Bahas Penguatan dan Percepatan RUU Penilai, MAPPI Gandeng FH UNSRI Palembang
Palembang – Guna menghangatkan kembali urgensi RUU Penilai, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mengadakan seminar nasional bertajuk “Penguatan dan Percepatan RUU Penilai Bagian dari Perlindungan Masyarakat” bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (UNSRI) Palembang pada Selasa (1/7/2025).
Seminar yang berlangsung secara hybrid di Lantai 8 Gedung FH UNSRI Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Kecamatan Ilir Barat Satu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dan di ruang zoom meetings ini dihadiri oleh para civitas akademika fakultas hukum dari berbagai universitas, para penilai dan Masyarakat umum.
Ketua I Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI, Dewi Smaragdina dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam memperjuangkan RUU Penilai ini, ia mengibaratkan seperti lari marathon. Oleh karena waktu yang akan ditempuh cukup panjang, maka ia mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap konsisten memperjuangkan kepastian huhkum. “Jadi nafasnya harus panjang dan stamina harus terjaga,” ujar Dewi di Palembang.
Dewi berharap pada Juli atau awal Agustus 2025 nanti RUU Penilai dapat segera dibahas di rapat paripurna DPR karena lebih dari 9.000 penilai se-Indonesia menunggu kapastian hukum untuk melindungi profesi ini. Terlebih lagi kepastian hukum tersebut bukan sekadar untuk kepentingan penilai, tetapi juga bagi masyarakat pengguna jasa penilai.
Hal serupa juga diutarakan Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Arik Hariyono. Ia bahkan mengungkapkan bahwa penilai bukan sekadar pelengkap administrasi, tetapi juga sebagai salah satu penopang utama berbagai proyek strategis nasional (PSN).
Dalam penyusunan RUU Penilai, imbuh Arik, juga harus memperhatikan asas kepastian hukum, keadilan, modernitas, profesionalisme, akuntabilitas, pengendalian mutu dan mematuhi standar hukum.
“Karena perjalanan RUU Penilai ini cukup panjang dan harus dituntaskan supaya segera dibahas di DPR dan diundangkan dengan berpijak pada tujuh asas tadi. Ini sebagai langkah untuk mewujudkan reformasi sistem lembaga keuangan,” terangnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. H. Joni Emirzon, SH., M.Hum. mengatakan bahwa pihaknya telah lama turut andil dalam menggaungkan RUU Penilai ini. Dia juga merasa prihatin bahwa profesi penilai hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum sedangkan profesi lain, seperti advokat, akuntan, dokter dan sebagainya telah memiliki undang-undang tersendiri.
“Dari dulu tarik ulur terus karena profesi ini berkaitan dengan penilaian aset negara, sementara tata kelola keuangan negara kita belum baik. Perlu secepatnya kepastian hukum tentang penilai ini diterbitkan biar teman-teman penilai ini ada rasa aman dalam bekerja,” ungkap Joni.
Seminar tersebut menghadirkan tiga narasumber utama yang membahas tentang penguatan dan percepatan RUU Penilai dari sudut pandang masing-masing. Ketiga narasumber tersebut yakni Direktur Pembinaan dan Pengawas Profesi Keuangan, Dr. Erawati, SH., KN., MT; Guru Besar pada Bidang Ilmu Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Drs. Paripurna P. Sugarda, SH., M.Hum., LL.M. dan Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia, Ir. Hamid Yusuf, MM., MAPPI (Cert.)., FRICS.
Penulis : Farid Syah
Editor : Eka Vanda
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi