P2PK Segera Terapkan QR Code untuk Laporan Penilaian
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan akan segera memberlakukan penggunaan QR Code untuk laporan penilaian dari penilai publik. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam industri jasa penilaian.
Hal tersebut ditegaskan Kepala P2PK Erawati dalam wawancara khusus dengan tim Media Penilai di ruang kerjanya, Selasa (9/1/2024). Saat wawancara, Erawati didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya Dadan Kuswardi; Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya Sekti Widihartanto; dan Kepala Subbidang Pengembangan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya Citra Wulan Ratri.
QR Code atau Quick Response Code merupakan barcode dua dimensi yang bisa memberikan beragam jenis informasi secara langsung ketika dipindai atau di-scan melalui smartphone misalnya. Nantinya, nomor laporan penilaian menggunakan barcode dua dimensi ini, bukan lagi dengan penomoran manual.
Penggunaan QR Code seperti ini, menurut Erawati, sudah diberlakukan untuk profesi akuntan sejak 2022. Untuk profesi penilai, P2PK sedang mempersiapkan sistemnya. Jika sudah siap, akan segera diberlakukan untuk profesi penilai. “Karena akuntan sudah, jadi untuk penilai harus segera,” ujarnya.
Dengan penggunaan QR Code, nantinya setiap penilai publik yang akan melakukan kegiatan penilaian, penomoran laporan penilaiannya harus menggunakan QR Code yang sistemnya disiapkan P2PK. “Konsekuensinya, laporan penilaian yang tidak menggunakan QR Code dianggap tidak sah. Ini sebenarnya simultan dengan program Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) yang akan memberlakukan tanda tangan elektronik atau TTE,” kata Erawati.
Penggunaan QR Code untuk laporan penilaian ini, menurutnya, untuk mengembangkan ekosistem jasa penilaian yang efisien, akurat, dan transparan. Dengan penggunaan QR Code, menurutnya, kegiatan penilaian bisa diketahui secara akurat dan real time. Selain itu, jumlah laporan penilaian benar-benar bisa diketahui secara akurat. Sebab, ada kemungkinan selama ini tidak semua kegiatan penilaian dilaporkan.
“Kalau sudah dengan QR Code, saya jadi tahu nyatanya seberapa. Semoga saja semakin transparan, sesungguhnya apa saja yang dikerjakan. Bisa jadi ada yang tidak dilaporkan karena berbasis kejujuran. Dengan QR Code ini, akan terbangun transparansi dan tiap hari bisa diketahui. Saat ini masih dalam pengembangan, walau sederhana tapi perlu waktu. Tapi sebisa mungkin segera dilaksanakan,” paparnya.
Lebih lanjut Erawati menjelaskan, penggunaan QR Code diperlukan agar setiap kegiatan penilaian dilaporkan, selain untuk menghindari adanya laporan penilaian palsu. Di samping itu, hal ini juga untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan industri jasa keuangan. “Pasar industri jasa keuangan membutuhkan kecepatan, transparansi, efisiensi. Jadi kita harus responsif,” ujarnya.
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi