MAPPI : Penilai Sering Dijadikan “Kambing Hitam” dalam Kasus Pengadaan Tanah
Jakarta—Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menempatkan Penilai sebagai aktor penting dalam memastikan keadilan ganti kerugian. Pasal 9 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pengadaan tanah dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Sementara Pasal 31 menegaskan bahwa penilaian ganti kerugian dilakukan oleh Penilai yang ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasodjo, menilai dua pasal tersebut mengandung makna bahwa Penilai bertugas membawa opini keadilan, khususnya dalam penetapan ganti kerugian. Namun praktiknya, pelaksanaan peran itu kerap menghadapi hambatan serius karena penilaian dianggap merugikan negara dan menempatkan Penilai pada posisi inferior.
Budi menyebut Penilai sering dijadikan “kambing hitam” atas berbagai faktor yang berada di luar kendali mereka. Salah satu persoalan utama adalah ketiadaan basis data properti nasional yang dapat diakses publik. Kondisi tersebut memaksa Penilai menggunakan data penawaran sebagai data pembanding dalam melakukan penilaian.
“Bahaya dari data penawaran adalah nilainya bergantung oleh suasana hati si pemilik atau agen properti,” kata Budi Prasodjo. Ia menjelaskan, data penawaran yang digunakan Penilai kerap kali berbeda dengan data yang diperoleh aparat penegak hukum (APH) saat proses penyelidikan perkara.
Perbedaan data tersebut, menurut Budi, menempatkan Penilai pada posisi yang tidak menguntungkan. Penilai kerap dianggap menggunakan data yang tidak akurat, yang kemudian berujung pada tudingan mark up dan dianggap merugikan negara.
Tagar “Save Penilai”
Dalam kurun waktu berdekatan, setidaknya tercatat tiga kasus hukum terkait penilaian pengadaan tanah. Situasi ini memicu keprihatinan di internal MAPPI hingga mendorong DPN MAPPI merilis tagar “Save Penilai” sebagai bentuk respons organisasi.
“Tagar ini merupakan bentuk keprihatinan, introspeksi dan tindakan antisipasi,” ujar Budi.
Sebagai langkah lanjutan, DPN MAPPI mengirimkan surat edaran kepada kantor-kantor Penilai Publik terkait peningkatan mitigasi risiko penilaian, khususnya dalam pengadaan tanah. Selain itu, MAPPI juga mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum Profesi Penilai kepada sejumlah instansi, antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tataruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kantor Staf Kepresidenan.
Budi mengimbau para Penilai yang tengah menghadapi persoalan hukum agar menyampaikan informasi lebih awal kepada organisasi profesi. Menurut dia, langkah tersebut membuka peluang lebih besar untuk menemukan jalan keluar dan melakukan antisipasi yang lebih baik dalam proses hukum.
Kendati demikian, Budi memahami adanya keengganan sebagian Penilai untuk berkoordinasi dengan MAPPI. Alasan yang muncul antara lain karena merasa mampu menangani persoalan sendiri serta kekhawatiran bahwa melaporkan masalah hukum dapat berdampak negatif terhadap bisnis kantor penilaiannya.
Dalam konteks pencegahan, Budi menekankan pentingnya sikap kehati-hatian. Ia mengingatkan para Penilai Pertanahan untuk berpikir berulang kali sebelum menerima penugasan penilaian pengadaan lahan, mengingat risiko hukum yang dinilai lebih tinggi dibandingkan penugasan penilaian lainnya.
Sebagai bagian dari upaya meminimalkan risiko tersebut, MAPPI bersama Kementerian Keuangan merencanakan penyelenggaraan Forum Group Discussion (FGD) pada Rabu, 11 Februari 2026. Forum ini akan membahas temuan-temuan terbaru hasil pemeriksaan serta solusi terkait penilaian pengadaan tanah, dengan melibatkan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian PUPR, serta Kementerian ATR/BPN di Gedung STAN.
Penyunting : Farid Syah
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi










