Pembaruan Kurikulum Untuk Menjawab Tantangan Masa Depan
Kebutuhan industri dan perkembangan regulasi adalah faktor penting yang membuat perlunya kurikulum penilai disesuaikan dengan tantangan masa depan. MAPPI telah berhasil menyusun kurikulum baru berbasis modul dan disosialisasikan di kalangan internal penilai pada tanggal 30 April 2024 di Aula R.M. Notomiprodjo lantai 2. Kurikulum ini disusun berdasarkan framework dari International Valuation Standards Council (IVSC). Kurikulum ini juga sejalan dengan standar nasional yang tercantum di Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sehingga bisa menjadi rujukan bagi Perguruan Tinggi. Ada unsur baru dalam kurikulum baru ini yaitu materi kewirausahaan agar penilai memiliki bekal dalam mengelola usaha bernama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Poin-poin di atas disampaikan dalam sambutan Dedy Mohammad selaku Ketua II Dewan Pengurus Nasional MAPPI dalam acara sosialisasi ini.
Sambutan kedua acara sosialisasi ini disampaikan oleh Erawati selaku Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang memberikan apresiasi terhadap pembaruan kurikum penilai ini. Erawati membuka sambutan dengan menyampaikan kompetensi adalah modal utama penilai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Seseorang disebut kompeten apabila memiliki kemampuan, kapasitas dan kewenangan tertentu. Perubahan sistem industri dan regulasi membuat kita perlu terus meningkatkan kompetensi melalui pembelajaran yang berkelanjutan. Erawati juga menyampaikan MAPPI adalah salah satu penyelenggara peningkatan kompetensi sumber daya penilai profesional di Indonesia melalui sertifikasi. Untuk itu MAPPI melalui Komite Pendidikan harus memiliki kurikulum dan bahan ajar yang relevan, paling diterima, fleksibel dan memiliki kemampuan untuk ditelusuri ke dasar disiplin yang digunakan. Kurikulum yang baik harus didukung oleh kualitas pendidik yang baik dan kompeten, proses pendidikan yang transparan dan jelas, sarana prasarana yang mumpuni, dan pembiayaan terjangkau.
Guntur Pramudiyanto selaku Ketua I DPN menjelaskan tentang Peta Jalan Pengembangan Profesi Penilai. Guntur menyampaikan Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan adalah satu-satunya UU yang menyebut tentang penilai. Tantangan dunia penilai adalah belum adanya UU yang memberikan pengakuan profesi penilai, selain itu peran menilai juga meluas ke berbagai bidang adalah tantangan berikutnya. Belum adanya pengaturan basis data khususnya untuk data pembanding dan perubahan budaya masyarakat adalah dua tantangan yang harus dihadapi oleh penilai. Guntur juga menyampaikan bahwa standar internasional mengalami perubahan dengan cepat.
Acara sosialisasi dilanjutkan dengan tiga narasumber dari tiga komite yakni Hamid Yusuf selaku Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI), Budi Prasodjo selaku Ketua Komite Ujian Sertifikasi Profesi (USP) dan Ketua Komite Pendikan yakni Muhammad Adlan. Segmen ini dipandu oleh Nur Ali sebagai moderator yang memandu peserta yang ingin berdiskusi dengan para narasumber setelah penjelasan kurikulum baru oleh Adlan. Penjelasan kurikulum baru dibuka Adlan dengan membuka sejarah pendidikan penilai hingga sekarang yang sudah dilengkapi dengan tugas dan kuis selain ujian. Sistem pendidikan sekarang juga telah dilengkapi dengan sistem e-learning. Peta kurikulum baru juga memberikan modul-modul dasar yang harus diselesaikan oleh para peserta pendidikan penilai. Peserta yang telah lulus dari modul dasar diberikan dua pilihan modul yakni modul bisnis dan modul properti. Kurikulum baru ini memiliki modul yang lebih banyak daripada kurikulum terdahulu. Kurikulum baru juga ada sequence modul dimana sebuah modul tidak bisa diambil sebelum lulus dari modul tertentu.
Budi Prasodjo menekankan sistem pendidikan dengan kurikulum baru ini adalah sistem terpusat dimana pengajar yang sudah lulus Training of Trainer (TOT) yang boleh menjadi pengajar untuk modul tertentu. Budi juga menjelaskan tingkat kelulusan pendidikan penilai dari perbankan lebih tinggi daripada internal MAPPI karena perbedaan tingkat pendidikan dan kualitas peserta. Hamid Yusuf menjelaskan bahwa konsep kurikulum yang baru ini masih memungkinkan untuk berubah sesuai masukan para penilai. Hamid juga menjelaskan bahwa omset jasa penilaian tahun 2023 lebih rendah daripada omset jasa penilaian tahun 2022. Hamid menjelaskan urgensi adanya UU Penilai agar omset jasa penilaian tidak makin menyusut karena sebenarnya potensi jasa penilaian masih sangat besar tapi tidak menjadi nyata karena belum adanya UU ini.
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi