Beruntung Dekat dengan Penilai

Arik Hariyono mengaku beruntung sudah cukup lama dekat dengan profesi penilai dan bahkan menjadi anggota Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Kedekatannya dengan profesi penilai itu sangat membantu tugasnya ketika Arik Hariyono dipercaya mengemban tugas sebagai Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Salah satunya menggolkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kurang dari setahun, RUU Penilai sudah masuk sebagai prioritas dalam program legislasi nasional. Apa nggak hebat? Itu berkat dukungan dari teman-teman penilai. Beruntung saya sudah lama dekat dengan penilai,” aku Arik Hariyono.

Arik memang belum lama menduduki jabatan Direktur Penilaian di DJKN. Ia baru dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 April 2022. Ketika baru dilantik, agenda pertama Arik adalah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI.

“Ketika saya dilantik sebagai Direktur Penilaian pada April 2022, yang pertama saya agendakan adalah bertemu dengan pengurus MAPPI,” tuturnya kepada Media Penilai belum lama ini.

Arik memang tidak asing dengan profesi penilai. Bahkan, ia mengaku sudah menjadi anggta MAPPI sejak 1995. Karena itu, ia mengaku memiliki hubungan sangat baik dengan MAPPI dan pelaku industri jasa penilaian. Apalagi, sebelum menduduki posisi Direktur Penilaian di DJKN, tugas-tugas Arik sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan memang sering bersentuhan dengan dunia penilaian.

Peraih gelar magister ekonomi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini, misalnya, pernah menjadi Kepala Subdirektorat Penilaian Real Properti di Sub-Direktorat Penilaian Real Properti pada 2006, lalu diangkat menjadi Kepala Bidang Penilaian di Bidang Penilaian pada Mei 2011. Kemudian, pada Juni 2013 menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Setelah itu, pada Februari 2016 dipercaya menjadi Kepala Kanwil DJKN Papua dan Maluku. Sebelum menjadi Direktur Penilaian pada 2022, posisi terakhirnya adalah Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.

Sebulan setelah dilantik, Arik menerima Surat Keputusan tentang RUU Penilai untuk segera dibahas dan diajukan ke DPR sebagai RUU usulan pemerintah. Sejak itu, lelaki kelahiran Jember, Jawa Timur, ini menjadi salah seorang yang paling gigih mensosialisasikan RUU Penilai kepada seluruh stakeholders ke seluruh Indonesia. Ia juga harus sering-sering berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk mengawal perjalanan RUU ini.

Tentu saja, untuk menggolkan tugas menyukseskan tugasnya, Arik terus berkoordinasi dengan MAPPI dan bersama-sama mengawal penyusunan RUU Penilai. Akhirnya Arik merasa lega setelah RUU Penilai tersebut masuk ke DPR dengan status prioritas dalam program legislasi nasional. Bukan hanya itu, ketika tahun 2023 berakhir namun belum sempat dibahas, RUU ini dimasukkan sebagai program luncuran dari tahun sebelumnya. Artinya, secara otomatis akan dibahas di tahun berikutnya tanpa harus memulai prosesnya dari awal lagi.

“Hanya dalam waktu setahun ini, kalau nggak karena kerja sama yang sangat kuat antara MAPPI dan teman-teman yang semua terlibat, nggak akan bisa. Ini pekerjaan besar di Indonesia,” ujar Arik.

Meskipun RUU Penilai saat ini belum mulai dibahas oleh DPR, bagi Arik sudah terjadi kemajuan yang luar biasa. Sebab, sesungguhnya niatan menyusun RUU Penilai sejak lebih dari 13 tahun lalu, namun selama itu masih gagal masuk ke DPR. Sementara itu, saat ini, dengan proses yang berlangsung sekitar setahun, RUU Penilai sudah masuk program legsislasi nasional yang menjadi prioritas.

Meskipun belum ada kepastian kapan RUU Penilai mulai dibahas di DPR, Arik mengajak semua pihak, terutama MAPPI dan pelaku industri jasa penilaian, tetap optimis. Ia yakin bahwa RUU ini akan segera dibahas untuk ditetapkan sebagai UU. “Mungkin tidak secepat yang kita harapkan karena sekarang sedang tahun politik. Tapi, kita harus tetap optimis cita-cita memiliki UU Penilai akan segera terwujud,” katanya.

Leave a Reply