Besar, Peluang Penilai Menjadi Broker Properti
Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Nurul Yaqin mengungkapkan, prospek jasa perantaraan perdagangan atau broker properti di Indonesia masih sangat menjanjikan. Hal tersebut juga merupakan peluang bagi penilai atau Kantor Jasa Penilai Publik untuk mengembangkan usahanya.
“Berdasarkan regulasinya, bidang jasa penilai atau KJPP tidak hanya penilaian, tapi juga keagenan properti. Tapi peluang itu belum dioptimalkan oleh teman-teman penilai karena mungkin masih fokus pada jasa penilaiannya saja,” kata Nurul Yaqin kepada Media Penilai, Selasa (19/12/2023).
Padahal, menurutnya, prospek bisnis broker properti sangat menjanjikan sesuai dengan demand pasar properti dalam negeri. Nurul Yaqin menjelaskan, pada 2024 misalnya, pertumbuhan pasar properti untuk residensial diperkirakan mencapai 15-20%. Apalagi, angka backlog atau kesenjangan antara total hunian terbangun dengan kebutuhan akan hunian mencapai 9,6 juta.
“Jadi, peluang bisnis bagi broker memang sangat besar. Ini bagus bagi penilai untuk mengembangkan bisnisnya. Memang ada beberapa penilai yang sudah terjun ke broker properti, tapi belum banyak. Banyak yang lebih fokus ke penilaian,” tandasnya.
Padahal, menurutnya, dengan kompetensi yang dimiliki, yaitu bidang kompetensi penilaian, penilai sudah memiliki modal signifikan untuk terjun di jasa perdagangan properti. “MAPPI dan AREBI memang sudah pernah kerja sama mengadakan pelatihan broker properti, namun ya itu tadi, belum banyak yang terjun ke bisnis broker properti ini,” ujar Nurul Yaqin.
Menyinggung soal persyaratan kompetensi penilaian properti yang akan diatur dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti, menurut Nurul Yaqin, sebenarnya tidak ada masalah. Sebab, selama ini, broker properti dalam menjalankan tugasnya memang tidak melakukan penilaian seperti halnya yang dilakukan penilai profesional.
“Broker hanya memberikan harga jual aset properti untuk ditransaksikan. Broker tidak membuat kertas kerja yang mengikat, yang legal binding, seperti hasil pekerjaan penilai. Jadi, istilahnya kami hanya membuat listing harga,” ujarnya.
Tapi, menurutnya, setiap broker memang harus memenuhi persyaratan kompetensi untuk me-listing harga properti, tapi sifatnya tidak mengikat. Di AREBI sendiri, menurutnya, hal tersebut termasuk sebagai kompetensi penunjang bagi seorang broker.
“Broker memang tidak akan melakukan penilaian seperti penilai. Yang dibuat broker hanya listing harga yang tidak mengikat. Penilaian tetap ranahnya profesi penilai,” tandasnya.
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi