PKP 100 Penting untuk Meningkatkan Kompetensi Penilai

Selain sebagai salah satu persyaratan memperoleh izin penilai publik, pelaksanaan Pendidikan Khusus Penilaian (PKP) 100 penting bagi penilai untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi dan profesionalitas.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komite Penyusunan Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Hamid Yusuf kepada Media Penilai, Jumat (2/2/2024). “Selain memang menjadi persyaratan izin penilai publik, PKP 100 ini juga untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi dan profesionalitas penilai anggota MAPPI,” ujar Hamid.

Berdasarkan pengalamannya, Hamid menegaskan bahwa antara penilai anggota MAPPI yang pernah mengikuti PKP 100 dan yang belum terlihat memiliki kualitas yang berbeda. Artinya, penilai yang sudah pernah mengikuti PKP 100 memiliki kompetensi dan profesionalitas yang lebih baik dibandingkan dengan yang belum. “Korelasinya jelas sekali,” tegasnya.

Hal tersebut, menurut Hamid, dikarenakan dalam PKP 100 ini pembahasan materi tentang SPI dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dilakukan secara lebih mendalam dibandingkan, misalnya, dengan materi serupa pada Pendidikan Dasar SPI (PDS) maupun Pandidikan Lanjutan SPI (PLS).

Lebih lanjut Hamid menceritakan awal mula dilaksanakannya PKP 100. Menurutnya, selama ini sistem pendidikan di MAPPI ada yang disebut designasi dan non-designasi. Yang designasi merupakan pendidikan bersifat umum yang dijadikan patokan untuk menentukan penjenjangan keanggotaan di MAPPI. Misalnya, Pendidikan Dasar Penilaian (PDP) dan Pendidikan Lanjutan Penilaian (PLP). Sedangkan, yang non-designasi merupakan pendidikan bersifat khusus yang menjadi syarat untuk mempertahankan penjenjangan keanggotaan di MAPPI, seperti Pendidikan Profesil Lanjutan (PPL).

Semula, materi SPI dan KEPI masuk dalam program PDP dan PLP. Namun, sejak 2016, materi SPI diberikan secara terpisah melalui program PDS dan PLS. Tujuannya agar penilai mampu lebih memahami materi SPI. Masalahnya, menurut Hamid, berdasarkan evaluasi dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, belum semua penilai mampu memahami dan menerapkan SPI secara benar. Karena itulah, PPPK meminta kepada MAPPI agar ada program pendidikan khusus untuk pendalaman SPI dan juga KEPI.

“Jadi, program PKP 100 ini awalnya atas permintaan PPPK, dan menjadi persyaratan untuk penilai berizin mulai 2017,” ujar Hamid. Meskipun materinya serupa dengan program PDS dan PLS, menurut Hamid, pada PKP 100 ini kurikulumnya jauh lebih luas dan mendalam. “Jadi memang berbeda antara PDS dan PLS dengan PKP 100 ini,” imbuhnya.

Karena itu, Hamid memahami jika PPPK mewajibkan kepada penilai untuk mengikuti PKP 100 jika hendak mengajukan izin sebagai penilai publik kepada Menteri Keuangan. Ia juga berharap, pelaksanaan PKP 100 ini mampu meningkatkan kompetensi dan profesionalitas penilai publik.

Leave a Reply