Soal STTD Perbankan, OJK Masih Godok Usulan MAPPI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan masih menggodok usulan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) terkait aturan pemberian Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi Penilai Publik yang berpraktik di perbankan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Kompartemen Penilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Forum Penilai Pasar Modal (FPPM) MAPPI Dewi Apriyanti kepada Media Penilai, Kamis (4/1/2024). “Usulan sudah disampaikan beberapa kali pada saat audiensi maupun saat menghadiri undangan focus group discussion (FGD) dengan OJK tahun lalu. Kami masih menunggu hasilnya,” ujarnya.
Dewi menjelaskan, berdasarkan undang-undang (UU) yang baru, yaitu UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Penilai Publik yang berpraktik di Sektor Jasa Keuangan harus terdaftar di OJK.
Sektor Jasa Keuangan di OJK mencakup Sektor Pasar Modal, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), dan Perbankan. Sehingga, Penilai Publik yang berpraktik di Perbankan mestinya memiliki STTD di Sektor Perbankan.
Selama ini persyaratan untuk menjadi rekanan di beberapa Perbankan, baik bank BUMN maupun bank swasta, Penilai Publik diharuskan memiliki STTD yang mana STTD-nya masih STTD bidang Pasar Modal.
Saat ini, menurutnya, Penilai Publik yang memiliki STTD di OJK Pasar Modal sebanyak kurang lebih 335 Penilai Publik, sedangkan di bidang IKNB sebanyak kurang lebih 300 Penilai Publik. Usulan untuk STTD Perbankan telah disampaikan tidak hanya untuk Penilai Publik Properti penuh, namun juga untuk Penilai Publik Properti Sederhana yang saat ini jumlahnya cukup banyak yang berpraktik di kantor-kantor cabang KJPP.
Dewi menjelaskan, menurut informasi dari OJK, izin STTD OJK ini akan dikeluarkan melalui satu pintu yang mencakup bidang Pasar Modal, IKNB, dan Perbankan namun tentunya akan disesuaikan dengan kualifikasi bidang jasa yang dimiliki oleh Penilai Publik yang akan mengajukan STTD.
“Terkait iuran telah disampaikan juga, khususnya untuk Penilai Publik Properti Sederhana, iurannya seminimal mungkin,” tuturnya. Alasannya, lingkup pekerjaannya memang sangat berbeda dengan Penilai Publik yang berpraktik di Pasar Modal. “Pada saat FGD tim dari OJK sempat menginformasikan bahwa akan diusahakan tahun 2024 ini terkait izin tersebut bisa direalisasikan,” tandasnya.
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi