SIJ Sebagai Pilar Mutu, Etika dan Keberlanjutan Profesi Penilai
Oleh : Abdullah Fitriantoro, Ketua Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (IKJPP MAPPI)
Dalam setiap profesi jasa berbasis keahlian, standar imbalan jasa (SIJ) bukan sekadar angka dalam kontrak, melainkan cerminan nilai, tanggung jawab dan martabat profesi itu sendiri.
Bagi profesi konsultan dan Penilai, fee/biaya jasa tidak hanya dipandang sebagai sumber keberlangsungan usaha, tetapi juga menjadi salah satu penentu kualitas layanan, independensi professional dan pada akhirnya kepercayaan publik terhadap hasil kerja yang dihasilkan.
Penilaian bukan pekerjaan mekanis. Penilaian merupakan proses analitis yang bertumpu pada keahlian, pengalaman dan pertimbangan yang dilakukan secara professional dengan tanggung jawab hukum yang tidak ringan.
Opini Nilai yang dituangkan dalam sebuah laporan penilaian kerap menjadi dasar pengambilan keputusan strategis oleh negara, korporasi maupun masyarakat. Oleh karena itu, wajar apabila penetapan imbalan jasa Penilai tidak diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar bebas/market, melainkan berdasarkan rambu-rambu etik dan profesional yang disepakati bersama oleh organisasi profesi.
Di sinilah pentingnya standar fee. Standar fee hadir sebagai ‘pagar pengaman’ supaya jasa profesional Penilai tidak tereduksi menjadi komoditas murah yang ditukar semata-mata berdasarkan harga terendah.
Ketika fee ditekan di bawah batas kewajaran, konsekuensi yang dikorbankan hampir selalu sama, yaitu ruang kerja profesional menyempit, pemangkasan waktu untuk menganalisis, verifikasi data dikurangi dan pengendalian mutu hanya menjadi formalitas belaka. Dalam jangka pendek mungkin kegiatan tersebut terlihat efisien. Tetapi untuk waktu jangka panjang—dan yang akan datang—justru akan menciptakan risiko serius baik bagi Penilai, pengguna jasa maupun reputasi profesi secara keseluruhan.
Independensi Penilai
Imbalan jasa yang tidak wajar sangat berpotensi mengganggu independensi Penilai. Selain itu, sikap terlalu bergantung kepada klien dan faktor persaingan harga yang tidak sehat, juga dapat melemahkan posisi tawar profesional dan membuka ruang intervensi terhadap proses maupun hasil penilaian. Pada titik inilah standar fee berfungsi bukan hanya sebagai pedoman bisnis, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan etik yang berguna untuk menjaga agar hubungan Penilai dengan klien tetap berada dalam koridor profesional yang setara.
Penetapan standar fee juga tidak boleh dilakukan secara serampangan. Harus mempertimbangkan kompleksitas pekerjaan, tingkat risiko dan tanggung jawab hukum, waktu, sumber daya yang dibutuhkan, tingkat keahlian dan lisensi Penilai yang terlibat.
Standar fee yang rasional tentu akan dipahami oleh Penilai sebagai kebutuhan profesional, bukan sebagai beban. Sebaliknya, standar yang tidak realistis—terlalu tinggi atau terlalu rendah—akan kehilangan legitimasi dan sulit diterapkan di lapangan.
Efek Penurunan Standar Fee
Masalah muncul ketika standar fee diabaikan secara kolektif. Jika sebagian besar konsultan dan Penilai memilih untuk bersaing dengan menurunkan harga tanpa batas maka yang terjadi bukanlah efisiensi, melainkan berlomba-lomba menuju titik harga paling rendah. Akibatnya, kualitas layanan menurun, sengketa hukum meningkat dan kepercayaan publik terkikis.
Dalam kondisi demikian, asosiasi profesi pun kehilangan wibawa sebagai penjaga standar. Profesi Penilai secara keseluruhan menjadi rentan terhadap stigma negatif. Bahkan kriminalisasi terhadap profesi dapat meningkat secara kolektif akibat kesalahan yang sejatinya bersumber dari praktik kerja yang tidak sehat.
Oleh karena itu, keberhasilan penerapan standar fee tidak cukup hanya dengan menetapkannya dalam dokumen resmi. Dibutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Standar fee harus dikomunikasikan secara terbuka, dijelaskan rasionalitasnya dan harus dipahami sebagai bagian dari kode etik profesi. Kepatuhan terhadap standar fee bukan sekadar kepatuhan secara administratif, melainkan wujud komitmen moral untuk menjaga kualitas dan kehormatan profesi.
Penegakan standar fee juga perlu dilakukan secara bertahap dan berkeadilan. Pembinaan, dialog dan koreksi harus didahulukan sebelum asosiasi profesi menjatuhkan sanksi. Kuncinya adalah konsistensi dalam penegakan standar fee.
Ketidaktegasan atau perlakuan yang tidak setara justru akan melahirkan ketidakpercayaan dan resistensi dari anggota asosiasi. Standar yang baik adalah standar yang ditegakkan secara adil, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, standar fee adalah investasi jangka panjang bagi profesi. Ia menjaga agar jasa penilai tetap bernilai, agar praktik profesional berjalan secara bermartabat, dan agar kepercayaan publik terhadap profesi tetap terpelihara.
Menjaga standar fee juga berarti menjaga kualitas pekerjaan, independensi dan masa depan profesi itu sendiri. Dalam konteks ini, kepatuhan terhadap standar fee bukanlah pengorbanan kepentingan bisnis, melainkan bentuk tanggung jawab kolektif untuk memastikan bahwa profesi Penilai tetap berdiri kokoh di atas nilai, etika dan kepercayaan.
Penyunting : Farid Syah
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi










