Gandeng BPKP-Kejagung, Dewan Penilai MAPPI Tingkatkan Pemahaman Hukum bagi Calon Anggota
Pemilihan anggota Dewan Penilai (DP) menjadi salah satu agenda yang akan mewarnai Musyawarah Nasional (Munas) XIII Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Upaya meningkatkan pemahaman hukum bagi calon anggota DP pun mulai dilakukan melalui pembekalan yang digelar secara langsung dan virtual, Kamis (15/8/2024).
Kegiatan bertajuk “Pembekalan Dewan Penilai 2024-2028 dan Representasi Dewan Penilai Serta Unit Kerja Dewan Penilai di Daerah” ini menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Figur yang hadir dan turut berbicara antara lain Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI Periode 2020-2024 Muhammad A Muttaqien dan Ketua DP Dewi Smaragdina. Kemudian, Didik Setiawan dari BPKP serta Kristanti Yuli Purnawati mewakili Kejagung.
Mengawali pembahasan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI Periode 2020-2024 Muhammad A Muttaqien mengatakan, pembekalan ini krusial lantaran cukup banyak penilai yang dilaporkan belakangan ini. Merujuk pengalaman DP MAPPI, permasalahan yang membelit penilai kerap terkait aspek-aspek menyangkut BPKP dan berujung penanganan secara hukum. Oleh karena itu, hadirnya pembicara dari kedua institusi pemerintah itu diharapkan mampu memberikan pencerahan kepada calon anggota DP mengenai prosedur penanganan kasus dan aspek terkait lainnya bila seorang penilai dilaporkan atau menghadapi permasalahan hukum.
Terkait aspek tersebut, salah satu titik yang perlu diketahui penilai mengenai mekanisme penghitungan kerugian keuangan negara. Muttaqien berharap, kasus yang dialami penilai semakin berkurang. Hal ini dinilai bisa terpenuhi jika kompetensi dan integritas penilai terus meningkat.
Tanpa ragu, Muttaqien lalu menitipkan empat pesan agar para calon anggota DP memiliki panduan konkret. Pertama, harus benar, amanah dan jujur. Kemudian, penilai sepatutnya mengungkapkan kebenaran dengan tepat. Selanjutnya, insan penilai harus pintar dan memberi waktu untuk menyelesaikan permasalahan.
Selanjutnya, berjalannya kegiatan pembekalan kian menarik saat Ketua DP Dewi Smaragdina mengingatkan para calon anggota DP agar tak kaget bila bertambah sibuk jika terpilih masuk jajaran DP MAPPI. Sebagai contoh, meeting atau pertemuan yang berlangsung pada hari Sabtu dan Minggu. Anggota DP harus siap membantu satu sama lain menyangkut penanganan kasus yang membelit penilai. Hal ini harus dilakukan apabila ada anggota DP yang tak bisa menghadiri pertemuan.
Lebih lanjut, wanita lulusan Queensland University Technology, Australia, ini memaparkan soal data statistik aduan berdasarkan data DP MAPPI periode 2020-2024. Menurut Dina, pada 2020, tidak ada aduan yang masuk ke DP MAPPI. Hal ini diyakini tak terlepas dari pandemi Covid-19 yang tengah mencuat saat itu. Selanjutnya, pada 2021, DP mencatat sebanyak 72 pengaduan. Jumlah ini meningkat menjadi 94 pengaduan selama 2022. Pengaduan yang terdata di DP MAPPI sempat menurun di tahun 2023. Adapun hingga Agustus 2024, tercatat 51 pengaduan. Dina memprediksi, jumlahnya masih akan terus bertambah. Sementara, pengaduan terbanyak di wilayah Jakarta.
Terkait aspek yang menjadi penyebab penilai diadukan, menurut Dina, sebagian besar menyangkut pembebasan lahan skala besar. Sedangkan pihak pelapor, sebanyak 38 persen berasal dari aparat penegak hukum (APH). Sebab, tak sedikit APH yang sejauh ini belum memahami secara komprehensif tentang dasar kerja penilai dan payung hukum yang melindunginya. Dina pun menyinggung perlunya Undang-Undang (UU) Penilai yang hingga kini belum disahkan oleh DPR.
Di sisi lain, Dina bersyukur tren positif yang berkembang meski banyak penilai diadukan terkait profesi yang dijalani. Menurut dia, penilai yang diadukan kini berani lebih awal untuk berkonsultasi dengan DP MAPPI. Dengan begitu, DP pun bisa lebih cepat mendampingi dan memberi perlindungan hukum kepada penilai ketika dipanggil oleh APH.
Fokus pemeriksaan APH sendiri meliputi perikatan kontrak, kompetensi penilai, data pembanding, penerapan SPI, adanya mens rea unsur dan sumber data.
Dina menyebut, Langkah DP MAPPI membantu penilai yang diadukan sehingga harus berhadapan dengan APH juga kerap berbuah manis. Dina mencontohkan, pada 2023, DP bisa menutup dan menyelesaikan 73 persen kasus. Jika dikaitkan kondisi saat ini, tingkat penyelesaian kasus oleh DP di atas 55 persen.
Dina berpesan calon anggota yang nantinya terpilih masuk jajaran DP MAPPI agar cepat belajar dan bijaksana. Sebab, langkah menangani pengaduan harus menggunakan banyak sudut pandang. Terpenting, prinsip independen, konsisten, dan profesional tetap dikedepankan.
Jika ada pengaduan, proses dan tindak lanjut DP mencakup penanganan administrasi, permintaan keterangan ahli, kaji ulang litigasi, opini kewajaran nilai (second opinion) dan penilaian litigasi.
DP harus berpedoman bahwa MAPPI secara organisasi harus tetap dijunjung tinggi. Artinya, upaya membantu penilai yang terjerat masalah dan diadukan harus berjalan proporsional.
Perwakilan BPKP Didik Setiawan mengatakan, mereka yang menggeluti profesi penilai memang memiliki tanggung jawab besar dan konsekuensi tersendiri. Dari segi regulasi, Didik menyinggung Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. UU ini memberi kewenangan luar biasa kepada penilai. Peran penilai sangat besar di antaranya terkait penentuan harga tunggal tanah dan nilai penggantian wajar pada tanah masyarakat yang hendak dibebaskan untuk kepentingan umum.
Namun, Didik menilai, kalangan APH juga belum mengetahui secara menyeluruh kewenangan dan peran apa saja yang dimiliki penilai merujuk UU Nomor 2 Tahun 2012 itu. Di sisi lain, tak jarang penilai dipandang masih kurang memperhatikan ketepatan dengan dokumen pendukung sehingga menjadi tantangan tersendiri. Misalkan menyangkut aspek nonfisik seperti lama tinggal warga di tanah yang akan dibebaskan.
Peran BPKP sendiri, kata Didik melanjutkan, lebih kepada percepatan dan membantu pemeriksaan guna memastikan tidak adanya kesalahan. Apabila ditemukan kesalahan, maka perbaikan bisa segera dilakukan sebelum pembayaran berlangsung.
Dalam kesempatan ini, Didik juga mengingatkan soal kondisi khusus berkaitan tanah kas desa, tanah wakaf, tanah kehutanan, tanah instansi pemerintah, tanah musnah dan tanah makam. Sebab, kondisi khusus itu mengartikan adanya regulasi tersendiri yang mengatur tentang hal itu sesuai kategorinya masing-masing. Regulasi ini sejatinya, ujar Didik, bertujuan untuk melindungi agar tanah dengan kondisi khusus itu tidak hilang. Ia mencontohkan, terkait tanah kas desa, regulasi yang menaunginya berupaya agar tanah desa tidak hilang. Contoh lain menyangkut tanah wakaf. Didik menyebut, tanah kategori ini diharapkan tidak hilang agar pihak yang memberikan tanahnya untuk diwakafkan terus mendapatkan pahala atas perbuatan baik yang dilakukan untuk kepentingan umum.
Lebih lanjut, Didik pun berharap, para penilai menjalankan tugasnya dengan baik sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum. Mengingat, penilai bisa saja “terpeleset” dan terjerat pasal tentang tindak pidana korupsi menyangkut pemerasan, penyuapan, dan gratifikasi.
Sedangkan perwakilan Kejagung Kristanti Yuli Purnawati mengatakan, fungsi hasil penilaian yang dilakukan penilai sangat luas karena digunakan untuk kepentingan informasi eksternal seperti pengadaan barang dan jasa, perbankan, hingga kepentingan bagi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika mengadakan kerja sama operasi. Selain itu, hasil kerja penilai juga tak jarang dibutuhkan di bidang penegakan hukum sebagai keterangan ahli untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan suatu perkara.
Meski begitu, Kristanti mengakui, hasil kerja penilai juga berpotensi berujung kepada pelanggaran hukum baik perdata maupun pidana. Kristanti pun menekankan agar penilai berpedoman kepada Standard Operating Procedure (SOP) maupun kode etik yang berlaku.
Sebab, suatu penilaian yang tidak dijalankan berdasarkan SOP dan kode etik, akan menyeret penilai ke pelanggaran pidana. Mengingat, kelalaian terhadap SOP dan kode etik sudah bisa menjadi satu alat bukti perbuatan melawan hukum. Apabila hal itu terjadi, penegak hukum selanjutnya akan menilai perbuatan melawan hukum itu berdampak pada kerugian keuangan negara atau tidak.
Kristanti menambahkan, jika ditemukan kerugian keuangan negara, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan unsur kebatinan atau kejiwaan ada kesengajaan tentu sudah memenuhi peristiwa pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi