Iuran Anggota MAPPI-S Direvisi, Berlaku 2024
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) merevisi besaran iuran anggota yang akan berlaku mulai tahun 2024. Revisi iuran anggota tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 044/KPTS/DPN-MAPPI/XII/2023 tentang Revisi Penetapan Besaran Iuran Anggota MAPPI.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, maka SK sebelumnya, yaitu nomor 016/MAPPI-KEP/XII/2013 tentang Penetapan Besaran Uang Pangkal dan Iuran Anggota MAPPI Tahun 2014 sudah tidak berlaku lagi.
Menurut Ketua I Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI Guntur Pramudiyanto, kenaikan iuran hanya untuk anggota MAPPI-S. “Selama sepuluh tahun kita tak ada kenaikan biaya iuran anggota. Dan selama dua tahun terakhir, biaya operasional asosiasi sudah tak bisa lagi ter-cover dari iuran anggota karena inflasi yang tinggi. Jadi, sebagian dana diambil dari kegiatan-kegiatan dan jadi beban anggota, contohnya pendidikan yang semakin lama menjadi semakin mahal. Tapi kenaikan ini untuk anggota MAPPI-S ya, bukan semuanya. Itu alasan pertama,” katanya kepada Media Penilai, Sabtu (30/12/2023).
Berdasarkan SK terbaru ini, besaran iuran khusus untuk anggota MAPPI-S yang sebelumnya Rp 1.200.000 menjadi Rp 1.800.000 per tahun. Sementara, untuk Anggota MAPPI-A, MAPPI-P, dan MAPPI-T tidak berubah. Menurut Guntur, keputusan ini dibuat berdasakan hasil rapat konsinyering tiga komite tanggal 18-19 November 2023 di Bandung, Jawa Barat. Revisi ini juga akan diikuti oleh pemberian insentif untuk mengikuti PPL wajib Penilai publik 5 SKP gratis dan 5 SKP dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sehingga menjadi 10 SKP.
“Alasan yang kedua, karena untuk meningkatkan pelayanan anggota. Dari PPPK ada kewajiban dari bagi asosiasi untuk me-review mutu anggotanya. Mereka ada pemeriksaan berkala tentang kepatuhan Penilai Publik dalam menjalankan profesinya, karena izinnya dari kementrian. Banyak temuan-temuan dari PPPK, maka kita mau coba buat satu PPL yang temanya harus bisa jawab temuan-temuan tadi,” ujar Guntur.
PPL wajib 5 SKP untuk Penilai Publik tersebut, menurutnya, isinya adalah temuan-temuan pemeriksaan PPPK soal kepatuhan terhadap etik standar keprofesian. Asosiasi diminta bisa bertangung jawab untuk menjaga mutu anggota. Sehingga, ke depan PPL wajib akan jadi satu rangkaian yang tak akan dibebankan lagi ke anggota Penilai Publik. Mereka gratis ikut itu, hanya konsekuensinya untuk biaya iurannya kita naikkan,” tambahnya.
Menurut Guntur, kenapa hanya iuran untuk anggota MAPPI-S yang dinaikkan, karena mereka punya otoritas penuh untuk mengelola Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sedangkan, di bawah tingkatan itu posisinya sebagai pegawai. Menurutnya, dengan jumlah anggota MAPPI-S sebanyak 880 orang, diharapkan bisa ikut andil dalam membantu asosiasi meskipun tidak tertutup kemungkinan adanya dispensasi jika ada yang tidak sanggup untuk memenuhinya.
Dijelaskan Guntur, selama ini kalau ada anggota tidak bayar iuran selama dua tahun, sesuai AD/ART, ada pemberitahuan dari MAPPI. “Di sana biasanya ada dua prosedur yang harus dijalani. Pertama melunasi dan kedua mundur jadi anggota atau mohon keringanan. Tahun 2022 dan 2023 ada yang kita berikan keringanan, biasanya karena pindah KJPP atau sempat tidak jadi penilai dan mau aktif lagi,” ujarnya.
Dengan terbitnya SK baru ini, Guntur berharap dana iuran dari anggota akan kembali ke mereka dalam bentuk pelayanan. “Insentif memang hanya untuk anggota MAPPI-S dalam bentuk PPL wajib,” tandasnya.
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi