MAPPI Punya Andil dalam Peningkatan PAD

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) memiliki peran besar dalam peningkatan pendapatan asli daerah/PAD khususnya untuk PBB)-P2 Objek Pajak Khusus dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui partnership dengan pemerintah daerah.

Hal tersebut terungkap dalam acara sosialisasi bertajuk “Peran Penilai Publik dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan – Objek Pajak Khusus” yang berlangsung di Gedung Keuangan Negara (GKN) Kota Medan, Sumatera Utara pada Senin, 21 Oktober 2024.

Analis Kebijakan Ahli Madya pada Subdit Pendapatan Daerah Wilayah IV Kementerian Dalam Negeri, R. An An Andri Hikmat mengatakan bahwa peran MAPPI sangat besar dalam penyiapan pendidikan dan pendampingan sumber daya manusia (SDM) penilai pemerintah.

“Sebagai awalan, penilai publik bisa terlibat langsung dalam penilaian. Mereka awalnya di depan dulu sembari Pemda menyiapkan SDM untuk melakukan penilaian sendiri. Kalau SDM penilainya sudah mumpuni, maka penilai publik melalui MAPPI dan KJPP tinggal membina dan membimbing saja sebagai partner. Penilai dari Pemda gentian yang di depan,” terang An An.

Setelah SDM benar-benar siap, sambung An An, maka perlu didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. “Kalau sarana prasarana tidak disiapkan, ibarat maju perang tapi tidak dikasih senjata,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) MAPPI, Hamid Yusuf mengungkapkan bahwa konsep Nilai Pasar adalah praktik yang paling baik dalam penetapan NJOP supaya bisa disetarakan dengan kepentingan undang-undang terutama pada UU nomor 8 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Namun masalahnya konsep Nilai Pasar ini untuk kepentingan individual, sedangkan NJOP untuk kepentingan massal meskipun ada juga yang untuk kepentingan individual,” papar Hamid di hadapan peserta sosialisasi.

Hamid juga membahas tentang Penilai PBB-P2 objek pajak khusus, Penilai Pemerintah dan Penilai Publik terkait basis kompetensi, serta tiga pedoman yang selama ini dipegang oleh penilai publik yakni peraturan dan perundangan terkait, SPI dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).

 

Pengelolaan Barang Milik Daerah

Kepala Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris serta Profesi Keuangan Lainnya III PPPK, Harris Prasetyo dalam sambutannya menyinggung soal Permendagri No. 7 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam peraturan ini ada dua peran yang berbeda antara pengelola barang yakni Pemerintah Daerah (Pemda) dan Penilai Publik yang diatur sangat jelas.

“Kedua belah pihak hendaknya mematuhi dan berpedoman dengan regulasi tersebut dalam pengelolaan barang milik daerah,” terang Harris.

Sementara Ketua II DPN, Wahyu Mahendra menjelaskan bahwa acara sosialisasi ini adalah salah satu bentuk kolaborasi antara MAPPI, PPPK Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Acara dengan tema serupa juga pernah dilakukan di DPD Jawa Tengah.

Hal senada juga diungkapkan Ketua DPD Sumatera Utara dan Aceh, Suherwin. Ia menambahkan bahwa salah satu upaya peningkatan PAD yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dengan memutakhirkan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Upaya ini juga akan dapat meningkatkan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nilainya bisa mengimbangi pendapatan yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” tutur Suherwin.

Leave a Reply