Peran Penilai Kian Strategis, Perlindungan Hukum Dinilai Belum Memadai

Jakarta—Peran Penilai di Indonesia semakin strategis dalam menopang pembangunan ekonomi nasional, terutama di sektor keuangan. Namun, kontribusi besar tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan perlindungan hukum yang memadai bagi Profesi Penilai.

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mencatat, para Penilai tersebut terlibat langsung dalam penilaian agunan perbankan, mendukung pasar modal, serta memenuhi kebutuhan perpajakan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional MAPPI, Budi Prasodjo, mengatakan peran Penilai semakin luas setelah dipercaya memberikan opini nilai dalam pembebasan lahan dan penilaian kekayaan intelektual (KI). “Peran Penilai saat ini semakin strategis,” kata Budi dalam konferensi pers di Kantor MAPPI, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2026).

Ia merujuk data dari Kementerian Keuangan yang menunjukkan total nilai yang dikeluarkan oleh penilai sepanjang 2024 mencapai lebih dari Rp 12 ribu triliun. Angka tersebut hampir menyamai total aset atau kekayaan negara pada tahun yang sama yang tercatat sebesar Rp 13.692 triliun. Menurut Budi, besaran nilai itu mencerminkan tingginya tanggung jawab profesi penilai dalam aktivitas ekonomi nasional.

Budi menambahkan, peningkatan peran Penilai diimbangi dengan penguatan standar profesi melalui Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Pengendalian Mutu (SPM). Ketiga instrumen tersebut terus diperbarui agar selaras dengan standar internasional yang dikeluarkan oleh International Valuation Standard Council (IVSC). Pembaruan itu, kata dia, dimaksudkan sebagai rambu-rambu yang jelas untuk menjaga marwah Profesi Penilai.

 

Pendidikan Penilai

Ketua I DPN MAPPI, Dewi Smaragdina menuturkan bahwa proses menjadi Penilai Publik memerlukan tahapan panjang. Calon Penilai wajib mengikuti pendidikan dasar dan lanjutan sebelum dapat mengikuti ujian sertifikasi. “Untuk memperoleh izin Penilai Publik juga harus memenuhi syarat pengalaman kerja sesuai ketentuan,” ujar Dewi.

Setelah memperoleh izin, Penilai Publik tetap diwajibkan mengikuti pendidikan profesional setiap tahun agar sejalan dengan perkembangan zaman dan perubahan regulasi.

 

Aduan Pelanggaran

Ketua Dewan Penilai MAPPI, Ihot Parasian Gultom, menjelaskan bahwa Dewan Penilai beranggotakan sembilan orang dan bekerja secara kolektif kolegial. Lembaga ini bertugas memberikan pengawasan dan pembinaan, menerima pengaduan serta memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Standar Penilaian oleh anggota.

Menurut Ihot, pengaduan dapat berasal dari aparat penegak hukum, masyarakat, pemerintah, maupun anggota MAPPI. Namun tidak semua kasus dapat ditindaklanjuti. Pengaduan terkait fraud, suap, dan gratifikasi, misalnya, akan diteruskan kepada aparat penegak hukum. “Dewan Penilai memiliki pedoman penanganan kasus yang membedakan mana yang dapat dan tidak dapat ditindaklanjuti,” tandasnya.

Ia juga memaparkan jenjang penanganan kasus, mulai dari kaji ulang laporan penilaian, pemberian opini kewajaran nilai, penilaian mitigasi, penyediaan tenaga ahli di persidangan, hingga sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap sebagai anggota MAPPI.

 

Laporan Berdampak Hukum

Ketua Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP), Abdullah Fitriantoro menegaskan bahwa laporan penilaian merupakan dokumen profesional yang memiliki dampak hukum, baik pidana maupun perdata. Karena itu, proses penilaian diatur melalui SPM yang disusun bersama Kementerian Keuangan. Pelaksanaan standar tersebut diperiksa secara berkala dan telah diterapkan oleh sebagian besar Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

IKJPP juga menetapkan Standar Imbalan Jasa (SIJ) untuk memastikan kantor jasa penilai memperoleh imbalan yang memadai guna mendukung pengembangan profesional di internal kantor.

 

Perlindungan Hukum bagi Penilai

Persoalan minimnya perlindungan hukum kembali disoroti Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI), Hamid Yusuf. Ia mencontohkan jalan tol Trans Jawa sebagai salah satu hasil kontribusi Penilai yang telah dirasakan masyarakat luas. Namun, menurut Hamid, kontribusi tersebut belum diiringi perlindungan hukum yang memadai sehingga Penilai rentan menjadi objek kriminalisasi. Penilai hanya mengeluarkan opini yang digunakan untuk menentukan nilai ganti kerugian untuk kepentingan pembangunan nasional. Penilai hanya menerima uang sesuai jasa yang dikerjakannya namun seringkali terjebak karena dituduh ikut serta merugikan negara.

Konferensi pers ditutup dengan sesi tanya jawab yang dihadiri oleh sejumlah wartawan dari berbagai media. Sejumlah isu mengemuka, mulai dari opini nilai dalam pengadaan lahan, peran Dewan Penilai dalam persidangan yang melibatkan Penilai, hingga penilaian terkait kerusakan lingkungan dan bencana.

 

Penulis : Rulan Kis Rianto

Penyunting : Farid Syah

Leave a Reply