Polemik atas Penyesuaian Iuran Anggota MAPPI-S

Keputusan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menaikkan iuran anggota yang berlaku mulai 2024 dinilai tidak tepat waktu. Selain saat ini kondisi penilai banyak yang mengalami kesulitan, rencana kenaikan iuran anggota semestinya disampaikan di forum Musyawarah Nasional (Munas) untuk memperoleh persetujuan dari anggota.

Seperti diketahui, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 044/KPTS/DPN-MAPPI/XII/2023, MAPPI merevisi iuran anggota khusus untuk anggota MAPPI-S. Jika sebelumnya besaran iuran anggota Rp 1.200.000 per tahun, mulai 2024 naik menjadi Rp 1.800.000.

Penilai properti sederhana yang berpraktik di Jayapura, Robby Oksa Cornelly, misalnya, menilai kenaikan sebesar Rp 600.000 tersebut akan memberatkan anggota. “Harusnya diperkuat dulu regulasinya. Kita ini untuk biaya operasional kantor saja berat, apalagi ditambah kenaikan iuran. Harusnya kan ada diskusi dulu,” ucap Robby dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU & Rekan kepada Media Penilai, Selasa (2/1/2024).

Robby juga menjelaskan, saat ini Standar Imbalan Jasa (SIJ) masih belum berjalan dengan baik dan harus dilihat reaksi pasar terlebih dahulu. Menurutnya, jika SIJ sudah bisa diterima pasar, maka soal kenaikan iuran anggota baru bisa dibahas atau diberlakukan.

Hal senada juga diutarakan Agustinus Suhardjito dan Mono Igfirly. Keduanya menilai kenaikan iuran untuk saat ini dianggap kurang tepat. Alasannya, masih banyak anggota yang kesulitan lantaran susahnya dalam mendapatkan pekerjaan. Mereka berharap ada pertemuan untuk membahas kenaikan iuran anggota demi terciptanya kesepakatan bersama.

“Pertanggungjawabkan dulu keuangan pengurus MAPPI di Munas, sekaligus sosialisasikan rencana kenaikan dengan 1001 alasannya, lalu minta persetujuan floor setuju atau tidak,” tegas Mono selaku Rekan Pendiri pada KJPP Mushofah Mono Igfirly & Rekan.

“Penilai itu banyak juga yang kesulitan, bahkan ada yang sampai terlibat pinjaman online hanya untuk operasional kantor. Jika salah satu alasan kenaikan adalah sudah 10 tahun tak naik, ya kenapa tidak disesuaikan saja tiap tahunnya. Sebaiknya ditinjau kembali, seperti kita tahu yang paling terbatas itu penilai properti sederhana, walau sama-sama S tapi lingkup jasanya beda,” tutur Agustinus dari KJPP Doli Siregar dan Rekan cabang Surabaya.

Sementara itu, Joseph Hutagalung dari KJPP Budi Edi Saptono juga mengaku sangat keberatan dengan kenaikan iuran tersebut. “Kebetulan saya penilai properti sederhana. Saya sangat keberatan karena harusnya ada perbedaan. Karena kita kan memang berbeda dengan anggota MAPPI-S penuh,” kata Joseph. “Wilayah kerja dibatasi, objek penilaian dibatasi, yang tentu harus berbeda dengan klasifikasi S penuh. Tidak fair menurut saya,” imbuhnya.

Joseph juga mempertanyakan apakah kenaikan iuran ini sudah persetujuan Kompartemen Penilai Properti Sederhana atau belum. “Kalau sudah melibatkan, ya kita tak bisa apa-apa juga. Tapi kalau memang belum, ya kalau masih bisa diubah, diubahlah,” ujar Joseph.

Robby berencana mengajukan surat keberatan kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI soal kenaikan iuran ini. “Tentu saya dan teman-teman penilai properti sederhana yang lain akan mengajukan surat keberatan, tapi masalahnya bakal terbuka apa tidak mereka kalau ada surat masuk atau diproses atau tidak. Tapi intinya kita coba itu dulu,” kata Robby.

Leave a Reply