RUU Penilai Dinilai Mendesak, MAPPI Soroti Kerentanan Hukum
Jakarta—Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab ketidakpastian hukum yang membayangi profesi penilai di Indonesia. Dalam Webinar Nasional yang digelar Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) bertema “Problematika dan Dinamika Hukum bagi Posisi Strategis Profesi Penilai Indonesia: Solusi Permasalahan Hukum dan Urgensi Perlindungan Profesi Penilai” pada Senin (23/2/2026), para pemangku kepentingan menyoroti tingginya risiko hukum yang dihadapi penilai, terutama dalam proses pengadaan tanah.
Ketua II Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI, Wahyu Mahendra menegaskan profesi penilai memegang peran strategis dalam ekosistem ekonomi nasional. “Profesi penilai memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan investasi, transaksi korporasi, manajemen pengelolaan aset negara, hingga pembangunan infrastruktur terutama dalam pengadaan tanah,” ujarnya.
Menurut Wahyu, kualitas penilaian sangat menentukan kualitas keputusan ekonomi nasional. Namun, di tengah peran strategis tersebut, penilai menghadapi tantangan berat berupa ketidakpastian hukum. Ia menyebut penilai kerap menjadi pihak paling rentan dan mudah disalahkan ketika terjadi persoalan hukum.
Wahyu menjelaskan, penilaian pada dasarnya merupakan opini profesional. Perbedaan nilai, kata dia, merupakan konsekuensi logis dari perbedaan data, pendekatan dan asumsi. Karena itu, perbedaan nilai semestinya tidak menjadi persoalan sepanjang dilakukan sesuai Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan lingkup penugasan yang berlaku. Ia menekankan, penilai seharusnya dinilai berdasarkan proses profesional yang mengikuti standar, bukan semata hasil akhir.
Harmonisasi Regulasi
Dengan adanya RUU tersebut, regulasi yang saat ini terfragmentasi lintas sektor diharapkan dapat diharmonisasi. RUU Penilai juga disebut akan memperkuat standar kompetensi dan integritas profesi serta memastikan penilai dapat bekerja tanpa rasa takut dan tanpa merasa dikriminalisasi.
“RUU Penilai adalah langkah strategis untuk menempatkan profesi penilai sederajat dengan profesi penunjang keuangan yang lain,” kata Wahyu. Ia menambahkan, perlindungan profesi bukan hanya untuk kepentingan penilai, melainkan juga untuk kepentingan publik.
Pihaknya berkomitmen untuk berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, ATR/BPN, Kejaksaan Agung, DPR RI, dan akademisi untuk membangun ekosistem profesional yang sehat dan terlindungi secara hukum.
Sorotan terhadap praktik pengadaan tanah juga mengemuka dalam paparan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan.
Ia menegaskan bahwa dalam penilaian pertanahan, penilai wajib patuh pada SPI, KEPI, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2022. Regulasi tersebut, menurut dia, dimaksudkan untuk memastikan penilaian pengadaan tanah dilakukan secara profesional, independen, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ossy menjelaskan penilai berperan dalam menentukan nilai ganti rugi akibat penggunaan ruang, baik di atas maupun di bawah tanah. Penilaian juga mencakup objek khusus seperti konsolidasi tanah serta dampak sosial kemasyarakatan akibat penyediaan tanah untuk kepentingan nasional. Dengan lingkup pekerjaan yang luas, peran penilai semakin strategis dalam memastikan keadilan ganti rugi, kepastian hukum, dan kelancaran pembangunan nasional.
Namun, dalam praktiknya, sejumlah persoalan muncul. Ia memaparkan adanya gap nilai yang signifikan antara nilai ganti kerugian dalam dokumen perencanaan dan nilai pada tahap pelaksanaan. Selain itu, terdapat perbedaan nilai yang jauh antara penilai A dan penilai B dalam satu trase bidang tanah yang sama. Persoalan lain mencakup nilai ganti kerugian di bawah harga pasar yang memicu penolakan pihak yang berhak, serta nilai yang terlalu tinggi di atas harga pasar.
Masalah juga muncul dalam penilaian tanah pengganti untuk tanah kas desa (TKD) dan tanah wakaf yang belum memperhitungkan lamanya proses memperoleh tanah pengganti. Di sisi lain, ditemukan kesalahan dalam praktik pengadaan tanah, seperti penilaian berbasis zonasi yang memicu resistensi, objek yang dinilai tidak lengkap, penambahan nilai di luar nilai pasar tanpa mempertimbangkan risiko pihak yang berhak, hingga kompensasi masa tunggu yang tidak dihitung secara teliti.

Ossy juga menyoroti aspek perizinan dan kewenangan, terutama di kawasan hutan. Ia menegaskan ATR/BPN tidak memiliki kewenangan langsung di kawasan hutan sebelum proses pelepasan atau perubahan status kawasan dilakukan. Karena itu, instansi yang memerlukan tanah harus menyesuaikan izin perubahan status sebelum pelaksanaan pengadaan tanah.
Dalam aspek penguasaan tanah negara, sering ditemukan penguasaan oleh masyarakat tanpa alas hak yang jelas. Dalam kondisi demikian, diperlukan pendekatan hukum yang humanis disertai pendampingan aparat penegak hukum agar penyelesaian tetap tertib dan berkeadilan. Ia juga mengingatkan agar kegiatan land clearing tidak dilakukan sebelum tahapan resmi pengadaan tanah sesuai regulasi dijalankan.
Untuk tanah berkarakteristik khusus seperti TKD, wakaf, dan barang milik negara (BMN), diperlukan penanganan khusus agar tidak menghambat pembangunan namun tetap menjaga kepastian hukum. Persamaan persepsi antarinstansi dan aparat penegak hukum terkait status tanah negara, tanah bekas hak, dan aset negara dinilai menjadi fondasi pencegahan sengketa serta percepatan penyelesaian.
Kondisi Tidak Ideal
Dari sisi pembinaan profesi, Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Erawati, menyatakan profesi penilai memegang peran fundamental dalam keandalan informasi nilai aset, kredibilitas laporan keuangan, dan ketepatan pengambilan keputusan. Namun, perkembangan zaman membuat profesi ini semakin bersinggungan dengan risiko hukum.
Menurut dia, sejumlah penilai terjerat kasus hukum bukan karena kesengajaan, melainkan akibat perbedaan tafsir ketentuan teknis serta kurangnya perlindungan hukum yang tegas dan belum adanya pedoman baku tentang keberatan dan sengketa. Dalam berbagai kasus, penilai tetap menjadi pihak paling rentan meski telah bekerja sesuai standar profesi. “Kondisi ini tidak ideal dan tidak dapat dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.
Ia menegaskan perlunya penguatan profesi penilai melalui kerangka hukum, regulasi, dan mitigasi risiko yang komprehensif. Perlindungan hukum, kata dia, harus memberikan kepastian bagi penilai dalam menjalankan tugas profesional tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas. Penilai juga dituntut memahami perkembangan regulasi, mengikuti standar terbaru, meningkatkan kualitas metodologi, serta memperkuat etika profesi.
Diskusi publik tersebut dibagi dalam dua sesi panel. Sesi pertama menghadirkan paparan dari Kejaksaan Agung terkait kerja sama dengan MAPPI dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi profesi penilai; Dr. Muhammad Junaidi, akademisi Universitas Semarang yang membahas perlindungan hukum dalam perspektif teori dan praktik, serta Ihot Parasian Gultom dari Dewan Penilai yang menganalisis kasus hukum dan solusi bagi profesi penilai.
Sesi kedua menghadirkan narasumber Pangkat Sudiandoyo dari Direktorat Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Dewi Smaragdina, Ketua 1 DPN MAPPI dan Hamid Yusuf, Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) MAPPI yang menyoroti urgensi perlindungan hukum serta penerapan Standar Penilaian Indonesia untuk meningkatkan kredibilitas profesi.
Melalui webinar ini, MAPPI ingin menegaskan satu benang merah yakni tanpa kepastian hukum, profesi penilai akan terus berada dalam bayang-bayang risiko hukum. Sementara di sisi lain, setiap nilai yang ditetapkan oleh penilai berdampak langsung pada hak masyarakat dan pembangunan nasional.
Penulis : Farid Syah
Editor : Eka Vanda
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi











