Hadiri Rakerda II DPD MAPPI DIY, Ketua II DPN Tegaskan Penyamaan Kompetensi Profesi Penilai

Kompetensi adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh setiap orang yang memiliki profesi, dan level kompetensi tersebut harus sama antara satu individu profesional dengan individu yang lain. Hal itu disampaikan oleh Ketua II Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DPN MAPPI), Wahyu Mahendra dalam forum Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II DPD MAPPI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Hotel Grand Rohan, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Kamis (9/1/2025).

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan bahwa seseorang bisa dikatakan berkompeten apabila memiliki knowledge, skills dan attitude. Profesi dan kompetensi adalah dua hal yang melekat antara satu dengan yang lain. Bukan hanya profesi penilai, profesi apa pun di dunia ini harus ada penguatan kompetensinya.

“Enggak bisa dikatakan profesi kalau tidak ada kompetensi. Untuk menambah knowledge kita punya program pendidikan designasi. Yang dikatakan Penilai itu harus memiliki kompetensi yang sama. Jangan sampai penilai publik, penilai internal maupun penilai pemerintah kompetensinya berbeda,” ujar Wahyu.

Dalam program kerja 100 hari DPN, pihaknya selalu menggaungkan dan menekankan peningkatan kompetensi yang sama ke berbagai pihak mulai dari kementerian, pemerintah daerah, perbankan dan pihak-pihak lain yang melakukan praktik penilaian. Satu profesi, kata dia, sudah seharusnya memiliki kompetensi yang sama.

DPN MAPPI juga telah menyampaikan hal tersebut kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Harapannya apabila penilai internal bank disebut juga sebagai penilai, maka knowledge, skill dan attitude yang dibangun juga harus sama.

Ia mencontohkan tentang bagaimana para Penilai Publik menaikkan skills dengan mengikuti pendidikan profesi lanjutan (PPL) yang berkualitas untuk memenuhi satuan CPD, serta dengan standar minimal pengalaman praktik penilaian selama 1.000 jam. Namun penilai internal hanya mengejar knowledge dengan mengikuti Pendidikan Dasar Penilaian (PDP) 1 atau PDP 2 tanpa dibarengi dengan peningkatan skills melalui PPL. “Yang kita minta adalah bagaimana penilai internal ini meningkatkan kompetensinya,” tandas Wahyu.

Hal ketiga yang perlu menjadi perhatian oleh seluruh Penilai di Indonesia adalah peningkatan attitude dengan cara menaati kode etik dan standar yang selalu disampaikan oleh Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI).

Peningkatan kompetensi juga berlaku bagi para penilai di institusi pemerintah yang bukan hanya di pusat/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), tapi juga di tataran pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Wahyu mengungkapkan beberapa waktu lalu DPD MAPPI Jawa Tengah mengundang sebanyak 33 pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah dan DIY dalam forum pembahasan mengenai PBB-P2 objek khusus. Dari seluruh undangan, hanya ada 3 pemkab/pemkot yang penilainya mengikuti pendidikan penilaian. “Ini kan parah. Makanya kita ingin kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri agar PBB-P2 objek khusus ini bisa dinilai oleh penilai publik.”

 

MAPPI Tidak Mencari Laba

Dalam agenda Rakerda DPD MAPPI DIY tersebut, Wahyu juga menekankan bahwa MAPPI adalah organisasi nirlaba, sehingga ketika mengadakan kegiatan tidak menghitung untung rugi, namun juga jangan sampai kondisi keuangannya minus. MAPPI bukanlah organisasi yang mencari keuntungan yang kemudian keuntungannya dikenai pajak.

MAPPI baik di pusat maupun di tingkat DPD harus terbuka dalam penggunaan anggaran untuk menjalankan organisasi. Laporan keuangan yang sudah bagus harus dipertahankan.

Sementara itu, Ketua DPD MAPPI DIY, Dira D. Poerwoko mengatakan bahwa menyongsong 2025 akan banyak ‘turbulensi’, namun para Penilai harus tetap optimistis. Karena itu pihaknya mengusung slogan “Sinergi dan Kolaborasi dengan Stakeholders untuk Meningkatkan Eksistensi Profesi Penilai” pada Rakerda II kali ini sudah tepat. Agar semakin eksis, maka Penilai harus kolaborasi.

Dira juga mengimbau kepada seluruh pengurus DPD MAPPI DIY agar dalam menjalankan program kerja harus bijaksana serta diimbangi dengan kecerdasan moralitas.

“Mungkin akan banyak ketidakcocokan dengan para generasi baru yang perkembangan, pertumbuhan dan kreativitasnya tinggi dan mungkin juga kita tidak cocok. Tapi kita memang harus beradaptasi dengan mereka dan mengikuti perkembangan terkini,” terang Dira.

Selain dari DPN, Rakerda II DPD MAPPI DIY juga dihadiri oleh Sekretaris Umum, Nur Ali Nugroho; pengurus Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) DIY, unit kerja Dewan Penilai DIY serta para penilai publik yang berkantor di wilayah DIY.

Agenda Rakerda II DPD MAPPI DIY antara lain diisi dengan evaluasi program kerja tahun 2022-2024, pemaparan program kerja 2025 serta penetapan program kerja tahun 2025. (fas)

Leave a Reply