Urgensi RUU Penilai dalam Mendukung Percepatan Pembangunan Nasional
Jakarta – Tidak bisa dipungkiri bahwa Profesi Penilai sangat berperan dalam mewujudkan pembangunan nasional. Namun dibalik keberhasilan sejumlah proyek strategis nasional (PSN) yang dijalankan oleh pemerintah, Profesi Penilai belum mendapatkan perlindungan berupa payung hukum yang jelas.
Guna menggaungkan kembali pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai ke ranah publik, Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DPN MAPPI) akan menyelenggarakan Indonesia Valuation Act International Seminar – RUUP pada Selasa (20/5).
Acara yang dikonsep secara daring ini mengusung tema tentang “Strengthening & Accelerating Valuation Profession Act (RUUP) as a Part of Public Protection” (Penguatan & Percepatan RUU Penilai sebagai Bagian dari Perlindungan Masyarakat).
Ketua pelaksana seminar, Taufan Bachtiar mengatakan bahwa peserta dari berbagai kalangan, termasuk penilai publik, penilai pemerintahan, penilai internal bank, akademisi, mahasiswa hingga masyarakat umum akan terlibat aktif dalam diskusi dan sesi tanya jawab.
“Profesi Penilai memainkan peran penting dalam pengelolaan aset negara, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penilaian aset yang akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dan kebijakan. Karena itu, keberadaan RUU Penilai sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung implementasi proyek-proyek infrastruktur strategis yang menjadi prioritas nasional,” jelas Taufan, Rabu (14/5).
Penyelenggara antara lain akan menghadirkan narasumber dari Malaysia, Australia, Singapura dan Vietnam. Mereka antara lain akan berbagi pengalaman tentang pentingnya payung hukum bagi Profesi Penilai dan penerapannya dalam mendukung pembangunan ekonomi dan sektor publik di masing-masing negara tersebut.
Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Thomas AM. Djiwandono akan bertindak selaku keynote speaker seminar dan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun juga akan memberikan pandangan mengenai urgensi pengesahan RUUP ini.
Seminar internasional ini juga akan menghadirkan narasumber para akademisi dari dalam negeri seperti Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., FCBarb.; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li; Wakil Rektor III Universitas Semarang, Dr. Muhammad Junaidi, S.HI., M.H. dan Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Prof. Ir. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc., Ph.D. Masing-masing narasumber tersebut akan memberikan opini dan analisis mendalam mengenai tantangan dan peluang dalam pengembangan Profesi Penilai serta bagaimana RUU Penilai berperan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset negara.
Strategi Percepatan RUU Penilai dan Kebutuhan Hukum yang Jelas
Salah satu tujuan utama seminar ini, sambung Taufan, yakni untuk mengeksplorasi strategi percepatan tercapainya pengesahan RUU Penilai menjadi UU Penilai dan bagaimana hal tersebut dapat memperkuat sektor infrastruktur, pertanahan dan pasar modal.
“Harapannya dari seminar ini peserta akan mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai urgensi RUU Penilai. Tidak hanya ditinjau dari perspektif hukum tetapi juga dari sudut pandang ekonomi dan sosial. Berbagai studi kasus internasional juga akan memberikan gambaran nyata tentang bagaimana undang-undang serupa diterapkan di negara lain dan dampaknya terhadap percepatan pembangunan nasional,” terang Taufan.
Penulis : Amandus Jong Tallo
Editor : Farid Syah
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi