Sidang Akhir Gugatan Kenaikan Iuran Anggota

Diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Nomor :   044/ KPTS/ DPN-MAPPI/ XII/ 2023 tanggal 25 Desember 2023 Tentang Revisi Penetapan Besaran Iuran Anggota MAPPI yang diberlakukan dan ditetapkan untuk tanggal yang sama, ditanggapi beragam oleh anggota MAPPI khususnya MAPPI-S. Polemik ini berujung dengan didaftarkannya gugatan oleh Sdr. Alek Prabudi pada tanggal 16 April 2024 ke Pengadilan Negeri Medan. Alhamdulillah, akhirnya tercapai titik terang dengan Putusan Majelis Persidangan pada Pengadilan Negeri Medan untuk Perkara Nomor : 306/ Pdt.G/ 2024/ PN Mdn.

Dalam amar putusannya Majelis memutuskan, menghukum kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Para Tergugat untuk tunduk kepada Kesepakatan Perdamaian yang telah dimufakati tersebut dan memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 538.900,- (lima ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) yang merupakan PNBP. Jelas bahwa Majelis menunjukkan sikap yang adil dan tidak memihak disebabkan adanya Kesepakatan Perdamaian yang dilakukan Penggugat dengan Para tergugat. Sudah  tentu ke depannya berdasarkan hukum yang ada, kesepakatan yang telah terjadi dapat menjadi sumber hukum baru dimana apabila salah satu pihak ingkar janji atau wanprestasi atas kesepakatan yang telah dimufakati maka dapat dilakukan langkah hukum.

Sidang gugatan kenaikan iuran anggota MAPPI-S dilaksanakan tanggal 26 Juni 2024 dengan agenda pembacaan akta kesepakatan yang merupakan putusan dan akhir dari proses gugatan yang terjadi. Sidang berlangsung singkat dan lancar karena tidak ada pembacaan akta kesepakatan namun akta kesepakatan perdamaian akan diunggah ke sistem e-court dan website Pengadilan Negeri Medan. Hal ini disebabkan karena Majelis Hakim yang memimpin memberikan prioritas terhadap sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang harus dilaksanakan pada hari itu. Sidang akhir ini dihadiri oleh Sdr. Alek Prabudi sebagai Penggugat, sedang Para Tergugat diwakili oleh Ketua II DPN Bapak Dedy Mohammad, Ketua Dewan Pengawas Keuangan Ibu Dewi K Soeparjono, Biro Hukum dan Advokasi Bapak Rasoki Syahri Ramadhan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara- Aceh Bapak Suherwin, dan beberapa pengurus DPD Sumatera-Aceh.

Dari sisi Alek yang merupakan Penggugat tunggal menyampaikan, bahwa gugatan ini didasarkan kepada itikad baik agar Para Pemimpin yang berada di Badan Organisasi menjalankan amanat organisasi berdasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MAPPI secara utuh dan menyeluruh bukan menggunakan suatu ketentuan hanya merujuk kepada Pasal tertentu dan mengabaikan bagian yang lain secara keseluruhan. Alek menekankan pentingnya Pemimpin pada setiap Badan Organisasi di MAPPI untuk introspeksi dan memperbaiki jalur komunikasi.

Sementara Ketua II DPN Bapak Dedy Mohamad menyatakan bahwa, semangat perdamaian yang dibawa oleh kedua pihak terbukti telah membawa proses mediasi berjalan lancar. DPN yang diwakili Dedy menjelaskan bahwa kenaikan iuran ini untuk sebaik-baik kepentingan organisasi dan anggota. Kenaikan iuran ini akan dikembalikan kepada anggota dalam bentuk Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL) 5 SKP secara gratis dan peningkatan pelayanan terhadap anggota.

Sidang gugatan ini memberikan banyak pelajaran bagi kita semua untuk lebih sadar hukum dan meningkatkan tertib administrasi dalam rangka tata kelola yang semakin baik, serta pentingnya memelihara komunikasi. Tidak ada gading yang tak retak, manusia tidak luput dengan kesalahan, namun bagaimanapun, gugatan ini mencerminkan kepedulian anggota yang tinggi terhadap MAPPI dan diharapkan membuat MAPPI lebih baik dalam melayani anggotanya.

Leave a Reply