Mengenali Metode Penilaian Karbon Hutan
Sekolah Valuasi 2.0 mengadakan webinar yang diselenggarakan pada Selasa tanggal 2 Juli 2024 pukul 09.00 WIB. Webinar yang diadakan bertema Identifying Forest Carbon Valuation Method. Webinar ini merupakan salah satu program dalam kerja sama joint research initiative antara Direktorat Penilaian (DJKN, Kementerian Keuangan), The World Bank, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Biro Pusat Statistik (BPS), Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPDLH), Bappenas.
Webinar ini dihadiri oleh berbagai perwakilan mulai dari lingkungan internal Direktorat Kementerian sampai pihak eksternal dengan berbagai macam kalangan. Peserta yang hadir dan mengikuti webinar ini hampir mencapai 600 peserta. Webinar dimulai dengan pembukaan yang dipandu oleh Puspa Ayu Alisha selaku Pelaksana Direktorat Penilaian. Kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta sambutan oleh Arik Haryono, SP.I., M. Si., MAPPI (Cert.) selaku Direktur Penilaian DJKN.
Arik Haryono, SP.I., M. Si., MAPPI (Cert.) sedikit menjabarkan pentingnya Penilaian Karbon yang merupakan langkah krusial dalam mengelola emisi karbon. Dengan memahami Penilaian ini, akan dapat mengenali sumber-sumber utama emisi karbon serta mampu membuat kebijakan yang efektif di dalam usaha dalam mengurangi emisi karbon. Arik Haryono, SP.I., M. Si., MAPPI (Cert.) juga memaparkan tujuan-tujuan diadakan webinar ini.
Kemudian sesi berikutnya adalah Keynote Speech yang disampaikan oleh Wibawa Pram Sihombing S.E., Ak., M. Acc selaku Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku. Beliau menyampaikan bahwa “Climate Change is Real” yang artinya bahwa perubahan iklim adalah nyata. Climate Change (Perubahan Iklim) salah satunya disebabkan oleh emisi sehingga diperlukan upaya untuk mengurangi emisi tersebut.
Beliau juga menuturkan bahwa Climate Change (Perubahan Iklim) jika tidak ditindaklanjuti akan berdampak pada APBN meliputi penerimaan, belanja, sampai pembiayaan akibat aktivitas perusahaan yang dikaitkan dengan isu lingkungan seperti produk yang dihasilkan tidak ramah lingkungan. Beliau melanjutkan jika banyak perusahaan dipermasalahkan dengan isu lingkungan tersebut maka akan berdampak pada aktivitas perusahaan dalam memproduksi yang kemudian akan berdampak pada juga pada penerimaan pajak negara.
Wibawa Pram Sihombing S.E., Ak., M. Acc juga menyebutkan kontribusi Indonesia dalam mengurangi emisi rumah kaca yaitu dengan membuat kebijakan jangka pendek secara komprehensif dengan target sampai tahun 2030 seperti mengurangi deforestasi (penggundulan hutan), pengelolaan lahan secara berkelanjutan, serta mengembangkan energi terbarukan. Kemudian pada jangka panjang dengan target sampai tahun 2050, serta reformasi fiskal/reformasi energi, reformasi terkait penggunaan lahan. Untuk mencapai target pengurangan emisi, Indonesia mengadopsi langkah yaitu penyelenggaraan carbon praising. Indonesia dan dunia telah mengupayakan berbagai cara agar emisi karbon berkurang secara signifikan untuk mencegah Climate Change (Perubahan Iklim).
Setelah sesi sambutan dan Keynote Speech, selanjutnya sesi acara dilanjutkan oleh Akhmad Mabarun S.E., M.M. selaku Kepala Seksi Penilaian II, Kanwil DJKN Papabaruku yang mengambil alih sesi acara sebelum masuk ke materi inti yang disampaikan oleh Solichin Manuri M. Sc., Ph.D selaku Senior Advisor, Daemeter Consulting.
Solichin Manuri M. Sc., Ph.D memaparkan definisi dan Konsep Dasar Aksi Mitigasi FOLU (Forestry and Land Use, FOLU). Pemaparan tersebut menjelaskan bahwa Indonesia termasuk negara penghasil emisi karbon terbesar di dunia. Oleh sebab itu perlu adanya upaya mitigasi untuk melindungi hutan dan laju deforestasi (penggundulan hutan) dan degradasi (penurunan keaanekaragam flora dan fauna akibat penggundulan hutan). Untuk menerapkan upaya tersebut, memerlukan pendanaan. Pendanaan tersebut didapatkan dengan cara menerapkan perdagangan karbon dan Result–based payment.
Penerapan perdagangan karbon terdapat regulasi yang terus berkembang. Adapun regulasi tersebut tertuang pada peraturan yang telah terbit yaitu Permen ESDM No, 16/2022 (Tata Cara Penyelenggaraan NEK Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik), Permenkomarves No 5 Tahun 2022 (Struktur dan Tata Kerja Komite Pengarah Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon), serta Peraturan OJK 14 Tahun 2023 (Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon).
Sebelum sesi materi berakhir, Solichin Manuri M. Sc., Ph.D kembali menekankan bahwa Nilai ekonomi karbon hutan merupakan insentif pendanaan Upaya pengurangan emisi di sektor kehutanan, bukan nilai yang didasari atas jumlah stok karbon hutan semata. Potensi nilai ekonomi karbon karenanya tergantung dari target dan kemampuan negara atau pelaku dalam melakukan mitigasi pengurangan emisi terkait perubahan iklim. Komitmen Indonesia sangat kuat dan jelas, seperti tercantum NDC (Nationally Determined Contributions). Selain RBP, Indonesia juga membuka peluang bagi keterlibatan sektor swasta dalam perdagangan karbon domestic. Perangkat dan methodologi yang disiapkan juga sudah cukup jelas karena mempertimbangkan prinsip TACCC untuk menghindari “phantom credit”.
Setelah sesi materi dan diskusi dari Solichin Manuri M. Sc., Ph.D berakhir, acara selanjutkan dilanjutkan dengan closing statement oleh David Kaczan, M.A., M.Sc., Ph. D selaku Senior Economist dari World Bank sekaligus penutup dari webinar.
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi