Kaji Ulang untuk Memastikan Ketelitian, Kepatutan dan Kualitas Laporan Penilaian
Surabaya – Bagaimana memastikan bahwa proses penilaian tetap akurat dan dapat dipercaya? Salah satu jawabannya adalah melalui kaji ulang yang dilakukan secara sistematis. Tujuan dari pentingnya kaji ulang antara lain adalah untuk memastikan ketelitian, kepatutan dan kualitas laporan penilaian.
Inilah yang menjadi fokus utama dalam Pendidikan Khusus Penilaian (PKP) 107 yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DPD MAPPI) Jawa Timur bekerja sama dengan Komite Penyusun Standar Penilaian (KPSPI) pada Senin-Jumat (3-7/3/2025) lalu.
Kelas PKP 107 tentang Kaji Ulang ini terbagi menjadi dua bagian yakni kelas online by e-learning dan kelas offline yang berlangsung di Movenpick Hotel Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 47 peserta.
Dalam pemaparan materi, Ketua KPSPI, Hamid Yusuf menjelaskan tentang pentingnya kaji ulang dalam memastikan ketelitian, kepatutan serta kualitas laporan penilaian. Jenis Kaji Ulang yang antara lain meliputi Kaji Ulang Administrasi (Compliance Review), Kaji Ulang Lapangan (Field Review), Kaji Ulang Terbatas (Desk Review) dan Kaji Ulang Teknis (Technical Review).
Menurut Hamid, PKP 107 tentang Kaji Ulang ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para penilai dalam melakukan kaji ulang penilaian secara objektif, sistematis dan sesuai dengan standar agar kredibilitas hasil penilaian semakin terjamin dan industri penilaian di Indonesia bisa berkembang secara profesional. Standar dan mekanisme kaji ulang yang kuat tidak hanya meningkatkan akurasi laporan penilaian, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi penilai.
Tim dari KPSPI, Muhammad Adlan yang juga menjadi pemateri dalam pendidikan tersebut memaparkan bahwa kaji ulang juga dapat dilakukan dalam rangka untuk memastikan bahwa suatu penilaian telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI). Selain itu juga untuk mengumpulkan informasi data pasar untuk mendukung maupun membandingkan kesimpulan nilai, serta untuk menguji data tertentu dalam penilaian menggunakan data pembanding dari kelompok data lainnya.
“Kesimpulan dari kaji ulang ini bisa beragam, mulai dari menyetujui laporan apa adanya, menyetujui dengan catatan atau bahkan bisa juga menolak laporan jika tidak memenuhi standar administrasi,” kata Adlan.
Standar Pengendalian Mutu
Pada sesi materi tentang pemahaman Standar Pengendalian Mutu (SPM), Ketua Ikatan Jasa Penilai Publik (IKJPP) MAPPI, Abdullah Fitriantoro mengupas lebih dalam tentang SPM dalam proses Penilaian. Menutur dia, SPM bertujuan untuk menjaga mutu penilaian dan mengurangi risiko kesalahan dalam proses kerja dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014.
“SPM diterapkan dengan mengedepankan aspek standarisasi, pengawasan, dan pembinaan dari regulator seperti Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Abdullah.
Lebih lanjut Abdullah menjelaskan bahwa setidaknya ada 3 mutu dalam SPM. Pertama adalah mutu terkait standar penilaian dimana MAPPI menetapkan dan mengawasi pelaksanaan SPI untuk memastikan proses penilaian berjalan sesuai kaidah.
Kedua, mutu terkait pengguna jasa yakni untuk memastikan laporan penilaian memenuhi kebutuhan klien dan pasar. Ketiga, mutu terkait pembinaan dari regulator (PPPK dan OJK) untuk terus meningkatkan standar kepatuhan di industri penilaian.
Namun di balik proses penilaian ada risiko yang bisa menghambat kualitasnya. Mulai dari ketidakmampuan penilai, kelemahan dalam kepemimpinan hingga dokumentasi yang kurang disiplin. Oleh karena itu, Abdullah menilai bahwa kaji ulang menjadi langkah krusial untuk memastikan semua proses telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sementara itu, Kepala PPPK, Erawati menegaskan bahwa kaji ulang berperan penting dalam menjaga kualitas proses penilaian sekaligus meminimalkan risiko kesalahan. “Dengan prosedur reviu yang terstandar dan berkualitas, kita dapat memastikan bahwa setiap langkah dalam penilaian dilakukan secara profesional dan akurat,” ujarnya.
Penulis : Deasy Rahmadhani
Editor : Farid Syah
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi