PPL Investigasi Terbatas vs Penilaian Terbatas

Penilaian terbatas adalah penilaian yang dilakukan tanpa adanya kesempatan untuk melakukan proses investigasi yang dianggap mencukupi termasuk dalam hal ini adalah desktop valuation dan atau tanpa cakupan informasi yang biasanya tersedia dalam pelaksanaan penilaian atau penggunaan resmi. Sedangkan investigasi merupakan proses pengumpulan data yang cukup dengan cara inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis, serta memastikan bahwa penilaian dilakukan dengan cara yang benar. Dewan Pengurus Daerah MAPPI Jatim mengadakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) mengenai kedua hal ini. Kegiatan PPL ini diselenggarakan sebagai rangkaian perayaan acara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-79 oleh DPD MAPPI Jatim.

Acara PPL dengan tema “Investigasi Terbatas vs Penilaian Terbatas” ini dibuka oleh Mushofah selaku Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) MAPPI Jawa Timur yang mengucapkan selamat datang kepada para peserta PPL dan mengajak para peserta untuk mengucapkan pekik “Merdeka!”. Acara ini diselenggarakan di Hall 1 Kampus STIESIA Surabaya pada tanggal 16 Agustus 2024 jam 13.00 – 16.00. Peserta acara ini adalah anggota MAPPI A, P, T, S dan umum. Acara ini dihadiri oleh 639 peserta yang terdiri atas 214 peserta offline dan 425 peserta online.  Sambutan kedua dan sekaligus membuka acara PPL ini diberikan oleh Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Erawati yang menyambut baik kegiatan PPL ini demi menghasilkan penilai yang makin berkualitas.

Narasumber PPL  ini adalah Hamid Yusuf selaku Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI). Hamid menjelaskan bahwa di dalam proses penilaian terdapat 3 proses utama yaitu lingkup penugasan, implementasi dan laporan penilaian. Lingkup penugasan biasanya berupa kontrak kerja yang mencakup 13 hingga 17 pasal aturan. Lingkup penugasan harus menjadi kandungan di dalam kontrak karena mengatur pendekatan, tingkat kedalaman investigasi, serta mengatur asumsi dan pembatasan. Penilai dapat tidak menggunakan kontrak ketika bekerja sama dengan bank asalkan terdapat kontrak payung yang mengandung minimal 13 pasal sehingga bisa menggantikan kontrak sesungguhnya. Namun penggantian ini tidak bisa dilakukan untuk penilaian lain seperti lelang karena di dalam kontrak payung belum ada muatan objek wilayah dan tingkat kedalaman investigasinya sehingga menyulitkan untuk menginspeksi objek secara langsung.

Setelah lingkup penugasan, dilanjutkan dengan proses implementasi yang meliputi investigasi, penerapan pendekatan penilaian dan penyusunan kertas kerja. Investigasi adalah proses mencari data atau mengumpulkan data untuk mendapatkan nilai dari suatu aset atau properti. Tanpa adanya data maka tidak akan muncul nilai dari suatu barang tersebut. Di dalam investigasi dilakukan inspeksi, penelaahan, perhitungan dan analisis. Data yang di dapat adalah sebagai bahan baku dari sebuah penilaian sehingga kualitas penilaian tergantung dengan seberapa bagus data yang didapat. Semakin banyak data yang didapat, semakin banyak pendekatan yang digunakan maka hasil penilaiannya akan semakin baik. Dalam peraturan OJK selalu mengharuskan untuk menggunakan 2 metode pendekatan dalam penilaian karena dalam pemahamannya semakin banyak pendekatan maka semakin baik hasilnya.

Kualitas data yang diambil sangat menentukan hasil penilaian yang didapat. Oleh karena itu perlu dilakukannya inspeksi untuk mendapatkan data yang terbaik. Namun inspeksi dapat tidak dilakukan apabila sudah ada informasi data yang terbaru.

Tingkat kedalaman investigasi dapat terhambat akibat adanya keterbatasan atau pembatasan dalam melakukan inspeksi yang disebabkan adanya pelarangan dan/atau pembatasan oleh peraturan perundang-undangan, adanya permintaan pemberi tugas, ataupun karena lokasi objek penilaian yang tidak bisa dijangkau. Akibat hal tersebut, penilai dapat tidak melakukan inspeksi dengan kondisi objek penilaian tidak dapat atau sulit dikunjungi atau tetap melakukan inspeksi terbatas. Inspeksi terbatas dapat dilakukan dengan menggunakan metode sampling apabila jumlah objek tidak memungkinkan untuk diinspeksi keseluruhan dengan syarat seluruh atau sebagian besar objek sama. Inspeksi terbatas juga dapat dilakukan melalui verifikasi terbatas di luar objek ataupun secara virtual dengan kondisi tertentu dan dipastikan informasi objek penilaian dapat didapatkan secara lengkap. Penilai juga dapat menggunakan data tertulis atau laporan penilaian yang pernah dilakukan sebelumnya yang didapatkan dari pihak terkait di luar penilai. Tingkat kedalaman investigasi selalu memerlukan pernyataan asumsi dan asumsi khusus yang harus dinyatakan dalam lingkup penugasan dan laporan penilaian.

Penilaian terbatas adalah penilaian yang dilakukan secara tidak sempurna. Penilaian tidak sempurna salah satunya adalah dengan tidak dilakukannya inspeksi. Penilaian ini boleh dilakukan dengan keadaan tertentu tetapi sebaiknya tidak dilakukan secara terus-menerus karena penilaian yang dihasilkan kurang kredibel akibat tidak adanya inspeksi. Ketika melakukan inspeksi terbatas diperlukan pernyataan asumsi dan asumsi khusus. Asumsi khusus adalah asumsi yang dibuat oleh penilai dengan melihat objek tidak secara langsung atau secara keseluruhan.

Inspeksi terbatas adalah inspeksi yang dilakukan tanpa melihat objek secara langsung, sedangkan investigasi terbatas lebih luas dari inspeksi. Setiap inspeksi terbatas sudah pasti inisiasinya terbatas. Penilaian terbatas bisa terjadi karena dilakukan inspeksi terbatas tetapi setiap inspeksi terbatas belum tentu bisa disebut sebagai penilaian terbatas.

Leave a Reply