UU Penilai Turut Andil dalam Meningkatkan Derajat Kehidupan Masyarakat
Jakarta – Pelaksanaan undang-undang penilai (UUP) maupun peraturan perundang-undangan yang sejenis disinyalir turut memberikan andil besar dalam meningkatkan derajat kehidupan masyarakat di suatu negara. Selain itu, UUP juga dinilai memberikan dampak signifikan pada perencanaan tata ruang sebuah kota/wilayah.
Hal tersebut terungkap dalam dalam jumpa pers yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) di 18 Office Park Jl. TB Simatupang Kav. 8, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Ketua Tim Perumus RUU Penilai, Hamid Yusuf mengatakan bahwa urgensi UU Penilai di beberapa negara sangat lekat dengan kehidupan masyarakat setempat. Ia menepis anggapan bahwa UU Penilai sekadar menampung kepentingan dan perlindungan bagi penilai, tetapi lebih luas dari itu yakni untuk mengayomi kepentingan masyarakat.
Hamid mencontohkan pelaksanaan UU Penilai di Singapura dan Malaysia. Banyak orang merasa senang ketika berkunjung ke kedua negeri tetangga itu lantaran sistem tata ruang kotanya rapi dan cocok dengan sistem hukum yang berlaku.
Di negara-negara maju rerata penilai memiliki dwifungsi. Penilai berfungsi bukan sekadar menilai aset tetapi juga sebagai asset manager. Karena kedua fungsi itu, maka penilai mengetahui bagaimana mengoptimalkan aset dan di sisi lain juga bisa me-manage fungsi aset tersebut.
“Kalau di Malaysia fungsi penilai itu ada tiga, sebagai asset manager, agent dan penilai,” terang Hamid Yusuf yang juga Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI).
Hamid kemudian membandingkan kondisi tata ruang kota di Malaysia dan Singapura dengan di Indonesia. Di Kota Bandung dan Depok, kata dia, tata kotanya tidak jelas. Padahal di kedua kota itu terdapat Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI) yang notabene banyak mencetak para planner atau ahli perencanaan wilayah dan kota. Tetapi para ahli maupun pemangku kebijakannya tidak memberikan banyak pengaruh terhadap kehidupan bermasyarakat.
Dengan hadirnya UU Penilai di Indonesia, Hamid berharap agar fungsi penilai dapat lebih dioptimalkan lagi sebagaimana telah dipraktikkan di Singapura dan Malaysia. Penilai bukan sekadar bertugas menilai aset, tetapi juga dapat berfungsi untuk mengelola dan mengatur aset guna kepentingan semua orang sehingga akan melahirkan tatanan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI, Budi Prasodjo menambahkan bahwa UU Penilai sangat dibutuhkan guna mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional. Penilai pemerintah maupun penilai swasta dalam kurun waktu satu tahun rerata telah menilai aset sebanyak Rp 11 ribu triliun – Rp 12 ribu triliun.
“Dibandingkan 10-15 tahun yang lalu, pertumbuhan infrasktruktur kita sekarang jauh lebih tinggi baik dari segi nominal maupun jumlah aset,” ujar Budi.
Guna menyesuaikan dengan pertumbuhan infrastruktur tersebut, imbuh Budi, maka diperlukan pusat sistem informasi data properti nasional yang di dalamnya mencakup pencatatan sebenar-benarnya transaksi.
“Jadi penilai kalau melakukan analisa dari pusat data itu. Ada data transaksi NJOP dan sebagainya. Semua yang ditransaksikan di pasar dibuka secara transparan dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan), dan semua itu diatur dalam RUU Penilai,” pungkasnya.
Penulis : Farid Syah
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi