Pakar Hukum : Tanpa Unsur Niat Jahat dan Tindakan Kesalahan, Penilai Tak Bisa Dipidana
Semarang—Pakar hukum ketatanegaraan Universitas Semarang (USM), Dr. Muhammad Junaidi menegaskan bahwa Penilai tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dan tindakan kesalahan (actus reus) dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.
Menurut Junaidi, Penilai menjalankan fungsi yang sama dengan profesi lain yang berbasis pemberian pendapat, seperti advokat. Pendapat tersebut disusun secara ilmiah dan digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh pihak yang berwenang mengambil keputusan.
“Penilai hanya memberikan pendapat. Keputusan itu ada pada pejabat yang berwenang. Kalau kemudian keputusannya salah, yang harus dilihat adalah pembuat keputusannya, bukan penilainya,” kata Junaidi saat ditemui Media Penilai di Gedung Pascasarjana USM, Senin (2/22026).
Ia menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, unsur niat jahat menjadi parameter utama. Selama Penilai tidak memiliki mens rea, maka tidak ada dasar untuk menetapkannya sebagai tersangka. “Kalau tidak ada niat jahat, tentunya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Selain niat jahat, Junaidi menekankan pentingnya pembuktian unsur tindakan atau actus reus, sebagaimana dikenal dalam konsep KUHAP terbaru. Menurut dia, penegak hukum harus mampu menunjukkan adanya perbuatan konkret yang menyimpang dari kewenangan dan metodologi penilaian.
“Yang dilakukan Penilai harus diukur dengan parameter hukum yang jelas. Ada atau tidak unsur tindakan kesalahannya,” kata dia.
Junaidi menilai persoalan menjadi krusial karena hingga saat ini belum terdapat undang-undang khusus yang mengatur Profesi Penilai. Dalam kondisi tersebut, ia mengingatkan agar Penilai tidak dijadikan pihak yang dipersalahkan tanpa dasar hukum yang kuat.
“Kalau undang-undangnya belum ada atau belum diatur, maka tidak bisa Penilai mendapatkan perlakuan sewenang-wenang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Penilai bekerja berdasarkan standar dan metodologi yang ditetapkan melalui perizinan dan standarisasi oleh Kementerian Keuangan. Sepanjang penilaian dilakukan sesuai metodologi yang berlaku dan tidak ditemukan kesalahan maupun niat jahat, maka pendapat Penilai tidak dapat diikutsertakan dalam pertanggungjawaban pidana atas suatu putusan kebijakan.
Dalam proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Junaidi menegaskan posisi Penilai hanya sebatas memberikan pertimbangan nilai. Penilai bukan aktor pembuat kebijakan dan tidak memiliki kewenangan menentukan keputusan akhir.
“Penilai itu bukan pembuat keputusan. Dia hadir untuk memberikan pertimbangan. Tidak bisa diikutsertakan kecuali ada unsur niat jahat, manipulasi atau kesalahan metodologi,” tandas Junaidi.
Ia mengingatkan, penetapan Penilai sebagai tersangka tanpa pembuktian mens rea dan actus reus berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut, menurut dia, dapat berdampak pada keberlangsungan jasa penilai publik dan dukungannya terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Kalau sekadar main penetapan tersangka, saya khawatir tidak ada kepastian hukum. Akhirnya jasa penilai publik terancam,” ujarnya.
Junaidi mendorong adanya kebijakan hukum yang jelas dan komprehensif untuk mengatur kedudukan, kapasitas, kompetensi, serta tanggung jawab Penilai ketika berhadapan dengan proses hukum. Menurut dia, kejelasan tersebut diperlukan agar penegakan hukum berjalan adil dan penyelenggaraan pemerintahan tetap terlindungi.
“Harus fair dalam berhukum,” kata Junaidi.
Penulis : Farid Syah
Penyunting : Eka Vanda
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi











