Tiga Kementerian Dukung Terwujudnya UU Penilai
Jakarta – Pasca berakhirnya gelaran Indonesia International Valuation Conference (IIVC) 2025 yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD Jakarta pada Kamis-Jumat (23-24/4/2025) lalu, tiga kementerian Republik Indonesia menyatakan dukungannya terhadap Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk mewujudkan Undang-Undang Penilai (UUP).
Ketiga kementerian yang mendukung terwujudnya UUP antara lain Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Keuangan RI.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI, Budi Prasodjo mengatakan bahwa setelah penyelenggaraan IIVC 2025 lalu beserta rangkaiannya, seperti IP Training, Asia Committee, Join Dialogue dan Gala Dinner, MAPPI mendapatkan banyak masukan termasuk insight lain atau tambahan semangat baru. Hal itu membuat MAPPI memiliki opportunities (kesempatan) dan strength (kekuatan) baru meski masih terdapat hambatan dan rintangan.
“Salah satu yang perlu digarisbawahi adalah semua kementerian yang kita undang di IIVC yakni Ekraf, ATR/BPN dan Kemenkeu mendukung adanya RUU Penilai yang meskipun masih di dalam daftar Prolegnas, namun saat ini belum masuk daftar Prolegnas Prioritas,” terang Budi, belum lama ini.
Dukungan nyata tersebut disampaikan oleh Menteri Ekraf RI, Teuku Riefky Harsya. Dalam beberapa kesempatan diskusi dan audiensi bersama pengurus dan badan organisasi MAPPI, secara institusi Kementerian Ekraf sangat mendukung terwujudnya UU Penilai.
Pernyataan tersebut juga disampaikan secara verbal oleh beberapa pejabat, seperti Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan; Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi serta Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban.
Bahkan Wakil Menteri Keuangan RI, Thomas AM. Djiwandono pada hajatan IIVC 2025 lalu secara tertulis dan verbal dalam sambutannya turut menyokong RUU Penilai untuk disahkan menjadi UU Penilai.
Gerakan Nasional Mendukung RUU Penilai
Mencermati banyaknya dukungan dari berbagai pihak terhadap RUU Penilai, DPN MAPPI menginisiasi sebuah gerakan nasional mulai dari tingkat pusat hingga daerah untuk selalu menggaungkan pentingnya RUU Penilai baik secara resmi maupun informal dalam setiap kegiatan.
“Kami menyambut baik jika teman-teman dapat bergerak mewartakannya dengan media massa lokal, melalui press release, interview, siniar, media sosial atau media apa pun agar gaung RUU Penilai ini menghangat kembali,” ajak Budi.
Dengan adanya gerakan serantak secara nasional tersebut pihaknya berharap bisa mendapatkan atensi lebih dari kementerian—terutama Kementerian Keuangan—tentang pentingnya RUU Penilai ini.
Pada Juni 2025 nanti, sambung Budi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui persidangan akan meninjau kembali daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Momentum ini tidak akan dilewatkan begitu saja oleh DPN MAPPI.
Ketua II DPN MAPPI, Wahyu Mahendra menegaskan bahwa RUU Penilai bukan hanya memayungi penilai secara konstitusional tetapi juga melindungi pengguna jasa penilaian dengan tujuan untuk mewujudkan kepastian hukum bagi semua pihak.
Oleh karena itu, diharapan RUU Penilai bisa masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas. Salah satu upaya dari DPN untuk mendorong agar RUU ini mendapatkan perhatian dari DPR adalah dengan selalu mendengungkannya dalam berbagai forum diskusi, audiensi, seminar, musyawarah maupun sarasehan di tingkat lokal, nasional dan internasional baik yang bersifat formal maupun informal.
Penulis : Farid Syah
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi