Empat Guru Besar Kemukakan Perspektif tentang Optimalisasi Aset
Empat guru besar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) mengemukakan empat perspektif berbeda dalam webinar nasional bertajuk “Optimalisasi Aset dalam Pembentukan Kekayaan Negara” pada Sabtu, 26 Oktober 2024 yang berlangsung secara hybrid dan berpusat di Hotel Aloft South Jakarta.
Webinar yang diinisiasi oleh Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) MAPPI ini merupakan salah satu dari rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-43 Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Secara umum, webinar yang dimoderatori oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU), Elisabet Siahaan ini berjalan lancar saat sesi panel maupun tanya jawab.
Haryo Winarso, Guru Besar Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) ITB dalam paparannya menekankan pentingnya konsep value creation atau penciptaan nilai dan value capture atau penangkapan nilai melalui strategi preemption right atau hak prioritas untuk mendahului membeli lahan sebelum ditawarkan kepada yang lain. “Pemerintah dapat mengamankan akses terhadap lahan strategis untuk menciptakan potensi keuntungan ekonomi jangka panjang,” ujar Haryo.
Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Insukindro yang memaparkan tentang bagaimana nilai beroperasi dalam kondisi ketidakpastian dan kepastian, berpendapat bahwa ada 4 faktor fluktuasi di sektor produksi yang terkait dengan Produk Domestik Bruto (PDB). Keempat sektor tersebut antara lain sumber daya alam (SDA) seperti pertanian, kehutanan dan perikanan, pertambangan dan penggalian, real estate dan sektor konstruksi.
“Keempat sektor ini bergerak searah dengan siklus ekonomi. Bila pertumbuhan ekonomi semakin bagus, maka keempat sektor tersebut akan tumbuh baik juga,” terang Insukindro.
Melengkapi perspektif sebelumnya, Guru Besar FEB UGM, Wakhid Slamet Ciptono menitikberatkan pada pentingnya konsep strategi manajemen aset dan optimalisasi dalam penentuan nilai aset. Penerapan strategi yang tepat, kata Wakhid, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkontribusi pada stabilitas pasar. Ia juga menekankan pada fair value atau nilai wajar dan keadilan.
Dicencang Empat Undang-undang
Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Paripurna Poerwoko Sugarda dalam materi mengenai hukum properti berpendapat bahwa penyelewengan aset BUMN itu seharusnya masuk ke dalam ranah hukum pidana, bukan korupsi. “Kalau (terbukti) ada penggelapan aset, penipuan, transaksi yang sengaja dilakukan untuk kepentingan diri sendiri itu masuk pidana, dan dibuktikan dengan pidana umum,” terang Paripurna.
Menurutnya, BUMN yang orientasinya adalah mendapatkan keuntungan, itu dicencang oleh empat Undang-Undang (UU) sehingga BUMN tidak bisa berinovasi secara maksimal. Keempat UU tersebut, sebut Paripurna, adalah UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan UU Pemberantasan Tipikor.
Direktur Kekayaan Negara Kemenkeu RI, Rionald Silaban yang diwakili oleh Direktur Penilaian, Arik Hariyono dalam paparan utama mengungkapkan bahwa salah satu gagasan strategi untuk mengoptimalkan aset negara adalah dengan reformasi akuntansi. Menurutnya, Indonesia harus mulai meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kepada publik dalam rangka mengelola keuangan negara.
Indonesia, kata Arik, mencatatkan peningkatan neraca sumber daya alam (SDA) yang signifikan. Tahun 2004 pemerintah mulai menginventarisasi, menilai dan menerbitkan regulasi. “Peran profesionalisme Penilai independen sangat berdampak pada keberkelanjutan pembangunan jangka panjang yang bukan hanya baik di mata internasional, tapi juga harus berdampak positif terhadap lingkungan, sosial dan tata kelola Perusahaan atau Environmental, Social, Governance (ESG),” terangnya.
Ketua KPSPI MAPPI, Hamid Yusuf saat memberikan sambutan menyoroti tentang tidak adanya perlindungan berupa payung hukum bagi penilai independen maupun penilai pemerintah. “Selama 15 tahun kita menunggu terwujudnya UU Penilai. Para guru besar bidang hukum ikut support kita. Penilai sangat berkepentingan dengan aset negara, baik aset milik negara langsung atau BUMN.”
Hal senada juga diutarakan Ketua Umum DPN MAPPI, Budi Prasodjo bahwa peran Penilai sangat sentral dalam optimalisasi aset negara. Ia berharap UU Penilai bisa terwujud dalam waktu yang lebih singkat. (fas)
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi