Aqli-1-244x300.jpeg 244w, https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Zainal-Aqli-1-833x1024.jpeg 833w, https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Zainal-Aqli-1-768x945.jpeg 768w, https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Zainal-Aqli-1-1249x1536.jpeg 1249w, https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Zainal-Aqli-1.jpeg 1301w\" sizes=\"(max-width: 244px) 100vw, 244px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-1937\" class=\"wp-caption-text\">Zainal Aqli<\/figcaption><\/figure>\n<p>Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dan membangun sistem informasi pertanahan yang lebih modern, terdapat satu persoalan mendasar yang selama bertahun-tahun masih menjadi tantangan dalam pasar properti Indonesia, yaitu praktik <em>under invoicing<\/em> atau pencatatan nilai transaksi di bawah harga yang sebenarnya terjadi.<\/p>\n<p>Fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif atau perpajakan semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan struktural yang berdampak terhadap kualitas data properti nasional, akurasi penilaian properti, kredibilitas informasi pasar, hingga efektivitas kebijakan fiskal negara.<\/p>\n<p>Dalam praktiknya, <em>under invoicing<\/em> terjadi ketika harga transaksi yang dicantumkan dalam Akta Jual Beli (AJB) atau dokumen perpajakan lebih rendah dibandingkan harga yang sesungguhnya disepakati antara penjual dan pembeli. Selisih nilai tersebut biasanya dibayarkan di luar dokumen resmi. Meskipun praktik ini tidak selalu mudah dibuktikan, keberadaannya telah menjadi rahasia umum di berbagai segmen pasar properti, baik pada transaksi tanah, rumah tinggal, ruko, apartemen, maupun properti komersial lainnya.<\/p>\n<p>Ironisnya, ketika pemerintah sedang berupaya memperkuat basis penerimaan pajak daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta meningkatkan kepatuhan pajak pusat melalui Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, sebagian data transaksi yang menjadi fondasi pemungutan pajak justru berpotensi tidak mencerminkan nilai ekonomi yang sebenarnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong><em>Under Invoicing<\/em><\/strong><strong> dan Distorsi Data Pasar Properti<\/strong><\/p>\n<p>Dalam ilmu penilaian, kualitas hasil penilaian sangat ditentukan oleh kualitas data pasar yang digunakan. Sebaik apa pun metode analisis yang digunakan oleh penilai, hasil akhirnya akan sangat bergantung pada validitas data transaksi yang menjadi dasar pembanding. Permasalahan muncul ketika data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pertanahan dan perpajakan tidak lagi mencerminkan harga pasar yang sesungguhnya.<\/p>\n<p>Sebagai ilustrasi, sebuah bidang tanah mungkin diperdagangkan pada harga Rp2 miliar, tetapi dalam AJB hanya dicatat sebesar Rp1,3 miliar. Secara hukum administrasi, angka Rp1,3 miliar menjadi data resmi yang masuk ke berbagai sistem pemerintah. Namun secara ekonomi, nilai tersebut tidak lagi merepresentasikan kondisi pasar yang sebenarnya.<\/p>\n<p>Akibatnya, data transaksi yang terkumpul dari waktu ke waktu menjadi terdistorsi. Ketika data yang terdistorsi tersebut digunakan sebagai referensi penyusunan Zona Nilai Tanah (ZNT), analisis pasar properti, kajian investasi, maupun penilaian properti, maka kualitas informasi yang dihasilkan juga akan mengalami penurunan.<\/p>\n<p>Dalam perspektif profesi penilai, kondisi ini menciptakan tantangan serius. Penilai dapat menemukan situasi di mana harga transaksi resmi berbeda jauh dengan informasi pasar yang diperoleh dari agen properti, broker, pengembang, atau pelaku pasar lainnya. Ketika perbedaan tersebut terjadi secara masif dan sistematis, maka risiko kesalahan dalam pembentukan opini nilai menjadi semakin besar.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Kerugian yang Tidak Hanya Ditanggung Negara<\/strong><\/p>\n<p>Banyak pihak beranggapan bahwa dampak utama <em>under invoicing<\/em> hanyalah berkurangnya penerimaan pajak. Padahal kerugian yang ditimbulkan jauh lebih luas.<\/p>\n<p>Bagi pemerintah daerah, praktik ini mengurangi potensi penerimaan BPHTB yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. Bagi pemerintah pusat, praktik ini mengurangi basis pengenaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.<\/p>\n<p>Lebih jauh lagi, <em>under invoicing<\/em> menghambat terbentuknya sistem informasi properti nasional yang berkualitas. Negara kehilangan kesempatan untuk membangun basis data transaksi yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pertanahan, perpajakan, investasi, perumahan, dan tata ruang.<\/p>\n<p>Di sisi lain, dunia perbankan, investor, pengembang, dan profesi penilai juga menjadi korban. Ketika data pasar tidak lagi mencerminkan kondisi yang sebenarnya, maka berbagai keputusan ekonomi yang diambil berpotensi didasarkan pada informasi yang kurang akurat. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengurangi efisiensi pasar properti nasional.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Mengapa Praktik Ini Masih Terjadi?<\/strong><\/p>\n<p>Secara ekonomi, motivasi utama <em>under invoicing<\/em> relatif sederhana, yaitu mengurangi beban pajak dan biaya transaksi. Penjual menginginkan PPh yang lebih rendah, sementara pembeli berharap BPHTB yang harus dibayarkan juga lebih kecil. Dalam beberapa kasus, kedua belah pihak memiliki kepentingan yang sama sehingga tercipta kesepakatan untuk melaporkan nilai transaksi yang lebih rendah dari harga sebenarnya.<\/p>\n<p>Persoalan menjadi semakin kompleks karena sistem yang ada saat ini masih sangat bergantung pada deklarasi nilai transaksi yang disampaikan oleh para pihak. Meskipun pemerintah daerah telah melakukan validasi BPHTB dan berbagai instansi telah melakukan pengawasan, kemampuan untuk memverifikasi nilai transaksi aktual secara menyeluruh masih menghadapi berbagai keterbatasan.<\/p>\n<p>Dengan kata lain, akar masalahnya bukan semata-mata terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada belum terintegrasinya sistem informasi transaksi properti secara nasional.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Dari Pengawasan Manual Menuju Integrasi Data Nasional<\/strong><\/p>\n<p>Apabila Indonesia ingin menghapus atau setidaknya meminimalkan praktik <em>under invoicing<\/em>, maka pendekatan yang digunakan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum atau peningkatan sanksi administratif. Solusi yang lebih efektif adalah membangun ekosistem transaksi properti yang transparan dan terintegrasi.<\/p>\n<p>Langkah pertama adalah memperkuat integrasi data antara Kementerian ATR\/BPN, Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah daerah, perbankan, PPAT, dan profesi penilai. Dalam sistem yang ideal, nilai transaksi yang dicantumkan dalam AJB dapat diverifikasi dengan data pembayaran yang dilakukan melalui sistem perbankan. Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara nilai transaksi dalam dokumen dan nilai pembayaran aktual, sistem dapat secara otomatis menghasilkan peringatan (<em>red flag<\/em>) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.<\/p>\n<p>Langkah kedua adalah mempercepat pembangunan <em>National Property Transaction Database<\/em>, yaitu basis data transaksi properti nasional yang mencatat harga transaksi riil, karakteristik properti, lokasi, luas tanah, luas bangunan, dan informasi pasar lainnya secara terstandarisasi. Basis data semacam ini telah menjadi fondasi penting dalam pengembangan pasar properti yang transparan di berbagai negara maju.<\/p>\n<p>Langkah ketiga adalah memperkuat peran PPAT sebagai garda depan integritas data transaksi properti. Ke depan, diperlukan mekanisme yang mendorong para pihak untuk menyatakan secara tertulis bahwa nilai yang dicantumkan dalam AJB merupakan harga transaksi yang sebenarnya. Pendekatan ini bukan untuk membebani PPAT, melainkan untuk meningkatkan akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi.<\/p>\n<p>Langkah keempat adalah memanfaatkan profesi penilai sebagai bagian dari sistem validasi pasar. Selama ini penilai memiliki akses terhadap informasi pasar yang relatif luas melalui proses survei, verifikasi, dan analisis transaksi. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu sumber penting dalam meningkatkan kualitas basis data properti nasional.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Menuju Pasar Properti yang Lebih Transparan<\/strong><\/p>\n<p>Pemerintah Indonesia saat ini sedang berada dalam fase penting reformasi perpajakan dan digitalisasi layanan pertanahan. Momentum tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan reformasi yang lebih mendasar, yaitu membangun transparansi transaksi properti secara nasional.<\/p>\n<p>Pasar properti yang sehat membutuhkan data yang jujur. Pajak yang adil membutuhkan nilai transaksi yang benar. Penilaian yang akurat membutuhkan informasi pasar yang dapat dipercaya. Ketika salah satu elemen tersebut terganggu, maka seluruh ekosistem properti akan ikut terdampak.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, agenda pemberantasan <em>under invoicing<\/em> tidak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan BPHTB atau PPh. Lebih dari itu, agenda tersebut merupakan bagian dari upaya membangun fondasi data properti nasional yang berkualitas, transparan, dan kredibel sebagai basis pengambilan keputusan ekonomi di masa depan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Fondasi Data Properti<\/strong><\/p>\n<p><em>Under invoicing<\/em> dalam transaksi properti bukan sekadar persoalan selisih angka dalam akta atau dokumen perpajakan. Fenomena ini telah menciptakan distorsi data pasar yang berdampak pada akurasi penilaian properti, kualitas informasi pertanahan, dan optimalisasi penerimaan negara maupun daerah. Selama nilai transaksi yang tercatat berbeda dengan nilai yang sebenarnya terjadi, maka kualitas basis data properti nasional akan selalu berada di bawah potensi terbaiknya.<\/p>\n<p>Karena itu, solusi yang diperlukan bukan hanya pengawasan yang lebih ketat, melainkan transformasi sistem melalui integrasi data nasional, digitalisasi transaksi, penguatan peran PPAT, keterlibatan profesi penilai, serta pembangunan <em>National Property Transaction Database<\/em>. Jika langkah-langkah tersebut dapat diwujudkan, Indonesia tidak hanya akan memperoleh penerimaan pajak yang lebih optimal, tetapi juga memiliki fondasi data properti yang kuat untuk mendukung pembangunan ekonomi, investasi, dan tata kelola pertanahan yang lebih modern dan berkeadilan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Zainal Aqli, S.T., MAPPI (Cert.) Rekan KJPP SISCO, Mahasiswa MMPP USU dan Sekretaris DPD MAPPI Kalselteng Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dan membangun sistem informasi pertanahan yang &hellip; <a href=\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/2026\/07\/09\/ketika-under-invoicing-terjadi-pada-transaksi-properti-akurasi-penilaian-dan-penerimaan-pajak-menjadi-korban\/\" class=\"more-link\">Read More<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1952,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v21.5 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Ketika Under Invoicing Terjadi pada Transaksi Properti, Akurasi Penilaian dan Penerimaan Pajak Menjadi Korban - Media Penilai<\/title>\n<meta name=\"description\" content=\"Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dan membangun sistem informasi pertanahan yang lebih modern, terdapat satu persoalan mendasar yang selama bertahun-tahun masih menjadi tantangan dalam pasar properti Indonesia, yaitu praktik under invoicing atau pencatatan nilai transaksi di bawah harga yang sebenarnya terjadi.Fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif atau perpajakan semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan struktural yang berdampak terhadap kualitas data properti nasional, akurasi penilaian properti, kredibilitas informasi pasar, hingga efektivitas kebijakan fiskal negara.\" \/>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/2026\/07\/09\/ketika-under-invoicing-terjadi-pada-transaksi-properti-akurasi-penilaian-dan-penerimaan-pajak-menjadi-korban\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Ketika Under Invoicing Terjadi pada Transaksi Properti, Akurasi Penilaian dan Penerimaan Pajak Menjadi Korban - Media Penilai\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dan membangun sistem informasi pertanahan yang lebih modern, terdapat satu persoalan mendasar yang selama bertahun-tahun masih menjadi tantangan dalam pasar properti Indonesia, yaitu praktik under invoicing atau pencatatan nilai transaksi di bawah harga yang sebenarnya terjadi.Fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif atau perpajakan semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan struktural yang berdampak terhadap kualitas data properti nasional, akurasi penilaian properti, kredibilitas informasi pasar, hingga efektivitas kebijakan fiskal negara.\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/2026\/07\/09\/ketika-under-invoicing-terjadi-pada-transaksi-properti-akurasi-penilaian-dan-penerimaan-pajak-menjadi-korban\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"Media Penilai\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2026-07-09T05:26:36+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Under-Invoicing-dalam-Transaksi-Properti_SD.png\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"850\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"574\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/png\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"6 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/2026\/07\/09\/ketika-under-invoicing-terjadi-pada-transaksi-properti-akurasi-penilaian-dan-penerimaan-pajak-menjadi-korban\/#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/2026\/07\/09\/ketika-under-invoicing-terjadi-pada-transaksi-properti-akurasi-penilaian-dan-penerimaan-pajak-menjadi-korban\/\"},\"author\":{\"name\":\"\",\"@id\":\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/#\/schema\/person\/d04b5097497b2c2abe5148c3b0c832e4\"},\"headline\":\"Ketika Under Invoicing Terjadi pada Transaksi Properti, Akurasi Penilaian dan Penerimaan Pajak Menjadi Korban\",\"datePublished\":\"2026-07-09T05:26:36+00:00\",\"dateModified\":\"2026-07-09T05:26:36+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/2026\/07\/09\/ketika-under-invoicing-terjadi-pada-transaksi-properti-akurasi-penilaian-dan-penerimaan-pajak-menjadi-korban\/\"},\"wordCount\":1219,\"commentCount\":0,\"publisher\":{\"@id\":\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/#organization\"},\"articleSection\":[\"Opini\"],\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"CommentAction\",\"name\":\"Comment\",\"target\":[\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/2026\/07\/09\/ketika-under-invoicing-terjadi-pada-transaksi-properti-akurasi-penilaian-dan-penerimaan-pajak-menjadi-korban\/#respond\"]}]},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/2026\/07\/09\/ketika-under-invoicing-terjadi-pada-transaksi-properti-akurasi-penilaian-dan-penerimaan-pajak-menjadi-korban\/\",\"url\":\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/2026\/07\/09\/ketika-under-invoicing-terjadi-pada-transaksi-properti-akurasi-penilaian-dan-penerimaan-pajak-menjadi-korban\/\",\"name\":\"Ketika Under Invoicing Terjadi pada Transaksi Properti, Akurasi Penilaian dan Penerimaan Pajak Menjadi Korban - Media Penilai\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/#website\"},\"datePublished\":\"2026-07-09T05:26:36+00:00\",\"dateModified\":\"2026-07-09T05:26:36+00:00\",\"description\":\"Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dan membangun sistem informasi pertanahan yang lebih modern, terdapat satu persoalan mendasar yang selama bertahun-tahun masih menjadi tantangan dalam pasar properti Indonesia, yaitu praktik under invoicing atau pencatatan nilai transaksi di bawah harga yang sebenarnya terjadi.Fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif atau perpajakan semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan struktural yang berdampak terhadap kualitas data properti nasional, akurasi penilaian properti, kredibilitas informasi pasar, hingga efektivitas kebijakan fiskal negara.\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/2026\/07\/09\/ketika-under-invoicing-terjadi-pada-transaksi-properti-akurasi-penilaian-dan-penerimaan-pajak-menjadi-korban\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/2026\/07\/09\/ketika-under-invoicing-terjadi-pada-transaksi-properti-akurasi-penilaian-dan-penerimaan-pajak-menjadi-korban\/\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/2026\/07\/09\/ketika-under-invoicing-terjadi-pada-transaksi-properti-akurasi-penilaian-dan-penerimaan-pajak-menjadi-korban\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Ketika Under Invoicing Terjadi pada Transaksi Properti, Akurasi Penilaian dan Penerimaan Pajak Menjadi Korban\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/#website\",\"url\":\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/\",\"name\":\"Media Penilai\",\"description\":\"\",\"publisher\":{\"@id\":\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/#organization\"},\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":\"required name=search_term_string\"}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"Organization\",\"@id\":\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/#organization\",\"name\":\"Media Penilai\",\"url\":\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/\",\"logo\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/#\/schema\/logo\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/logo.png\",\"contentUrl\":\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/logo.png\",\"width\":1998,\"height\":307,\"caption\":\"Media Penilai\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/#\/schema\/logo\/image\/\"}},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/#\/schema\/person\/d04b5097497b2c2abe5148c3b0c832e4\",\"name\":\"\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/#\/schema\/person\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/84ae69bfdc2dbab38851772c11f441e5?s=96&d=mm&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/84ae69bfdc2dbab38851772c11f441e5?s=96&d=mm&r=g\"},\"sameAs\":[\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\"],\"url\":\"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/author\/mappi-admin\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Ketika Under Invoicing Terjadi pada Transaksi Properti, Akurasi Penilaian dan Penerimaan Pajak Menjadi Korban - Media Penilai","description":"Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dan membangun sistem informasi pertanahan yang lebih modern, terdapat satu persoalan mendasar yang selama bertahun-tahun masih menjadi tantangan dalam pasar properti Indonesia, yaitu praktik under invoicing atau pencatatan nilai transaksi di bawah harga yang sebenarnya terjadi.Fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif atau perpajakan semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan struktural yang berdampak terhadap kualitas data properti nasional, akurasi penilaian properti, kredibilitas informasi pasar, hingga efektivitas kebijakan fiskal negara.","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/2026\/07\/09\/ketika-under-invoicing-terjadi-pada-transaksi-properti-akurasi-penilaian-dan-penerimaan-pajak-menjadi-korban\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":"Ketika Under Invoicing Terjadi pada Transaksi Properti, Akurasi Penilaian dan Penerimaan Pajak Menjadi Korban - Media Penilai","og_description":"Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dan membangun sistem informasi pertanahan yang lebih modern, terdapat satu persoalan mendasar yang selama bertahun-tahun masih menjadi tantangan dalam pasar properti Indonesia, yaitu praktik under invoicing atau pencatatan nilai transaksi di bawah harga yang sebenarnya terjadi.Fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif atau perpajakan semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan struktural yang berdampak terhadap kualitas data properti nasional, akurasi penilaian properti, kredibilitas informasi pasar, hingga efektivitas kebijakan fiskal negara.","og_url":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/2026\/07\/09\/ketika-under-invoicing-terjadi-pada-transaksi-properti-akurasi-penilaian-dan-penerimaan-pajak-menjadi-korban\/","og_site_name":"Media Penilai","article_published_time":"2026-07-09T05:26:36+00:00","og_image":[{"width":850,"height":574,"url":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Under-Invoicing-dalam-Transaksi-Properti_SD.png","type":"image\/png"}],"twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"","Est. reading time":"6 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/2026\/07\/09\/ketika-under-invoicing-terjadi-pada-transaksi-properti-akurasi-penilaian-dan-penerimaan-pajak-menjadi-korban\/#article","isPartOf":{"@id":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/2026\/07\/09\/ketika-under-invoicing-terjadi-pada-transaksi-properti-akurasi-penilaian-dan-penerimaan-pajak-menjadi-korban\/"},"author":{"name":"","@id":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/#\/schema\/person\/d04b5097497b2c2abe5148c3b0c832e4"},"headline":"Ketika Under Invoicing Terjadi pada Transaksi Properti, Akurasi Penilaian dan Penerimaan Pajak Menjadi Korban","datePublished":"2026-07-09T05:26:36+00:00","dateModified":"2026-07-09T05:26:36+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/2026\/07\/09\/ketika-under-invoicing-terjadi-pada-transaksi-properti-akurasi-penilaian-dan-penerimaan-pajak-menjadi-korban\/"},"wordCount":1219,"commentCount":0,"publisher":{"@id":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/#organization"},"articleSection":["Opini"],"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"CommentAction","name":"Comment","target":["https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/2026\/07\/09\/ketika-under-invoicing-terjadi-pada-transaksi-properti-akurasi-penilaian-dan-penerimaan-pajak-menjadi-korban\/#respond"]}]},{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/2026\/07\/09\/ketika-under-invoicing-terjadi-pada-transaksi-properti-akurasi-penilaian-dan-penerimaan-pajak-menjadi-korban\/","url":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/2026\/07\/09\/ketika-under-invoicing-terjadi-pada-transaksi-properti-akurasi-penilaian-dan-penerimaan-pajak-menjadi-korban\/","name":"Ketika Under Invoicing Terjadi pada Transaksi Properti, Akurasi Penilaian dan Penerimaan Pajak Menjadi Korban - Media Penilai","isPartOf":{"@id":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/#website"},"datePublished":"2026-07-09T05:26:36+00:00","dateModified":"2026-07-09T05:26:36+00:00","description":"Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dan membangun sistem informasi pertanahan yang lebih modern, terdapat satu persoalan mendasar yang selama bertahun-tahun masih menjadi tantangan dalam pasar properti Indonesia, yaitu praktik under invoicing atau pencatatan nilai transaksi di bawah harga yang sebenarnya terjadi.Fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif atau perpajakan semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan struktural yang berdampak terhadap kualitas data properti nasional, akurasi penilaian properti, kredibilitas informasi pasar, hingga efektivitas kebijakan fiskal negara.","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/2026\/07\/09\/ketika-under-invoicing-terjadi-pada-transaksi-properti-akurasi-penilaian-dan-penerimaan-pajak-menjadi-korban\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/2026\/07\/09\/ketika-under-invoicing-terjadi-pada-transaksi-properti-akurasi-penilaian-dan-penerimaan-pajak-menjadi-korban\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/2026\/07\/09\/ketika-under-invoicing-terjadi-pada-transaksi-properti-akurasi-penilaian-dan-penerimaan-pajak-menjadi-korban\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Ketika Under Invoicing Terjadi pada Transaksi Properti, Akurasi Penilaian dan Penerimaan Pajak Menjadi Korban"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/#website","url":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/","name":"Media Penilai","description":"","publisher":{"@id":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/#organization"},"potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/?s={search_term_string}"},"query-input":"required name=search_term_string"}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Organization","@id":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/#organization","name":"Media Penilai","url":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/","logo":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/#\/schema\/logo\/image\/","url":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/logo.png","contentUrl":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/logo.png","width":1998,"height":307,"caption":"Media Penilai"},"image":{"@id":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/#\/schema\/logo\/image\/"}},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/#\/schema\/person\/d04b5097497b2c2abe5148c3b0c832e4","name":"","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/#\/schema\/person\/image\/","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/84ae69bfdc2dbab38851772c11f441e5?s=96&d=mm&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/84ae69bfdc2dbab38851772c11f441e5?s=96&d=mm&r=g"},"sameAs":["https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id"],"url":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/author\/mappi-admin\/"}]}},"jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Under-Invoicing-dalam-Transaksi-Properti_SD.png","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1951"}],"collection":[{"href":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1951"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1951\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1953,"href":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1951\/revisions\/1953"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1952"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1951"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1951"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/mediapenilai.mappi.or.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1951"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}