Pembahasan RUU Penilai di DPR Tinggal Tunggu Surat Presiden

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tinggal menunggu adanya Surat Presiden (Surpres). Namun, mengingat sebelum libur Natal dan Tahun Baru DPR akan kembali memasuki masa reses, besar kemungkinan pembahasan RUU Penilai baru bisa dilakukan pada Januari 2024.

Hal tersebut diungkapkan Ketua 2 Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Dedy Mohamad Firmanto kepada Media Penilai, Minggu (19/11/2023). “Waktunya memang sudah mepet, sementara Surpres sampai hari ini posisinya masih belum bisa dipastikan,” kata Dedy Mohamad Firmanto.

Dedy kemudian menjelaskan secara singkat proses perjalanan RUU Penilai ini. Sebenarnya, RUU Penilai ini sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sejak tahun 2022. Namun, pada Agustus lalu, setelah dilakukan evaluasi, RUU Penilai dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas dengan target sebelum tutup tahun 2023 sudah bisa ditetapkan sebagai UU.

“Yang saya dengar, Kementerian Keuangan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara agar Surpres segera diterbitkan. Ya mudah-mudahan saja segera terbit agar cepat dibahas di DPR. Tapi kalau sampai akhir November Surpres belum terbit juga, ya terpaksa di-carry over ke tahun 2024 pembahasannya,” Dedy menjelaskan.

Sejak awal, menurut Dedy, sebagai wadah profesi penilai, MAPPI turut terlibat dalam penyusunan RUU Penilai tersebut. Termasuk, melakukan pembicaraan dengan sejumlah fraksi di DPR RI. Semula ada dua opsi, RUU Penilai ini bisa menjadi hak inisiatif dari DPR atau pemerintah. “Akhirnya diputuskan sebagai hak inisiatif pemerintah,” tegas Dedy.

Ketika telah menjadi inisiatif pemerintah, menurut Dedy, penyusunan RUU Penilai ini tidak hanya dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dari Kementerian Keuangan, tapi juga melibatkan kementerian/lembaga negara lainnya, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian  Sekretaris Negara, Otoritas Jasa Keuangan, dan lainnya.

“Jadi memang ada tim penyusun antarlembaga, dan MAPPI juga dilibatkan,” tandas Dedy. Meski tinggal menunggu Surpres, imbuh Dedy, MAPPI juga terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk dengan DPR RI, agar pembahasan RUU Penilai lancar.

Pengurus MAPPI, demikian dia menjelaskan, telah melakukan komunikasi dengan sejumlah fraksi di DPR, di antaranya Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Nasdem. Terakhir, pekan lalu, MAPPI mengadakan audensi dengan Fraksi PKS. “Agar nanti proses pembahasannya lancar,” kata Dedy mengakhiri percakapan.

Leave a Reply