Perihal Dasar Hukum Kontrak Jasa Penilai
Penulis: Luki Hentriawan.
Di dalam praktik, profesi penilai seperti diatur dalam Pasal 7 ayat 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Penilai Publik, di sektor swasta berkedudukan di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dalam menjalankan usaha KJPP, kita sering kali melakukan perikatan dengan para stakeholder atau klien melalui pembuatan perjanjian kerja sama (PKS) atau kontrak.
Sering kali penulis menemukan PKS atau kontrak yang belum maksimal, dan tidak menguntungkan bagi profesi penilai. Sementara, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan: “Semua pernjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Di mana kebebasan dalam membuat suatu perjanjian tidak mutlak, melainkan ada batasan-batasan yang ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan.”
Mengingat pentingnya perjanjian atau kontrak dalam menjalankan tugas profesi penilai, penulis menganggap perlu rasanya kita berupaya untuk meningkatkan pengetahuan kita dalam membuat perjanjian atau kontrak yang baik dan benar, serta sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Tentu, PKS atau kontrak yang dibuat juga harus menguntungkan profesi penilai dalam menjalankan tugasnya. Sebab, setiap PKS atau kontrak yang kita sepakati akan menjadi dasar hukum apabila nantinya terjadi perselisihan.
Dalam konteks ini, penilai publik paling tidak harus mengerti sebelum menandatangani isi dari perjanjian/kontrak. Adapun, isi kontrak yang harus dimengerti penilai publik sebelum membubuhkan tanda tangan meliputi (1) isi dari perjanjian/kontrak, (2) kedudukan para pihak, hak dan kewajiban para pihak, dan (3) penyelesaian apabila terjadi sengketa. Seluruh poin-poin tersebut harus dibaca dan dimengerti oleh penilai publik sebelum ditandatangani oleh para pihak.
Perjanjian/kontrak adalah hal yang sering kita abaikan karena dianggap sepele. Padahal, di dalam perjanjian/kontrak banyak sekali hal-hal hukum yang penting bagi kita sebagai dasar melaksanakan pekerjaan dalam penilaian. Karena isi dalam perjanjian dan kontrak adalah sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPerdata), maka sebaiknya kita sebagai seorang penilai publik atau pemimpin rekan dalam KJPP dapat meningkatkan pengetahuan, paling tidak mengerti bagaimana membuat/membaca perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar hukum kita dalam menjalankan bisnis profesi kita di KJPP.
Sayangnya, dalam keseharian penulis memperhatikan belum banyak dari kita yang memahami dan mengerti bagaimana membuat atau membaca perjanjian yang baik serta sesuai dengan keinginan kita. Mudah-mudahan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dapat memfasilitasi pembelajaran bagaimana membuat dan membaca perjanjian/kontrak yang baik dan benar.
Slogan yang baik ini harus dijadikan pegangan: “Mulailah dari perjanjian yang benar, yang dapat memberi keuntungan bagi semua pihak yang bersepakat dalam perjanjian tersebut, tanpa ada masalah dan sengketa.”
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi