Penilai Hadapi Proses Hukum, MAPPI Ingatkan Soal Litigasi Penilaian dan Mitigasi Risiko
Jakarta—Sejumlah Penilai terseret proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH), terutama dalam perkara pertanahan dan litigasi, meskipun penilaian dilakukan dalam kerangka profesional. Kondisi ini mendorong Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk memperkuat pendampingan, mitigasi risiko serta pengawasan internal terhadap anggota.
Ketua Dewan Penilai MAPPI, Ihot Parasian Gultom, mengatakan Dewan Penilai secara konsisten mendampingi Penilai yang diperiksa oleh APH. Pendampingan itu mencakup pembekalan komunikasi dengan penyidik hingga sikap dalam persidangan. Menurut Ihot, kesalahan sering muncul bukan karena substansi penilaian, melainkan karena cara penilai menjawab pertanyaan. “Penekanannya di komunikasi dan kondisi psikologisnya,” kata Ihot.
Ia menjelaskan, rasa gugup di ruang pemeriksaan atau pengadilan dapat membuat Penilai memberikan jawaban yang keluar dari konteks yang ditanyakan. Akibatnya, jawaban yang sebenarnya benar justru menjadi masalah. “Karena gugup saat di persidangan, yang benar bisa jadi salah juga,” ujarnya.
Ihot menegaskan ketakutan terbesar Penilai adalah bila terlibat dalam tindak pidana, seperti merencanakan, bersekongkol, atau menerima sesuatu. Namun, ia menilai berbeda jika Penilai hanya menyampaikan opini profesional sesuai kompetensi. Dalam kondisi itu, kunci utamanya adalah ketenangan dan kejujuran. Ia mengingatkan Penilai agar hanya menjawab sebatas yang diketahui. “Kalau tidak tahu, tidak usah jawab. Jawab seperlunya saja,” katanya.
Persoalan hukum Penilai juga kerap muncul dari perbedaan pendapat atau second opinion. Ihot menegaskan second opinion bukan untuk menjatuhkan Penilai sebelumnya. Menurut dia, second opinion seharusnya disupervisi asosiasi agar prosedurnya lebih baik dan menjadi penguat, bukan penghancur. Dewan Penilai, kata Ihot, juga tidak pernah mengintervensi nilai, melainkan hanya menilai kesesuaian prosedur antara penilaian awal dan pendapat kedua. “Semua itu opini, dan opini belum tentu sama,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI dan Dewan Penilai telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama No. 001/SKB/MAPPI/VIII/2025 tentang Penilaian Second Opinion dan/atau Kaji Ulang Penilaian untuk Kepentingan Litigasi MAPPI.
Melalui SKB tersebut, DPN dan Dewan Penilai mengimbau agar seluruh Penilai maupun KJPP yang mendapatkan permintaan penawaran penugasan penilaian second opinion dan/atau Kaji Ulang Penilaian tujuan kepentingan litigasi, maka wajib untuk berkoordinasi dengan MAPPI.
Mitigasi Risiko
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI, Budi Prasodjo, menyoroti tingginya risiko penilaian pertanahan. Ia mengatakan banyak kasus hukum yang mencuat berawal dari inspeksi dan analisis yang kemudian diurai secara rinci oleh APH, terutama pada data pembanding.
Verifikasi detail oleh penyidik sering kali tidak diantisipasi oleh Penilai sejak awal. “Kalau misalnya mengambil penilaian pertanahan, di depan kita ibaratkan pemeriksanya itu justru langsung APH,” kata Budi.
Budi menilai mitigasi risiko penilaian pertanahan selama ini kerap disamakan dengan penilaian lain, padahal tingkat risikonya jauh lebih tinggi. Aduan terkait penilaian pertanahan, menurut dia, juga menempati peringkat teratas di Dewan Penilai. Karena itu, mitigasi risiko harus lebih ketat dan berkelanjutan. “Kalau tidak bisa memitigasi risiko, hindari pekerjaannya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan risiko meningkat ketika objek tanah memiliki keterkaitan dengan mantan pejabat atau kepentingan politis. Dalam situasi seperti itu, meskipun Penilai bekerja dengan benar, penilaian tetap berpotensi diseret ke ranah hukum. MAPPI, kata Budi, tengah menyiapkan surat edaran untuk meningkatkan mitigasi risiko agar Penilai tetap dapat bekerja tanpa menjadi korban proses hukum.
Ketua Pusat Advokasi dan Kajian Hukum (Pusadkahum) MAPPI, Fauzan Ananda, mengatakan eskalasi kasus hukum terhadap Penilai saat ini meningkat dan muncul relatif bersamaan. Ia menyebut MAPPI hanya dapat memberikan dukungan berupa pendampingan serta usulan langkah hukum yang bisa ditempuh oleh kantor jasa penilai publik (KJPP). Fauzan menilai imbauan terkait kaji ulang penilaian perlu diperkuat menjadi peraturan organisasi agar memiliki daya ikat dan sanksi yang jelas.
Pakta Integritas
Sementara itu, Ketua Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP), Abdullah Fitriantoro, berpendapat bahwa persoalan hukum Penilai juga berkaitan dengan tata kelola KJPP. Ia mengatakan banyak Penilai membuka kantor setelah lulus Ujian Sertifikasi Penilai (USP), namun belum memiliki kemampuan manajerial yang memadai. Pembagian tugas antara surveyor, penilai, reviewer dan penilai publik, menurutnya, harus ditegaskan melalui pakta integritas.
Abdullah menambahkan, dalam banyak kasus, Penilai Publik menjadi pihak yang paling terdampak ketika muncul persoalan hukum, meskipun sumber masalah kerap berasal dari data pembanding yang dikumpulkan dari lapangan. “Hampir semuanya bermasalah di data pembanding,” ujarnya.
Penulis : Farid Syah
Editor : Eka Vanda
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi










