Penilai Berkontribusi dalam Penilaian Aset Wakaf

Jakarta – Profesi Penilai sangat berkontribusi dalam penilaian terhadap berbagai aset yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Salah satunya yakni penilaian tentang aset wakaf seperti tanah, al qur’an, harta warisan dan berbagai aset lainnya.

Hal tersebut antara lain menjadi salah satu perbincangan hangat saat Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) berkunjung ke Sekretariat Jenderal Kemenag RI di Lantai 2, Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4, Jakarta Pusat, Kamis (25/09/2025).

Hadir dalam audiensi antara lain Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.); Ketua 1 DPN, Dewi Smaragdina, SE., M.Sc., MAPPI (Cert.); Wakil Sekretaris 1 DPN, Firmansyah, ST., MM., MAPPI (Cert.) dan Ketua Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP), Ir. Abdullah Fitriantoro, MSc., MAPPI (Cert.).

Perwakilan dari MAPPI ditemui langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA didampingi Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Dr. H. Ahmad Hidayatullah, M.Pd.

Tujuan dari kunjungan tersebut yakni untuk memperkenalkan secara resmi profesi penilai kepada jajaran Kementerian Agama RI. Selain itu juga untuk menjelaskan apa saja peran dan kontribusi MAPPI serta Penilai Publik dalam mendukung pengelolaan aset negara, khususnya di lingkungan Kemenag RI.

“Kami tentu berharap adanya peluang kerja sama yang strategis antara MAPPI dengan Kemenag RI,” ujar Budi.

Menurut Budi, kerja sama tersebut diarahkan agar kedua belah pihak memperoleh manfaat dan timbal balik yang sama, baik dari sisi profesionalisme penilaian maupun kepastian pengelolaan aset.

Dengan banyaknya aset yang dimiliki oleh Kemenag RI, imbuh dia, maka kebutuhan terhadap jasa penilai adalah sebuah keniscayaan. Ia menyebut antara lain penilaian untuk berbagai aset wakaf baik untuk legalitas, optimalisasi maupun pemanfaatan aset wakaf itu sendiri.

Jasa penilai juga berkontribusi terhadap penentuan besaran ruslah atau kompensasi ganti rugi untuk tanah maupun aset yang telah digunakan.

Pihaknya berharap dengan terjalinnya komunikasi awal ini, MAPPI dapat menjadi mitra resmi Kemenag RI dalam hal penilaian aset, sehingga mampu mendukung tata kelola aset Kemenag RI yang lebih transparan, akuntabel dan sesuai standar profesional.

 

Penulis : Farid Syah

Editor : Eka Vanda

Leave a Reply