SLF Buka Peluang Baru bagi Penilai
Peraturan pemerintah yang mewajibkan setiap bangunan gedung memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) membuka peluang bisnis baru bagi penilai. Meskipun tak berkaitan langsung dengan kegiatan penilaian, penilai dapat terlibat dalam proses pengajuan penerbitan SLF.
Hal tersebut diungkapkan Harmen Navaro, Penilai yang berpengalaman melakukan penilaian bangunan gedung dan proses pengajuan penerbitan SLF. “Potensinya sangat besar, karena Penilai ini banyak kenal dengan pemilik bangunan yang biasa dinilai, sedangkan pemilik bangunan diwajibkan punya izin-izin lengkap, kalau melanggar ya ditutup,” ujar Harmen Navaro kepada Media Penilai, Senin (4/12/2023).
Seperti diketahui, untuk mendirikan sebuah bangunan gedung di Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, selain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), juga ada SLF. SLF dimaksudkan sebagai pernyataan bangunan laik fungsi dan dapat digunakan sesuai rencana yang ditujukan untuk menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung.
Keberadaan SLF juga membantu Penilai dalam menilai suatu bangunan. Sebab, menurutnya, apa yang dikeluarkan dari kajian SLF itu sifatnya real dan bukan asumsi. Selama ini, menurutnya, penilaian bangunan didasarkan pada asumsi. “Dengan SLF, kita bisa pastikan nilai bangunan tersebut tidak pakai asumsi untuk menilai dengan pendekatan biaya,” katanya.
Harmen menjelaskan, jika suatu bangungan belum memiliki SLF, penilai akan melakukan penilaian seperti biasa, dengan asumsi. Namun, jika ada pihak terkait mensyaratkan adanya SLF, misalnya ada permintaan dari pihak bank, dokumen SLF harus dipenuhi. “Kecuali pihak bank tidak minta. Tapi bank sekarang sudah ikuti peraturan itu. Urgensinya seperti itu, dan nilainya pasti, bukan asumsi,” ujar Harmen.
Harmen menambahkan, setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administrasi. Kalau tidak, fungsi bangunannya ilegal karena tidak memiliki izin. Seperti bangunan rumah sakit, hotel, perkantoran, dan sebagainya. “Selain itu, mereka harus dinilai. Itulah hubungannya dengan Penilai,” ucap Harmen.
Aspek yang diperiksa untuk penerbitan SLF, imbuh Harmen, meliputi struktur, arsitektur, dan mechanical electrical plumbing (MEP) bangunan. Karena pemeriksaan untuk PBG dan SLF melibatkan ahli, Harmen melihat itu sebagai peluang baru bagi Penilai. Ia memberi contoh, ilmu sipil, arsitek, dan MEP adalah tiga bidang ilmu yang bisa dilibatkan dalam proses penerbitan SLF.
“Kita kan Penilai beragam, banyak ilmu, yang sama bidangnya di tiga ilmu itu dijadikan konsorsium, jadi tidak akan cari kemana-mana,” tegasnya.
Karena itu, menurutnya, persyaratan PBG dan SLF tersebut membuka peluang baru bagi penilai untuk mengembangkan usahanya. Misalnya dengan cara menjadi konsultan terkait penerbitan SLF yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. Harmen menjelaskan, jika di satu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terdapat tiga orang dengan latar belakang ilmu arsitek, sipil, dan elektro, tinggal dibentuk perusahaan konsultan untuk PBG dan SLF tersebut.
Hal semacam itu sudah dilakukan Harmen Navaro. Hingga saat ini, misalnya, ia telah menjadi konsultan terkait PBG dan SLF dari puluhan bangunan gedung. “Kalau bukan gara-gara LSF saya tidak kenal 50 pemilik bangunan. Saya sebagai Penilai punya market. Jadi, bagi-bagi tugas saja. Mereka yang melaksanakan teknisnya, saya market-nya. Jadikanlah peluang LSF membuka perusahaan untuk penambahan pendapatan atau peluang usaha untuk secara nggak langsung membantu kegiatan kita sebagai Penilai,” tuturnya
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi