Peran Penilai Strategis, Diharapkan Tidak Melakukan Moratorium
Tangerang Selatan— Seluruh narasumber dari kementerian dan lembaga menyadari posisi strategis Penilai Pertanahan/Penilai Publik dalam peran menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. Para pembicara juga berharap Penilai Pertanahan/Penilai Publik tidak melakukan moratorium pekerjaan penilaian pertanahan, karena akan menghambat pembangunan nasional. Mereka juga mendukung perlunya perlindungan Profesi Penilai hingga setingkat undang-undang.
Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Yuliana, meminta para Penilai Pertanahan tidak melakukan moratorium meski menghadapi berbagai perkara hukum dalam pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Tidak hanya dari sisi penilai, ada juga dari Kementerian ART/BPN yang menghadapi permasalahan hukum terkait kegiatan pengadaan tanah.
Untuk menyikapi hal tersebut, dalam melaksanakan tugasnya Penilai agar selalu meningkatkan kompetensi, memedomani Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI), peraturan pengadaan tanah, serta selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait pengadaan tanah.
“Pegawai Kementerian ATR/BPN juga banyak yang mendapatkan masalah hukum terkait pengadaan tanah seperti yang dialami penilai,” kata Yuliana dalam acara Sosialisasi Penilai Pertanahan di Gedung G Kampus PKN STAN, Rabu (11/2/2026).
Dalam acara yang dimoderatori oleh Firman Dwi Suprayoga dari Direktorat Pengawasan dan Pembinaan Profesi Keuangan (DPPPK) itu, Yuliana membuka paparannya dengan menyinggung langsung persoalan hukum yang membayangi proses pengadaan tanah. Ia berharap kondisi tersebut tidak membuat penilai menghentikan aktivitasnya. Yuliana secara eksplisit menyatakan harapannya agar Penilai Pertanahan tidak melakukan moratorium.
Selain soal perkara hukum, Yuliana juga memaparkan kondisi regulasi pengadaan lahan sebelum dan sesudah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Ia juga menjelaskan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 yang saat ini dalam tahap revisi untuk menindaklanjuti ditetapkannya PP Nomor 39 Tahun 2023 perubahan dari PP Nomor 19 Tahun 2021.
Selanjutnya, Yuliana menguraikan soal posisi penilaian dalam setiap tahapan pengadaan tanah. Hingga tahun 2026, terdapat 378 sebaran penilaian pertanahan. Dari jumlah itu, 184 Penilai Pertanahan telah melapor dan 194 belum melaporkan ke Kementerian ATR/BPN. Adapun 77 Penilai Pertanahan tercatat memiliki kegiatan penilaian tanah bagi pembagunan untuk kepentingan umum, sementara 107 lainnya belum memiliki kegiatan.
Acara ini dibuka oleh Budi Prasodjo selaku Ketua Umum DPN MAPPI dengan pernyataan bahwa Penilai sedang mengalami ‘gempa’ karena empat kasus hukum yang menjerat penilai dalam dua bulan terakhir. Kondisi ini terjadi di tengah peran penilai yang semakin strategis dalam pembangunan nasional.
“Kondisi ini juga harus disikapi dengan langkah hukum. Kepentingan penilai harus dilindungi. MAPPI telah melakukan berbagai usaha dan alhamdulillah telah terbit Surat Keputusan Menteri Keuangan Purbaya terkait RUU Penilai yang akan diajukan ke DPR.”, lanjut Budi.
Selain itu, DPN juga menyiapkan langkah judicial review terhadap UU KUHP pasal 20, UU No.2 2012 pasal 32 dan 38 agar proses pemeriksaan administrasi terhadap profesi penilai didahulukan dibandingkan proses pidananya dan POJK 40/2019 dan POJK 3/2022 terkait batasan penilai internal sebesar Rp 10 miliar.
Dalam forum yang sama, Kepala Subdirektorat Pengadaan Tanah Direktorat Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Prabandityo Triwibowo, menekankan pentingnya ganti kerugian yang berkeadilan, bahwa nilai ganti kerugian yang terlalu tinggi dapat menimbulkan beban negara sedangkan apabila nilai kerugian yang terlalu rendah akan banyak gugatan hukum dari pemilik tanah, sehingga diperlukan nilai yang proporsional.
Prabandityo juga menyebut tahap perencanaan pengadaan tanah tidak mudah karena kondisi lapangan yang tidak ideal, hal tersebut mengakibatkan sering terdapat perbedaan kondisi lapangan dan nilai tanah pada saat perencanaan dan pelaksanaan pengadaan tanah.
Realisasi pembayaran Uang Ganti Kerugian pengadaan tanah dalam mendukung pembangunan 56 ruas jalan tol hingga tahun 2025 telah mencapai Rp 123,11 Triliun dan telah dialokasikan sebesar 18,70 Triliun pada tahun 2026.

Perbedaan Pengawas dan Pemeriksa
Adapun Pemeriksa Ahli Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), M. Yusuf John, menjelaskan peran BPK dengan menganalogikan perbedaan antara pengawas dan pemeriksa dalam ujian sekolah.
Menurut dia, pengawas hadir saat ujian berlangsung untuk memastikan pelaksanaan berjalan baik, sedangkan pemeriksa bertugas memeriksa jawaban sesuai kunci jawaban. Fungsi pemeriksa itu, kata dia, serupa dengan auditor BPK.
Yusuf merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang kedudukan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Ia menjelaskan, tugas auditor BPK secara sederhana adalah membandingkan kondisi pelaksanaan pengadaan tanah dengan kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Temuan muncul apabila terdapat perbedaan antara pelaksanaan dan kriteria yang seharusnya.
Ia menegaskan bahwa tugas BPK adalah mengembalikan kerugian negara dan tidak memiliki kepentingan untuk menentukan apakah suatu temuan merupakan tindak pidana atau tidak. Yusuf juga memberikan pendapat bahwa boleh saja penilai melakukan moratorium namun tidak akan ada pembelajaran dari hal ini.
Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Rustanto mengungkapkan LMAN telah mengucurkan dana sebesar Rp 100 miliar per hari untuk pendanaan pengadaan lahan.
Ia juga menjelaskan ekosistem pengadaan lahan yang melibatkan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), LMAN, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kementerian ATR/BPN, serta badan usaha sebagai pelaksana pendanaan.
Rustanto juga memaparkan alur proses pembayaran LMAN yang terdiri atas dua jenis dana, yakni dana langsung dan dana talangan.
Penulis : Rulan Kis Riarto
Penyunting : Farid Syah
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi











