Sosialisasi Profesi Penilai, MAPPI Upayakan MoU dengan Kejagung
Upaya Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan Dewan Penilai (DP) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyosialisasikan pemahaman tentang profesi penilai ke aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berjalan. Terkini, upaya yang dirintis sejak Mei 2024 itu direalisasikan melalui sosialisasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) di Menara Kartika Adhyaksa Kejagung, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Acara sosialisasi dihadiri oleh unsur DPN dan DP MAPPI, Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP), dan KPSPI MAPPI bersama 580 peserta perwakilan Kejagung yang mengikuti secara langsung maupun virtual (online). Adapun Ketua DPN MAPPI Budi Prasodjo dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Herman berkesempatan memberikan sambutan dan membuka acara.
Menurut Ketua I DPN MAPPI Dewi Smaragdina yang menjadi salah satu pemateri, sosialisasi semacam ini diharapkan kian meningkatkan pemahaman personel Kejagung terhadap kerja seorang penilai.
“Semakin sering duduk bersama, mereka (Kejagung) akan semakin memahami kinerja profesi penilai,”Atas dasar itu, ujar Dina menjelaskan, dalam sosialisasi, dirinya memaparkan tentang sejumlah hal. Paparan ini meliputi profil singkat MAPPI mencakup badan dan pengurus pusat organisasi termasuk mengemukakan soal keanggotaan dan pertumbuhan anggota MAPPI, Peran penting Profesi Penilai termasuk memaparkan cetak biru profesi penilai dan peran profesi penilai Indonesia.
Pemaparan materi juga diperkuat oleh Ketua DP MAPPI Ihot Parasian Gultom yang menyampaikan soal mekanisme penanganan kasus dan contoh beberapa kasus pengaduan yang sudah ditangani oleh DP MAPPI selama ini.
Merujuk data DP MAPPI hingga Agustus 2024, terdapat 51 pengaduan terkait penilai. Pengaduan terbanyak di wilayah Jakarta.
Aspek yang menjadi penyebab penilai diadukan, sebagian besar menyangkut kelayakan lahan skala besar. Sedangkan pihak pelapor sebanyak 38 persen berasal dari APH. Sebab, tak sedikit APH yang belum memahami komprehensif tentang dasar kerja penilai dan payung hukum yang melindunginya.
Ke depannya, kata Dina melanjutkan, kegiatan dalam bentuk In House Training (IHT) juga akan digelar guna menambah pemahaman pihak Kejagung tentang profesi penilai di Indonesia. Kegiatan IHT ini berdasarkan permintaan Kepala Bagian Tata Usaha pada Jampidsus Kejagung IG Punia Atmaja.
“Jadi IHT yang dijadwalkan tahun depan ini bermula dari keterbatasan waktu, sebagai contoh sosialisasi kemarin hanya setengah hari sedangkan jika membahas kasus, mekanisme, kejadian-kejadian yang sudah terjadi tidak bisa dijelaskan dalam waktu singkat,”
Selain itu, DPN dan DP MAPPI juga menargetkan adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejagung. MoU ini akan menjadi bagian kolaborasi dengan Kejagung.Ia pun berharap, pihak Kejagung mengetahui DPD MAPPI yang tersebar di 16 wilayah di Indonesia termasuk dengan perangkat unit kerja Dewan Penilai dan IKJPP. Dengan begitu, apabila mencuat permasalahan menyangkut penilai, pihak Kejagung tidak harus selalu berkomunikasi dengan pengurus MAPPI di Jakarta.
Dina sendiri menyambut gembira acara audiensi dengan Kejagung itu berlangsung hangat. Acara tersebut bukan yang pertama dilakukan, tapi selama ini sifatnya parsial sesuai dengan kunjungan atau kasus yang terjadi di wilayah Indonesia. Dalam sosialisasi kemarin, dari 580 perwakilan Kejagung yang hadir, sebanyak 500 di antaranya mengikuti audiensi secara virtual. Para peserta virtual yang berasal dari Aceh hingga Papua antusias melontarkan berbagai pertanyaan termasuk pertanyaan bagaimana menilai bangunan apabila nilai seninya lebih mahal ketimbang material bahan bangunan yang digunakan.
“500 peserta itu berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) yaitu Kasi Pidsus di Kejati tingkat provinsi dan Kejari tingkat kabupaten/kota ditambah yang ada di pusat 80 orang.”
Sementara, Ketua II DPN MAPPI Wahyu Mahendra berharap, acara sosialiasi profesi penilai bersama Kejagung akan mampu memacu kolaborasi dan sinergi di antara kedua belah pihak. Hal ini perlu terus ditingkatkan lantaran Kejagung pun mengakui seorang yang berprofesi sebagai penilai bisa berkontribusi dalam penegakan hukum.
“Seperti disampaikan kejaksaan, salah satunya terkait menilai kerugian keuangan negara atau aset-aset rampasan kejaksaan,termasuk aset tak berwujud yang mulai banyak dilakukan termasuk barang seni, misalnya lukisan,” katanya.
Diketahui, selain Ketua DPN MAPPI Budi Prasodjo dan Sekretaris Jampidsus Andi Herman, hadir pula antara lain Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno, dan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Jehezkiel Devy Sudarso.
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi