Ketum MAPPI : “Karena ini masalah hukum, kita melawan secara hukum juga”
Tangerang Selatan—Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasodjo menyoroti fenomena kriminalisasi terhadap penilai pertanahan setelah sejumlah penilai ditetapkan sebagai tersangka dalam dua bulan terakhir. Pernyataan itu ia sampaikan dalam rangkaian sosialisasi Penilai Pertanahan bertema “Peningkatan Kompetensi Penilai Pertanahan untuk Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Upaya Perlindungan Keuangan Negara” di Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Rabu (11/2/2026).
Menurut dia, apa yang dilakukan Penilai Publik di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menjadi Penilai Pertanahan merupakan tugas negara yang diemban melalui peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, hingga keputusan menteri. Ia menegaskan, Penilai Pertanahan dipercaya sebagai satu-satunya penilai dalam penentuan ganti kerugian pertanahan.
Budi menyatakan bahwa beberapa kali penilai mengalami goncangan dan berduka, terutama dalam 2 bulan belakangan atas penetapan tersangka terhadap sejumlah penilai. Ia menekankan bahwa para penilai tersebut tidak memiliki keinginan atau kemauan untuk terlibat dalam kegiatan yang berujung pada perkara hukum.
Ia juga menyinggung pembukaan kembali proyek pemerintah sektor pertanahan lima tahun lalu yang kerap berujung sangkaan turut serta.
“Bagaimana tidak turut serta wong kita menjadi salah satu unsur penunjang profesi untuk sektor pertanahan. Dan ini yang perlu kita perhatikan. Karena ini masalah hukum, ya kita melawan secara hukum juga,” ujar Budi.
Peran Strategis Penilai
Budi mengutip data dari Kementerian Keuangan yang menunjukkan peran strategis penilai tidak hanya di sektor pertanahan, tetapi juga sektor keuangan dan profesi penunjang lainnya, seperti penentuan lelang, harta gono-gini, hingga laporan keuangan.
Menurut data tersebut, setiap tahun nilai yang dicatatkan oleh Penilai Publik dari KJPP yang berada di bawah MAPPI mencapai antara Rp 10 ribu triliun hingga Rp 12 ribu triliun per tahun. Sementara kekayaan negara tercatat sebesar Rp 14 ribu triliun. “Artinya 80 persen peran Penilai Publik di KJPP ini sangat signifikan,” kata Budi.
Ia menyebut seluruh langkah DPN dilakukan secara bertahap dan persuasif, baik secara verbal maupun administratif. Di antaranya bertemu dengan Wakil Menteri ATR/BPN, Wakil Menteri Keuangan, audiensi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Ekonomi Kreatif, hingga DPR RI Komisi XI untuk mendorong percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai.
“Menteri Ekraf mendukung kita dan beliau berjanji untuk berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Menteri Keuangan untuk segera meluncurkan UU tentang Penilai,” ujar Budi.
Selain itu, DPN juga menyiapkan langkah judicial review terhadap POJK 19 terkait batasan Rp 10 miliar serta mendorong agar proses administrasi didahulukan dibandingkan proses pidana.
Selain itu, DPN juga menyiapkan langkah judicial review terhadap UU KUHP pasal 20; UU No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 32 dan 38 agar proses pemeriksaan administrasi terhadap Profesi Penilai didahulukan dibandingkan proses pidananya, serta POJK 40/2019 dan POJK 3/2022 terkait batasan penilai internal sebesar Rp 10 miliar.
“Agar semua langkah yang kita lakukan tercatat oleh negara bahwa kita ini punya peran strategis dalam kemajuan ekonomi,” kata dia.
Risiko Perbedaan Interpretasi
Ketua Kompartemen Penilai Pertanahan MAPPI, Dzikri Ashary menegaskan Penilai Publik yang terdaftar sebagai Penilai Pertanahan memiliki peran strategis dalam memastikan nilai tanah yang dihasilkan bersifat objektif, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Dzikri, pembaruan regulasi serta perkembangan standar dan metodologi penilaian menuntut adanya pemahaman yang seragam dan mutakhir di kalangan Penilai Publik. Tanpa keselarasan tersebut, terdapat potensi perbedaan interpretasi dan ketidaksesuaian penerapan standar.
“Kurangnya pemahaman yang selaras dapat berpotensi menimbulkan risiko administratif maupun hukum. Karena itu, diperlukan sosialisasi sebagai sarana penyampaian informasi, klarifikasi kebijakan serta penyamaan persepsi kepada Penilai Publik yang terdaftar sebagai Penilai Pertanahan,” pungkas Dzikri.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengawasan dan Pembinaan Profesi Keuangan (DPPPK) Kementerian Keuangan RI bekerja sama dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan Lembaga Aset Manajemen Negara (LMAN) ini dirancang untuk Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terutama yang aktif memberikan jasa penilaian untuk tujuan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Tujuan kegiatan ini mencakup pemberian pemahaman komprehensif mengenai kebijakan dan regulasi terkini terkait penilaian pertanahan, penyamaan persepsi dan interpretasi dalam penerapan standar serta metodologi, hingga peningkatan kompetensi dan profesionalisme Penilai Publik.
Turut hadir dalam sosialisasi yakni Analis Keuangan Negara Ahli Madya Direktorat Pengawasan dan Pembinaan Profesi Keuangan (DPPPK) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Ririn Septiani, yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan pidato kunci dari Direktur PPPK, Erawati.
Sosialisasi ini antara lain menghadirkan narasumber dari berbagai institusi yang berkaitan dengan penilaian pertanahan, seperti Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Rustanto, yang membawakan materi Pendanaan Tanah PSN oleh LMAN; Pemeriksa Ahli Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, M. Yusuf John menyampaikan materi Tata Kelola Penilaian dalam Pengadaan Tanah PSN; Kepala Subdirektorat Pengadaan Tanah, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Prabandityo Triwibowo mempresentasikan tentang Peran Kementerian PU dalam Pengadaan Tanah untuk PSN.
Sementara itu, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Yuliana, menyajikan materi soal Tantangan dan Solusi dalam Penilaian Pertanahan untuk Pengadaan Tanah PSN; Analis Keuangan Negara Ahli Muda Bidang Tugas Pembinaan Profesi Keuangan (Tim Kerja Pengawasan Profesi Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya), Pangkat Sudiandoyo mengutarakan materi Pengawasan dan Evaluasi Penilai Pertanahan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan; Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) MAPPI, Hamid Yusuf, menyajikan materi Tata Cara Penilaian Terutama untuk Aset dengan Kondisi Khusus; dan Ketua Dewan Penilai MAPPI; Ihot Parasian Gultom memberikan materi soal Peran Dewan Penilai MAPPI dalam Meningkatkan Integritas dan Profesionalisme Penilai Pertanahan.
Penulis : Farid Syah
Penyunting : Eka Vanda
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi











