Peran Penting Majelis Peradilan Profesi pada Dewan Penilai (DP) MAPPI
Penulis : Safrinal Firdaus, SH., MAPPI Cert. (Calon Anggota Dewan Penilai Nomor Urut 01)
Masyarakat yang memiliki profesi penilai, atau yang biasa disebut Para Penilai bergabung pada Asosiasi Penilai yang dikenal sebagai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan telah terbentuk sejak tahun 1981. Salah satu badan organisasi di dalam MAPPI adalah Dewan Penilai (DP).
DP ini memiliki kewenangan Majelis Peradilan Profesi (MPP) yakni merupakan suatu cara pengambilan keputusan oleh DP secara objektif, jujur, transparan, adil dan bijaksana dengan hasil keputusan bersifat final yang taat dengan peraturan perundangan terkait terjadinya dugaan pelanggaran Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang dilakukan oleh anggota MAPPI. Pengaturannya sudah sangat jelas pada AD/ART MAPPI tahun 2023 terkait Sidang MPP. Namun terdapat hal sangat penting yang belum diatur yakni bentuk sidang apakah terbuka atau tertutup bagi pihak di luar Pengadu dan Teradu. Proses penegakan DP terhadap pelanggaran KEPI dan SPI dilakukan secara tertutup untuk para pihak. Sidang MPP sangat penting karena menyangkut status dari anggota MAPPI sebagai teradu, apalagi jika yang melakukan aduan terhadap pelanggaran KEPI dan SPI tersebut dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan proses hukum yang sedang dijalani anggota MAPPI.
Hasil sidang MPP sangat menentukan status dari anggota MAPPI sebagai teradu. Jika tidak terbukti adanya pelanggaran KEPI dan SPI maka sangat menguntungkan anggota MAPPI sebagai pihak teradu. Namun jika hasil sidang membuktikan adanya pelanggaran KEPI dan SPI oleh anggota MAPPI, dapat menjadikan hasil keputusan sidang MPP sebagai bukti tertulis telah adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh teradu.
Sesuai dengan ART Pasal 112 angka (2) yang menyatakan penyesuaian terkait sidang MPP dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun, menandakan adanya waktu tersisa sampai dengan 12 Januari 2025. Penyesuaian tersebut diharapkan bisa mengikutsertakan anggota DP periode 2024-2028 yang akan dipilih oleh Musyawarah Nasional XIII MAPPI pada bulan September 2024. Anggota DP terpilih diharapkan melakukan tugas pentingnya, yaitu segera mempersiapkan MPP dalam Pedoman Kerja DP periode 2024-2028.
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi