Rakerda, MAPPI Sumut-Aceh Keberatan Kenaikan Iuran Anggota

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Sumatera Utara (Sumut)-Aceh menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda), Kamis (18/1/2024). Di antara hasilnya, peserta Rakerda keberatan adanya kenaikan iuran anggota MAPPI. Karena itu, DPD MAPPI Sumut-Aceh akan segera berkirim surat kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI agar kebijakan tersebut dapat dievaluasi kembali.

Rakerda MAPPI Sumut-Aceh diikuti seluruh pengurus DPD dan Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) dan dihadiri Ketua I DPN MAPPI Guntur Pramudiyanto dan Wakil Sekretaris 1 Dedy Susanto.

Menurut Ketua DPD MAPPI Sumut-Aceh Suherwin, Rakerda kali ini sebenarnya membahas masalah rutin terkait perkembangan DPD. Pertama evaluasi kinerja atau program kerja yang dilaksanakan dari tahun 2021 sampai 2023. “Selanjutnya kami juga menyusun program berikutnya untuk tahun 2024,” kata Suherwin kepada Media Penilai.

Selanjutnya, juga dibahas isu-isu strategis atau isu hangat terkait perkembangan asosiasi profesi saat ini, mulai dari pelaksanaan pendidikan profesi yang meyangkut jadwal dan kurikulumnya. “Kami menyusun jadwal pendidikan agar lebih terstruktur agar tidak sering terjadi tumpang tindih dengan DPD lain, baik dari sisi topik, dan hari pelaksanaannya,” ujarnya.

Selain itu, imbuhnya, juga dibahas soal kenaikan iuran anggota MAPPI-S. “Karena ada anggota yang keberatan, dari DPD akan merekomendasikan ke DPN agar mempertimbangan kenaikan iuran, apakah sudah sesuai masanya atau tidak,” katanya.

Dalam Rakerda, peserta juga menyoroti masalah kenaikan standar imbalasan jasa (SIJ). Menurut Suherwin, SIJ baru khususnya pada bagian SIJ penilaian untuk tujuan lelang agar besaran kenaikannya ditinjau kembali.

Alasannya, di daerah khususnya di Sumut dan Aceh, besaran kenaikannya sulit diaplikasikan sehingga memungkinkan KJPP akan bervariasi dalam membuat penawaran penilaian untuk tujuan lelang.

Selain itu, waktu release SIJ baru juga dianggap kurang tepat. Alasannya, saat ini pasar penilai di daerah mengalami penurunan akibat masifnya praktik penilai internal di bank. “Kita naikkan rate, akibatnya pengguna jasa lebih semangat menggunakan penilai internal,” ujarnya.

Menurut Suherwin, di wilayahnya, SIJ yang baru masih multitafsir dalam penerapannya. Setiap penilai memiliki tafsir dan pemahaman yang berbeda, terutama menyangkut penggunaan rate bawah atau atas dan variasinya.

“Tujuan SIJ bisa tidak tercapai. Jadi butuh ketegasan dan diskusi lagi antara IKJPP dengan DPD. Kalau sudah jadi ketetapan, bagaimana IKJPP dapat melakukan pengawasan agar bisa dilaksanakan di seluruh KJPP di Indonesia, jadi tidak ada banting-banting harga lagi,” jelas Suherwin.

Karena itu, menurut Suherwin, peserta Rakerda merekomendasikan agar IKJPP MAPPI turun ke daerah untuk menyamakan pemahaman dan tafsir terhadap SIJ agar tidak terjadi salah tafsir dalam penerapannya.

“Selain itu, peserta Rakerda berharap agar DPN lebih aktif melibatkan DPD dalam pengambilan keputusan strategis supaya bisa diterima oleh seluruh anggota. DPN MAPPI juga diminta terus memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai, karena itu satu-satunya cara membentengi profesi ini dari pihak eksternal,” tuturnya.

Leave a Reply