Mitigasi Risiko Penilaian Pengadaan Tanah Dan Pencegahan Melalui Sistem Pengendalian Mutu

Penilaian dengan tujuan pengadaaan tanah untuk kepentingan umum memiliki banyak risiko yang harus dihadapi. Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Dewan Penilai (DP), Dewan Pengurus Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) bekerjasama menyelenggarakan acara dengan judul, “Mitigasi Risiko Penilaian Pengadaan Tanah dan Pencegahan melalui Sistem Pengendalian Mutu”.  Acara ini diselenggarakan untuk menjelaskan mitigasi risiko yang dapat dilakukan dan dihadiri oleh  perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng).

Acara Sosialisasi Profesi Penilai kali ini dilaksanakan di Surabaya setelah sebelumnya dilaksanakan di Yogyakarta dan Semarang.  Sosialisasi Profesi Penilai ini dilaksanakan tanggal 23 juli 2024 di Gedung Keuangan Negara II Surabaya. Sambutan Piotun Yunarto Simanjuntak selaku Kepala Kantor Pengelolaan Ekonomi Informasi dan Komunikasi Barang Milik Negara Surabaya menjadi pembuka acara. Pembangunan yang berkeadilan adalah pembangunan yang dampaknya dapat dinikmati lintas generasi, salah satunya infrastruktur. Pelepasan tanah untuk penyediaan infrastruktur merupakan kontribusi besar masyarakat kepada negara. Kontribusi ini sudah selayaknya mendapatkan penggantian penghargaan minimal sepadan bahkan lebih tinggi pada masyarakat. Ganti untung yang layak ini pada pelaksanaannya di lapangan sering kali tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat yang terdampak pengadaan tanah. Hal ini memunculkan dampak lain yang akhirnya mengakibatkan pembengkakan biaya, ketidakpastian proyek. Keberadaan tim penilai sebagai pihak independen dalam penentuan ganti kerugian sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang memilki peran sentral.  Sengketa kepemilikan yang dapat menyebabkan risiko masalah hukum, langkah-langkah mitigasi risiko yang harus disiapkan. Mitigasi risiko diharapkan dapat meminimalisir dampak dan kendala dalam pengadaan lahan sehingga dapat mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi.

Narasumber pertama adalah Dadan Kuswardi selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi keuangan lainnya. Dadan menjelaskan proses bisnis profesi penilai publik dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta proses penilaian dilakukan secara bertahap yang tercantum dalam lingkup penugasan. Implementasi selanjutnya adalah penyusunan laporan penilaian yang berisi opini penilai. Laporan ini diawasi oleh Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan MAPPI. Dadan juga menyebutkan kewajiban KJJP yaitu memiliki kantor terpisah dari setiap kegiatan yang dimiliki, wajib menyampaikan laporan bulanan dan tahunan, memelihara database penilaian, dan membuat sistem pengendalian mutu.

Dadan menyebutkan dalam penilaian pengadaan tanah ada beberapa hal yang harus dipahami di setiap langkah-langkahnya. Pada lingkup penugasannya kita harus memahami apakah pengadaan ini masuk dalam skala besar atau kecil, kemudian objek penilaian dan hak kepemilikannya, serta dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai lingkup penugasannya. Pada implementasi dilakukan penilaian sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak. Ada beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh aparat hukum salah satunya, “Apakah terdapat perbedaan kondisi objek penilaian antara daftar nominatif dengan kondisi di lapangan?”. Hal ini karena sering kali terjadi perbedaan jumlah objek atau bangunan yang ada di lapangan dengan yang ada di daftar nominatif.

Pada beberapa tahun terakhir banyak pengaduan masyarakat, sekitar 40% adalah masalah pengadaan tanah. Namun pengaduan yang terselesaikan masih sangat sedikit karena proses penyelesaian satu aduan saja memerlukan waktu yang lama. Oleh karena itu Dadan berharap masing-masing pihak dapat melaksanakan prosedur terkait penilaian pengadaan tanah dengan benar.

Narasumber kedua adalah Dewi Smaragdina selaku Ketua Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Dewi menjelaskan tentang kewajiban KJPP dan cabang KJPP dalam menjalankan Standar Pengendalian Mutu (SPM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Terdapat SPM 5 berupa pelaksanaan penugasan dan SPM 6 berupa penelaahan mutu. Pada SPM 5 pelaksanaan penugasan adalah proses yang dirancang untuk memberikan evaluasi mutu pada laporan penilaian yang dibuat oleh tim penilai. Pada SPM 6 penelaahan mutu dilakukan pemantauan terhadap masing-masing pelaksanaan prosedur penugasan penilaian. Dalam pemilihan penyedia jasa konsultasi dapat dilakukan dalam beberapa metode sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 41 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana pemilihan dapat dilakukan melalui seleksi untuk jasa konsultasi yang bernilai lebih dari 100jt, penunjukkan langsung untuk jasa konsultasi dengan keadaan tertentu, dan pengadaan langsung untuk jasa konsultasi yang bernilai kurang dari 100jt. Menurut Perpres No. 19 Tahun 2021 pasal 126 mengenai Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dimana apabila lahan lebih dari 5 Ha maka dilakukan tahapan pengadaan, jika lahan kurang dari 5 Ha tidak perlu melakukan tahapan. Tahapan pengadaan tanah meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Dalam pengadaan tanah perbedaan skala besar atau skala kecil dilihat berdasarkan luas, pelaksanaan, penerbitan lokasi (penlok), dasar nilai, dan instansi terkait. Kendala yang sering ditemukan di lapangan yaitu adanya ketidaksesuaian antara para pihak dalam kontrak, ketidaksinkronan antara penlok dengan lokasi aset dan batas objek penilaian yang kurang jelas.

Leave a Reply