Penilai Kekayaan Intelektual Disiapkan, Pemerintah Dorong KUR Ekraf Berbasis KI
Jakarta—Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) menyiapkan skema penguatan pembiayaan ekonomi kreatif melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual (KI). Salah satu kunci realisasi kebijakan tersebut adalah kesiapan profesi Penilai KI yang akan menentukan nilai agunan berbasis hak atas kekayaan intelektual (HAKI) mulai dari film, musik, hingga usaha kreatif lainnya.
Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Kementerian Ekraf dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yang digelar di Gedung Film Pesona Indonesia, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/1/2026).
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kementerian Ekraf, Cecep Rukendi, menegaskan posisi strategis profesi penilai dalam rencana pembiayaan berbasis KI. Menurut dia, Penilai merupakan profesi yang menjadi penentu karena berwenang menetapkan nilai suatu aset, termasuk kekayaan intelektual.
“Jasa Penilai untuk agunan kekayaan intelektual sangat penting agar rencana kerja ekonomi kreatif dalam kredit KI ini bisa terealisasi penyerapan hingga Rp 10 triliun,” kata Cecep.
Cecep menyampaikan Kementerian Ekraf telah menyusun roadmap Penilai KI dengan memberikan nota kepada 15 subsektor ekonomi kreatif untuk mendukung KUR Ekraf, seperti film, musik, fesyen, animasi & video dan sebagainya. Standar kompetensi dan pelatihan Penilai KI, kata dia, akan dilakukan melalui kerja sama Kementerian Ekraf dengan MAPPI. Pemerintah menargetkan adanya progres penyiapan Penilai KI pada Januari 2026.
Ia juga menyebut rencana pelantikan Penilai KI dalam waktu dekat oleh Menteri Ekraf. “KUR bidang Ekraf dengan platform Rp 10 triliun agar terserap, contohnya seperti kebutuhan pembiayaan ekspansi film JUMBO,” ujar Cecep.
Penilai Perbankan
Namun, Cecep mengakui kesiapan perbankan masih menjadi tantangan. Menurut dia, panel penilai dari sisi perbankan belum sepenuhnya siap. Karena itu, Penilai KI dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) diharapkan dapat menjalankan fungsi penilaian agunan berbasis KI secara langsung. Pemerintah, lanjut Cecep, memilih skema KUR dengan nominal relatif kecil agar penyaluran pembiayaan ekonomi kreatif senilai Rp 10 triliun dapat terserap.
Direktur Pengembangan dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kementerian Ekraf, Muhammad Fauzi, menyebut hanya Penilai Publik Bisnis yang dapat melakukan penilaian khusus KI.
Fauzi menyampaikan pendaftaran Penilai KI akan dilakukan melalui laman hub.ekraf.go.id dan akan disertai sosialisasi bersama MAPPI.
“Kita akan membentuk tim verifikasi untuk pendaftaran Penilai KI. Pedoman pendaftarannya masih dalam proses penyusunan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan Penilai KI harus memiliki izin Penilai Publik dari Kementerian Keuangan serta kompetensi di bidang KI. Penilaian KI, kata Fauzi, digunakan untuk penjaminan utang dengan mengacu pada Standar Penilaian Indonesia (SPI) 321.
Dalam konteks pembiayaan, Fauzi menyebut KUR pada prinsipnya tidak menyaratkan jaminan. Namun, sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kekayaan intelektual diposisikan sebagai jaminan pelengkap. Perbankan, kata dia, masih mempertanyakan mitigasi risiko apabila terjadi kredit macet, isu yang juga menjadi perhatian OJK dan lembaga perbankan.
Persyaratan TOEFL
Ketua I Dewan Pengurus Nasional (DPN) MAPPI, Dewi Smaragdina, menyoroti persyaratan kemampuan bahasa asing berupa TOEFL (Test of English as a Foreign Language). Ia menilai syarat tersebut perlu dikoreksi lagi karena laporan penilaian menggunakan Bahasa Indonesia. Sedangkan untuk kompetensi Penilai Bisnis sudah terseleksi dari segi pendidikan dan pelatihan.
Ketua Umum DPN MAPPI, Budi Prasodjo mengusulkan penyesuaian persyaratan administratif Penilai KI, termasuk ketentuan sanksi dan TOEFL yang dinilainya cukup sebagai syarat yang bersifat opsional. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi profesi Penilai KI, mengingat laporan penilaian juga merupakan produk hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum secara pidana maupun perdata.
“Profesi Penilai ini terikat pada hasil penilaiannya,” kata Budi. Ia mengusulkan peran Penilai KI dari MAPPI sebagai advisory atau pembina bagi panel penilai di perbankan.
Sementara itu, Sekretaris Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI), Rudi M. Safrudin menekankan pentingnya sosialisasi Peraturan Menteri Ekraf Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual.
Rudi juga menjelaskan bahwa Penilai Bisnis telah memiliki kompetensi dasar yang juga diakui oleh Kementerian Keuangan. Namun dalam penilaian KI, Penilai Bisnis tetap memerlukan kolaborasi dengan profesi lain, seperti konsultan hak kekayaan intelektual, terutama untuk penilaian paten.
Rudi menyarankan perlunya diskusi lanjutan antara Kementerian Ekraf, Kementerian Hukum, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan MAPPI terkait jenis KI yang dapat dijadikan jaminan. Menurut dia, karakter penilaian KI berbeda dengan penilaian aset konvensional karena keterbatasan data pembanding.
Penulis : Farid Syah
Penyunting : Eka Vanda
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi










