Penguatan Kesekretariatan Daerah

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) melalui Sekretariat Nasional (Seknas) melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Dewan Pengurus Daerah (DPD) pada tanggal 28 Juni 2024. Rakor ini dihadiri oleh 2 Ketua DPN, Sekretaris Umum beserta wakilnya, Bendahara Umum beserta wakilnya, serta sebagian besar para Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD. Rakor membahas 2 (dua) hal yaitu, laporan keuangan dan program penguatan kesekretariatan daerah.

Dalam rapat tersebut disampaikan perlunya MAPPI daerah. Dalam hal ini, DPD memiliki kantor representatif yang terpisah dari kantor KJPP, yang dipimpin oleh Ketua DPD dan didukung dengan keberadaan officer. Pada kenyataannya, saat ini baru sebagian kecil DPD yang memiliki kantor terpisah dari kantor KJPP Ketua DPD. Untuk mengakomodasi hal tersebut, DPN MAPPI akan memberikan Subsidi Sewa Kantor sebesar Rp 20 juta pertahun kepada masing-masing DPD dan Gaji Officer sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Officer yang dibutuhkan terutama adalah personil yang memahami tentang laporan keuangan. Hal ini menjadi titik berat karena terdapat beberapa DPD yang sampai saat ini belum bisa menyelesaikan koordinasi laporaan keuangan dengan DPN MAPPI. Seperti misalnya DPD Jawa Barat, DPD Kalimantan Barat dan DPD Sumatera Barat. Nantinya officer tersebut akan berstatus sebagai pegawai MAPPI Pusat yang berhak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan hak-hak lain yang melekat pada karyawan pada umumnya, namun ditugaskan di daerah.

Menanggapi hal tersebut, baru empat DPD yang mengajukan kepada DPN MAPPI terkait subsidi yang dimaksud, yaitu DPD Sulawesi-Maluku-Papua (Sulamapua), DPD Jawa Timur, DPD DI Yogyakarta (DIY) dan DPD Bali Nusa Tenggara (Bali Nusra). Dari keempat DPD tersebut, hanya 1 (satu) DPD yang mengajukan subsidi di bawah budget, yakni DPD DIY, dikarenakan luas ruangan yang disewa hanya sebesar 18 meter persegi.

Kebanyakan DPD lainnya mengalami permasalahan yang sama, yaitu harga sewa kantor yang harganya rerata jauh diatas anggaran Subsidi. DPD Kepulauan Riau (Kepri) misalnya, harga sewa ruko untuk kantor di daerah tersebut rerata di angka Rp 30 juta pertahun, atau DPD Jawa Tengah, dengan rerata harga sewa kantor Rp 60 juta pertahun.

Permasalahan yang juga patut dipertimbangkan adalah DPD harus menyiapkan dana untuk peralatan dan perlengkapan kantor seperti komputer, furniture, dan AC. Hal ini perlu menjadi catatan karena tidak semua DPD memiliki dana yang memadai, namun berpotensi memberatkan keuangan DPN jika dibebankan kepada DPN.

Masukan-masukan dari pihak DPD ditampung oleh Bendahara, namun keputusan nantinya akan mengikuti arahan DPN. DPN sendiri berharap agar DPD yang belum menyerahkan pengajuan untuk segera melakukan pengajuan agar dapat segera diproses sebelum berakhirnya periode kepengurusan DPN 2020-2024.

Leave a Reply