MAPPI Jatim Gelar Sosialisasi Pengurus IKJPP dan Standar Imbalan Jasa

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Jawa Timur (Jatim) menggelar sosialisasi pengurus Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) MAPPI Jatim 2023-2027 sekaligus sosialisasi Standar Imbalan Jasa (SIJ) di Hotel Wyndham, Surabaya, Selasa (19/12/2023).

Acara sosialisasi ini dihadiri 110 peserta yang merupakan perwakilan dari MAPPI Jatim, KJPP, perbankan, dan pemerintah daerah. Dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI kehadirannya diwakili oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) MAPPI Jatim M Mushofah.

“Karena kepengurusan IKJPP MAPPI Jatim ini baru, maka kami perlu memperkenalkannya ke teman-teman penilai dan KJPP di Jatim. Ya, sekaligus kami lakukan sosialisasi Standar Imbalan Jasa yang baru,” ujar Ketua IKJPP MAPPI Jatim Ansori kepada Media Penilai.

Menurut Ansori, selain mengenalkan kepengurusan baru, juga dilakukan sosialisasi SIJ. Ada dua SIJ yang disosialisasikan, yaitu SIJ untuk pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang sudah berlaku sejak 2022 dan SIJ untuk perbankan yang baru diterbitkan pada tahun 2023 ini.

“Sosialisasi SIJ perlu kami tekankan agar KJPP dan user sama-sama menyadari akan pentingnya menaati SIJ ini,” ujar Ansori. Menurut Ansori, para user, terutama kalangan perbankan, dapat memahami dan menerima SIJ yang dikeluarkan oleh MAPPI. “Masalahnya justru berpulang pada kita, KJPP, mau menaati SIJ itu atau tidak,” imbuhnya.

Diakui Ansori, memang ada kecenderungan KJPP tidak mengikuti SIJ yang ditetapkan oleh MAPPI. Sebab, ketika jumlah KJPP yang beroperasi semakin banyak, persaingannya semakin ketat. Saat ini, katanya, terdapat 81 KJPP di wilayah Jatim. Dari jumlah itu, terdapat 5 KJPP sebagai kantor pusat dan 76 KJPP sebagai kantor cabang.

“Perkembangannya pesat, dalam setahun terakhir, ada lima kantor KJPP baru. Semakin banyak KJPP, tentu persaingannya semakin ketat untuk berebut pasar. Tentu, akibatnya, ada kecenderungan banting-bantingan harga,” Ansori menjelaskan.

Karena itu, Ansori mengingatkan, agar di antara KJPP bersaing dari segi kualitas, profesionalitas, dan pelayanan. “Bukan bersaing dengan melanggar SIJ,” tandasnya.

Untuk itu, pengurus IKJPP Jatim akan melakukan pendekatan kepada para penilai dan KJPP agar mematuhi SIJ yang telah ditetapkan oleh MAPPI. Diakui Ansori, pelanggaran terhadap SIJ memang ada sanksinya. Namun, ia tak akan serta merta memberikan sanksi. “Kita akan bersama-sama mengatasi masalahnya jika ada masalah, lalu melakukan mitigasi,” ujarnya.

Menurut Ansori, jika terjadi persaingan tidak sehat dengan melanggar SIJ, yang justru akan dirugikan adalah penilai atau KJPP itu sendiri. Karena itulah, ia akan terus berusaha menjalin komunikasi dengan semua KJPP agar bisa bersaing secara sehat. “Ya mudah-mudahan dengan silaturahmi dan sosialisasi seperti ini ke depan akan lebih baik,” katanya.

Leave a Reply