Silaturahmi Pengurus MAPPI dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Pengurus Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) bersilaturahmi dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno pada tanggal 30 Juli 2024, bertempat di Gedung Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Pengurus MAPPI diwakili oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Muhammad Adil Muttaqin, Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KP SPI) Hamid Yusuf, anggota tim penyusun draf SPI Kekayaan Intelektual (KI) Rudi M Safrudin dan Wakil Sekretaris II Muhlis Indrawan.

Agenda acara silaturahmi ini adalah untuk menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) Kemenparekraf dan DPN MAPPI. Ketua Umum DPN juga menyerahkan buku SPI 321 tentang  Penilaian KI kepada Menparekraf. Keberadaan SPI 321 ini merupakan kelanjutan kerjasama antara Kemenparekraf dan MAPPI dalam menunjang perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Acara ini  merupakan kelanjutan dari acara public hearing Ekspos Draf Standar Penilaian Indonesia (SPI) 321 tentang Penilaian KI untuk Penjaminan Utang di Gedung Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023). 

Penyusunan SPI KI ini untuk menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tersebut. Proses penyusunan SPI ini memakan waktu 10 bulan dan melalui proses yang tidak mudah serta penuh kehati-hatian. MAPPI telah memiliki standar penilaian untuk aset tak berwujud yaitu SPI 320 tentang Penilaian Aset Tak Berwujud namun karena kekhususannya, dibuatlah SPI 321 ini.  Kedua  SPI ini harus dibaca sebagai bagian tak terpisahkan.

Leave a Reply