Penilai Berintegritas dan Beretika
Penulis : DR (c).Effendri Rais, S.E., S.H.,M.M., Cli, CLA, C.Med, MAPPI (Cert.) (Calon Dewan Penilai Nomor Urut 07)
Penilai memainkan peran penting dalam mendorong perekonomian Indonesia melalui penilaian aset, sumber daya alam, dan bisnis. Dalam praktek pelaksanaannya, para penilai wajib mematuhi pedoman etik, yakni Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) yang dirancang untuk memastikan bahwa penilai bekerja secara professional, jujur, objektif dan kompeten. Penilai yang tidak mematuhi KEPI dapat dikenai sanksi administratif termasuk pencabutan izin.
Selain mematuhi KEPI, para penilai juga penting untuk memiliki integritas yang tinggi. Integritas berdasarkan etika dan bahasa berarti kemurnian dan kejujuran dalam hati, kata-kata dan tindakan seseorang. Integritas penting bagi seorang penilai publik karena beberapa hal. Alasan pertama adalah untuk menunjukkan konsistensi antara ucapan dan tindakan sehingga pihak yang diberi tugas dapat yakin bahwa penilai akan memberikan penilaian yang objektif dan profesional. Kedua, seorang penilai yang berintegritas akan selalu berbicara dengan jujur yang nantinya akan membangun kepercayaan karena pihak yang diberi tugas dapat yakin bahwa penilai akan memberikan informasi yang benar dan akurat. Ketiga, integritas menunjukkan tanggung jawab dalam memberikan penilaian yang terbaik. Keempat, seorang penilai yang berintegritas akan selalu berperilaku profesional termasuk dalam menghadapi konflik, menjaga rahasia, dan memberikan jasa yang terbaik sesuai standar profesional. Dengan demikian, seorang penilai akan dinilai dengan lebih baik, diakui dan dihargai oleh para pemberi tugas serta membangun kepercayaan dan reputasi penilai dalam mempertahankan profesionalitas dan keberhasilan dalam bidang penilaian.
Sedangkan, jika seorang penilai publik tidak berintegritas berpotensi mendapat beberapa konsekuensi. Pertama, menurunnya kualitas penilaian yang terjadi karena penilaian tidak dilakukan secara objektif dan akurat dan memanipulasi data. Kedua, merusak reputasi profesional mereka sendiri dan organisasi yang mereka wakili dan dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat dan pemberi tugas. Ketiga, penilai yang tidak berintegritas dapat dihukum karena pelanggaran etika atau hukum dalam penilaian. Keempat, penilai yang tidak berintegritas mungkin sulit untuk menjalankan tugas mereka dengan baik akibat kurangnya kepercayaan dari pemberi tugas dan masyarakat karena dianggap sebagai sumber yang tidak dapat dipercaya. Kelima, kesulitan untuk mendapatkan atau mempertahankan sertifikasi atau ijin yang diperlukan untuk menjalankan tugas penilaian. Keenam, rusaknya hubungan dengan pemberi tugas. Ketujuh, dapat merusak hubungan masyarakat akibat hilangnya kepercayaan masyarakat. Oleh karena itulah integritas sangat penting bagi seorang penilai publik karena dapat digunakan untuk memastikan keadilan, keakuratan, dan transparansi dalam proses penilaian dan dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan pemerintah yang bersih.
Saat ini terdapat fenomena penilai internal bank yang mengalami peningkatan signifikan yang menyebabkan penurunan jumlah penugasan yang diterima oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari bank yang dilakukan karena biayanya lebih murah, kontrol yang besar, dan keamanan data. Hal ini berdampak negatif pada KJPP, salah satunya adalah perang tarif ini menyebabkan persaingan dengan penilai internal bank yang pada akhirnya memaksa penilai yang tidak berintegritas untuk menurunkan tarif atau menawarkan layanan dengan kualitas yang lebih rendah demi mendapatkan lebih banyak klien dan memenangkan proyek. Hal ini menjadi masalah serius karena tidak sesuai standar yang ditetapkan serta dapat merusak reputasi profesi dan mengurangi kepercayaan publik. Akan tetapi Dewan Penilai MAPPI belum pernah menerima aduan mengenai pelanggaran standar jasa penilaian, padahal dalam praktiknya sering terjadi pelanggaran.
Oleh karena itu, penting bagi penilai publik untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme mereka dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan perubahan kebijakan guna memastikan kontribusi mereka yang positif dalam memajukan perekonomian Indonesia.
Diharapkan kedepannya akan diterapkan regulasi yang lebih ketat untuk memastikan penilai mematuhi standar tarif dengan penerapan sanksi yang tegas bagi yang melanggar. Lalu, diharapkan pengurus asosiasi profesi penilai Indonesia dan regulator dapat mencarikan jalan keluar atas permasalah yang terjadi di atas. Salah satunya dengan realisasi RUU Penilai menjadi Undang-Undang Penilai yang disahkan oleh lembaga legislatif atas usulan pemerintah atau eksekutif sehingga penilai publik mempunyai payung hukum setingkat Undang-Undang dalam melaksanakan tugasnya membangun ekonomi Republik Indonesia.
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi