Saatnya Penilai Menggunakan Laporan Penilaian Elektronik
Profesi penilai harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman agar tidak ketinggalan dengan lingkungan bisnis yang baru. Salah satunya dengan mulai menerapkan laporan penilaian elektronik.
Hal tersebut mengemuka dalam acara Gathering Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dengan regulator, pengguna jasa, dan KJPP di Jakarta, Rabu (20/12/2023). Acara dibuka oleh Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan Erawati, dan dihadiri Ketua Dewan Pimpinan Nasional MAPPI Muhammad A Muttaqin, Ketua IKJPP MAPPI Yufrizal Yusuf, dan Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) MAPPI Hamid Yusuf.
Selain itu, hadir sebagai narasumber diskusi adalah Retail Credit Operation (RCO) Group Bank Mandiri Muhammad Indrawan, Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya P2PK Dadan Kuswardi, Kepala Seksi Pemenuhan Teknis Sistem Sertifikasi Eelektronik Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Tetra Widianto, dan Ketua KPSPI Hamid Yusuf. Diskusi dipandu Ketua 2 DPN MAPPI Dedy Mohamad Firmanto.
Dalam sambutannya, Erawati menegaskan bahwa saat ini ekosistem bisnis memasuki era baru, yaitu digitalisasi. Termasuk, penilaian sudah bisa dilakukan dengan memanfaatkan Artificial Intelligence (AI). “Penilai harus beradaptasi dengan paradigma baru ini, dengan dinamika baru saat ini. Sudah saatnya laporan penilaian dibuat secara elektronik,” ujar Erawati.
Hal yang sama diungkapkan Muhammad Indrawan ketika menyampaikan presentasinya. Menurut Indrawan, saat ini Bank Mandiri sudah mulai menerapkan sistem elektronik untuk mendukung proses bisnisnya agar lebih efisien dan memenuhi ketentuan Environmental, Social, and Governance (ESG). Salah satunya, laporan penilaian agunan (LPA) di Bank Mandiri sudah mulai menggunakan sistem elektronik.
“Sistem elektronik ini bisa mempercepat proses penilaian dari awal hingga penyerahan laporan penilaian dan pembayaran kepada penilai. Selain prosesnya lebih cepat, sistem elektronik ini juga membuat proses bisnis lebih efisien dan ramah lingkungan,” ujar Indrawan.
Memang, Indrawan mengakui, saat ini untuk LPA masih menggunakan dua cara. Pertama, penyampaian dokumen untuk kepentingan penilaian hingga laporannya bisa dilakukan secara elektronik, termasuk tanda tangan elektronik (TTE) dari penilai. Kedua, untuk saat ini, laporan elektronik tersebut memang masih perlu dikuatkan dengan dokumen fisik. “Namun, ke depan, kami akan menggunakan sistem elektronik sepenuhnya. Jadi tidak diperlukan lagi dokumen fisik yang di-delivery secara manual,” tandasnya.
Sementara itu, Hamid Yusuf menegaskan bahwa SPI sebenarnya sudah mengakomodasi kemungkinan berlakunya sistem elektronik. Menurutnya, dokumen elektronik dan dokumen fisik memiliki kedudukan yang sama. Namun, ia mengingatkan, untuk saat ini, dokumen elektronik tetap harus didukung oleh keberadaan dokumen fisik.
“Kita masih memerlukan regulasi yang lebih komprehensif. Untuk saat ini, dokumen elektronik dan dokumen fisik memiliki kedudukan hukum yang sama. Hanya, untuk TTE harus bersertifikat untuk menghindari adanya pemalsuan laporan,” ujarnya.
Mewakili regulator, Dadan Kuswardi menegaskan bahwa soal laporan elektronik dan TTE sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan itu meliputi informasi elektronik, dokumen elektronik, dan TTE. “UU ITE sudah menegaskan hal tersebut sebagai dokumen yang sah. Kalau kita mengikuti UU tersebut, keamanan terjamin,” ujar Dadan.
Namun begitu, Dadan mengingatkan bahwa pemanfaatan sistem elektronik ini jangan sampai berkutat pada ujung, yaitu hasil penilaiannya. “Tetap ada proses bisnis yang tak bisa dilewati. Kualitas dan profesionalitasnya juga tidak boleh diabaikan,” tandasnya.
P2PK, menurutnya, juga sedang menyiapkan regulasi yang secara khusus akan mengatur penggunaan sistem elektronik dalam kegiatan penilaian. Salah satu contohnya adalah penerapan QR Code untuk penomoran laporan penilaian. “Insyaallah sudah bisa diberlakukan pada tahun 2024. Ini salah satunya untuk menghindari pemalsuan laporan,” ujar Dadan.
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi