Mediasi Gugatan Kenaikan Iuran Anggota
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) merevisi besaran iuran anggota yang berlaku mulai tahun 2024. Revisi iuran anggota tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 044/KPTS/DPN-MAPPI/XII/2023 tentang Revisi Penetapan Besaran Iuran Anggota MAPPI. Berdasarkan SK terbaru ini, besaran iuran khusus untuk anggota MAPPI-S yang sebelumnya Rp 1.200.000 menjadi Rp 1.800.000 per tahun. Sementara, untuk Anggota MAPPI-A, MAPPI-P, dan MAPPI-T tidak berubah. Keputusan MAPPI menaikkan iuran anggota yang berlaku mulai 2024 ini menimbulkan perbedaan pendapat karena dinilai kurang tepat waktu dan kondisinya.
MAPPI memberikan solusi dengan menerima sikap keberatan anggota yang disampaikan melalui surat permohonan keringanan yang disertai alasannya sebagai pertimbangan. Solusi MAPPI ini ternyata belum memuaskan seluruh anggota terbukti dengan adanya gugatan hukum oleh salah satu anggota yakni Alek Prabudi yang diajukan di Pengadilan Negeri Medan sebagai penggugat.
Menurut penggugat, gugatan hukum ini bermula dari somasi yang diajukan oleh salah seorang penilai publik, penggugat dalam tahap ini berperan sebagai kuasa hukum. Somasi ini kemudian berkembang menjadi gugatan hukum yang didaftarkan selaku penggugat ke Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 16 april 2024. Pihak tergugat ada tiga yakni Dewan Pengurus Nasional (DPN), Dewan Pengawas Keuangan (DPK) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) MAPPI. Penggugat menggunakan empat dasar hukum dalam gugatannya yakni Staadblad Nomor 64 tahun 1870, Kitab Hukum Acara Perdata Pasal 1653 – 1665, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MAPPI dan peraturan organisasi.
Sidang pertama gugatan kenaikan iuran ini dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2024 dengan Majelis Hakim Ketua Firza Andriansyah yang memutuskan agar dilakukan mediasi para pihak dengan hakim mediator Erianto Siagian. Sidang mediasi pertama telah dilakukan pada tanggal 29 mei 2024, DPN memberikan penjelasan latar belakang yang lebih utuh menyeluruh sehingga penggugat bisa lebih memahami dan akhirnya dapat menerima. Hakim mediator meminta para pihak untuk menuangkan poin-poin perdamaian dalam dokumen kesepakatan perdamaian (akta Van Dading). Sidang mediasi kedua dilaksanakan pada tanggal 12 juni 2024 dengan agenda finalisasi kesepakatan perdamaian dengan melakukan penandatanganan akta kesepakatan perdamaian. Selanjutnya akta kesepakatan perdamaian ini akan diserahkan hakim mediator kepada hakim awal untuk dilakukan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan akta kesepakatan dan menutup perkara.
Menurut Ketua II DPN Dedy Mohamad, semangat perdamaian yang dibawa oleh kedua pihak terbukti telah membawa proses mediasi berjalan lancar. DPN yang diwakili Dedy menjelaskan bahwa kenaikan iuran ini untuk sebaik-baik kepentingan organisasi dan anggota. Kenaikan iuran ini akan dikembalikan kepada anggota dalam bentuk Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL) 5 SKP secara gratis dan peningkatan pelayanan terhadap anggota. Sidang gugatan ini memberikan banyak pelajaran bagi kita semua untuk lebih sadar hukum dan meningkatkan tertib administrasi dalam rangka tata kelola yang semakin baik. Sidang gugatan ini mencerminkan kepedulian anggota yang tinggi terhadap MAPPI dan diharapkan membuat MAPPI lebih kuat.
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi