Sejarah Penilai di Indonesia (7): Dari PT ke KJPP

Semula, saat masih berada di bawah pengaturan Departemen Perdagangan, bentuk usaha jasa penilai adalah Perseroan Terbatas (PT). Ketika sepenuhnya sudah berada di bawah pengaturan Departemen Keuangan, berganti menjadi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Meskipun Departemen Keuangan sudah mensyaratkan pemberian izin penilai publik harus melalui Ujian Sertifikasi Profesi (USP) yang diselenggarakan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), ternyata dualisme pengaturan usaha jasa penilai belum berakhir, dan justru cenderung menajam.

Hal itu, misalnya, ditandai dengan munculnya SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 594/MPP/Kep/VIII/2002 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Jasa Penilaian. SK yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M Sumarno Soewandi pada 16 Agustus 2002 ini sekaligus mencabut SK Menteri Perdagangan Nomor 161/Kp/VI/77 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Penilai, yang merupakan aturan pertama yang mengatur usaha jasa penilai di Indonesia.

Seakan bersaing dengan Departemen Keuangan dalam mengatur usaha jasa penilai, peraturan baru yang dikeluarkan Departemen Perindustrian dan Perdagangan kali ini jauh lebih lengkap dan terjadi sejumlah perubahan mendasar jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Misalnya, tidak seperti peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan, bentuk usaha yang diperbolehkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan ini masih seperti semula, yaitu Perseroan Terbatas (PT), seperti yang sudah terjadi sejak 1973. Namun, di aturan baru ini secara tegas dinyarakan pula bahwa perusahaan jasa penilai harus memiliki modal minimal Rp 200 juta di luar tanah dan bangunan. Tak dimungkinkan adanya Usaha Perseorangan atau Usaha Kerja Sama (Partnership).

Yang menarik, meskipun belum sempat terwujud, peraturan ini juga sudah menyebut-nyebut perlunya dibentuk Dewan Penilai Indonesia, yang dimaksudkan sebagai lembaga independen yang dibentuk oleh asosiasi yang beranggotakan unsur asosiasi dan bilamana diperlukan ditambah dengan unsur yang terkait dengan profesi/usaha jasa penilaian, seperti pakar/praktisi dan akademisi. Di luar itu, baik peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan maupun Departemen Perindustrian dan Perdagangan banyak mengatur hal-hal yang sama, dan cenderung tumpang tindih.

Setelah melalui proses yang alot dan panjang, dualisme pengaturan di bawah dua regulator ini baru berakhir pada 2004. Hal itu terjadi setelah ada kesepakatan bersama antara Departemen Keuangan dengan Departemen Perindustrian dan Perdagangan serta para pelaku usaha jasa penilai. Atas dasar kesepakatan itu, keluarlah Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan Menteri Keuangan Nomor 423/MPP/Kep/7/2004 dan Nomor 327/KMK.06/2004 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Menteri Perindustrian dan Perdagangan mengenai Pembinaan dan Pengawasan Usaha Jasa Penilai kepada Menteri Keuangan.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M Sumarno Soewandi dan Menteri Keuangan Boediono pada 1 Juli 2004. Dengan terbitnya SKB ini, SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 594/MPP/Kep/VIII/2002 dinyatakan tidak berlaku, dan berakhir sudah dualisme pengaturan usaha jasa penilai. Usaha jasa penilai pun mulai memasuki babak baru lagi: kini sepenuhnya berada di bawah Departemen Keuangan —yang tak lama kemudian nomenklaturnya berganti menjadi Kementerian Keuangan.

Sejak sepenuhnya berada di bawah Departemen Keuangan inilah bentuk usaha jasa penilai terus bertransformasi dari yang semula PT menjadi KJPP. Namun, sesungguhnya, sejak Departemen Keuangan mulai ikut mengatur industri jasa penilaian pada 1996 sudah mulai diperkenalkan bentuk-bentuk badan usaha lain selain PT.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai Publik, misalnya, sudah disebutkan adanya tiga bentuk usaha jasa penilai, yaitu Usaha Sendiri, Usaha Kerja Sama, dan PT. Artinya, selama periode dualism regulasi antara 1973 hingga 1996, bentuk usaha jasa penilai dimungkinkan tidak lagi tunggal. Karena, sejak itu dikenal istilah Usaha Jasa Penilai (UJP), baik merupakan Usaha Sendiri maupun Usaha Kerja Sama, dan Perusahaan Jasa Penilai (PJP), yaitu usaha jasa penilai yang berbadan hukum PT.

Artinya, dalam periode itu, bentuk usaha jasa penilai masih beragam. Penataan usaha jasa penilai mulai tuntas pada Januari 2010 ketika seluruh kegiatan jasa penilaian sepenuhnya sudah mengacu pada  PMK Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik. PMK ini mengatur baik bentuk usaha jasa penilai maupun praktik profesi penilai. Setelah terbitnya PMK Nomor 01/PMK.01/2010 tersebut, misalnya, bentuk usaha jasa penilai yang wajib dimiliki oleh setiap penilai publik dalam memberikan jasa penilaian adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), baik berupa KJPP Perseorangan maupun KJPP Persekutuan. Pendeknya, bentuk usaha sebagai wadah penilai publik yang diizinkan dalam memberikan jasa penilaian hanyalah KJPP. Setelah tahun 2010, tidak dimungkinkan lagi adanya bentuk usaha berbadan hukum PT, semuanya KJPP. Dan jejaknya masih ada sampai sekarang. Banyak KJPP lama yang masih terhubung dengan nama-nama PT yang sebelumnya bergerak di bidang jasa penilaian.

***

Tulisan berseri tentang sejarah Profesi Penilai di Indonesia ini disarikan dari buku Breakthrough Profesionalisme Penilai Indonesia karya Doli D Siregar. Buku ini diterbitkan pada tahun 2013 atas kerja sama Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan, kini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK), dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Salah satu babnya membahas sejarah profesi penilai di Indonesia yang didasarkan pada riset dan serangkaian wawancara dengan para pelaku usaha jasa penilaian —Redaksi.

Leave a Reply