OJK Dukung Pengembangan Standar Pengendalian Mutu Profesi Penilai
Jakarta, 6 Februari 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungannya terhadap rencana pengembangan dan revisi Standar Pengendalian Mutu (SPM) yang diinisiasi oleh Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (IKJPP MAPPI). Standar ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan akuntabilitas laporan penilaian yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar lebih transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Komitmen ini disampaikan dalam rapat audiensi koordinasi yang berlangsung di Gedung Soemitro, lantai 4, pada Kamis (6/2). Ketua IKJPP, Abdullah Fitriantoro, bersama Ketua I Dewan Pimpinan Nasional MAPPI, Dewi Smaragdina, memaparkan rencana pengembangan SPM kepada Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayaantara.
Standar Baru untuk Profesi Penilai
Dalam pertemuan tersebut, IKJPP menegaskan bahwa revisi SPM bukan sekadar penyempurnaan teknis, tetapi langkah strategis dalam memastikan setiap laporan penilaian memiliki akurasi tinggi, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan standar nasional serta internasional.
“Kami melihat bahwa standar ini perlu diperbarui untuk memastikan laporan penilaian yang diterbitkan KJPP lebih kredibel dan berdaya guna, baik bagi pemangku kepentingan di industri keuangan maupun bagi kepentingan publik,” ujar Abdullah Fitriantoro.
Menurutnya, pengembangan SPM ini juga akan menjadi panduan bagi para penilai dalam menyusun laporan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan industri. IKJPP dan Dewan Pimpinan Nasional MAPPI berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan OJK agar standar ini dapat segera diterapkan.
OJK Siap Berkolaborasi untuk Implementasi SPM
OJK menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan pentingnya kolaborasi dalam pengembangan standar pengendalian mutu agar lebih mudah dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh Kantor Jasa Penilai Publik.
“Kami sangat mendukung langkah ini. OJK berharap revisi SPM ini dapat meningkatkan kualitas laporan penilaian sehingga memberikan kepastian hukum dan kredibilitas bagi dunia usaha serta sektor keuangan secara keseluruhan,” ungkap Aditya Jayaantara.
Selain itu, OJK juga menekankan bahwa standar baru ini harus dapat diakses dan diterapkan dengan baik oleh seluruh KJPP, sehingga dapat memperkuat tata kelola profesi penilai serta meningkatkan kepercayaan pasar terhadap hasil penilaian aset dan properti.
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Revisi SPM ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas profesi penilai di Indonesia. Dengan standar yang lebih ketat dan terstruktur, kualitas laporan penilaian yang dikeluarkan KJPP akan semakin terjamin, sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan bisnis dan investasi yang lebih baik.
Dengan adanya dukungan penuh dari OJK, proses revisi dan pengembangan SPM ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan standar yang lebih modern, adaptif, serta selaras dengan perkembangan industri keuangan nasional. (AJT)
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi