Audiensi DPN MAPPI dengan OJK Perbankan

Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DPN MAPPI) hari ini melakukan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DPN MAPPI diwakili oleh Ketua Umum DPN Budi Prasodjo, Ketua I DPN Dewi Smaragdina, Ketua II DPN Wahyu Mahendra, Ketua Kompartemen Penilai Pasar Modal Budi P Martokoesoemo dan Koordinator Perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank Panuturi L Tobing. Mereka melakukan audiensi dengan Agus Edy Siregar selaku Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan (DKSK).

Audiensi bertempat di Gedung OJK tepat nya di ruang rapat Departemen Surveillance dan Kebijakan SJK Terintegrasi (DSKT) Menara Radius Prawiro lantai 13. Adapun audiensi ini menghasilkan beberapa hasil diantaranya:

  1. OJK akan menyusun peraturan terbaru mengenai profesi penunjang sektor keuangan.
  2. Penilai internal perbankan akan diatur merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI).
  3. Penilai publik dapat mendaftar di OJK dan mendapatkan Surat Tanda Terdaftar (STTD) sesuai kelompok, misal Pasar Modal, IKNB, Perbankan, dll.
  4. Pendidikan penilai akan dipercayakan kepada MAPPI untuk mengelola.
  5. Pertemuan akan dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan.

Audiensi ini sebagai bentuk gerak cepat DPN MAPPI 2024-2028 untuk menjawab keresahan banyak anggota terutama Penilai Properti Sederhana (Penilai PS)  terkait makin banyaknya penilai internal perbankan. Saat ini terdapat sekitar  251 Penilai PS yang tersebar di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Penilai PS awalnya dihadirkan untuk memenuhi permintaan dari pihak perbankan, namun seiring dengan perkembangan jaman eksistensi mereka mulai terancam terutama adanya penilai internal perbankan. Penilai PS ini memiliki ruang lingkup kegiatan dan objek yang sama dengan penilai internal, namun sebagai penilai publik, Penilai PS tunduk pada SPI dan hal lain yang diatur oleh Kementerian Keuangan. Penilai PS juga harus melalui jenjang pendidikan tertentu dan harus lulus ujian sertifikasi agar  diperkenankan menerbitkan laporan penilaian. Sementara penilai internal yang bahkan baru lulus Pendidikan Dasar sudah bisa menerbitkan laporan penilaian. Secara kualifikasi dan kompetensi tentunya berbeda antara Penilai PS dan penilai internal. Ini tentunya akan berpengaruh terhadap kualitas penilaian yang dihasilkan.

 

 

Leave a Reply