Halalbihalal 2026: MAPPI Komitmen Tegakkan Standar Imbalan Jasa dan Perkuat Basis Data Penilaian
Jakarta—Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyelenggarakan acara Halalbihalal di Hotel Bidakara Jakarta di Jalan Gatot Subroto No. 2, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (8/4/2026). Mengusung tema “Menapaki Jejak Baru, Mengukir Berkah Dalam Harmoni”, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para penilai untuk mempererat silaturahim sekaligus memperkuat komitmen profesional dalam menghadapi dinamika dan tantangan industri penilaian yang semakin kompleks.
Rangkaian acara Halalbihalal diawali pemaparan sejumlah isu strategis, antara lain tentang surat keputusan bersama (SKB) terkait kepatuhan terhadap standar imbalan jasa (SIJ), pengembangan sistem informasi pangkalan data (SIPD), serta revisi standar pengendalian mutu (SPM) di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Ketua Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP), Abdullah Fitriantoro menyampaikan bahwa MAPPI dan IKJPP selama ini telah membuat kebijakan bagi anggota agar profesi penilai dapat tumbuh sehat dan bermartabat. Salah satu jalan mewujudkannya adalah dengan membangun pangkalan data penilaian yang terintegrasi. Menurut dia, penilai tidak lagi dapat bekerja dengan pendekatan konvensional dan parsial.
“Ke depan, pangkalan data menjadi keniscayaan. Ini bukan hanya kebutuhan profesional tetapi juga tuntutan regulasi dalam PMK Penilai,” kata Abdullah. Ia menambahkan, dalam penilaian pengadaan tanah dan ketentuan OJK juga menuntut data yang memadai serta akuntabel.
Abdullah juga menyoroti kepatuhan terhadap Standar Imbalan Jasa (SIJ). Ia menegaskan bahwa SIJ bukan sekadar persoalan administratif, melainkan amanah organisasi yang lahir dari keputusan musyawarah nasional. Ia mengingatkan bahwa ketaatan terhadap SIJ merupakan amanah anggota sendiri, sedangkan pengurus MAPPI diberi mandat untuk melakukan pengawasan.
Ia menyinggung praktik persaingan tidak sehat (dumping fee) yang dinilai merusak marwah profesi dan menurunkan kualitas layanan. “Kalau ini tidak bisa kita atasi, maka dalam pandangan masyarakat profesi ini bisa dibilang kurang bermartabat,” ujarnya. Ia menambahkan, menjaga standar fee yang layak dan profesional menjadi kunci agar profesi tetap bermartabat dan eksis.
Sekretaris IKJPP, Deni Agustino menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu, Dewan Pengurus Nasional (DPN) dan IKJPP menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang kepatuhan terhadap SIJ. Instrumen tersebut disebut sebagai upaya menjaga martabat dan integritas profesional penilai serta mencegah praktik dumping.
Ia menegaskan biaya jasa penilaian wajib mengacu pada SIJ sesuai SPI 103 dan KEPI 5.0 tentang Panduan Prinsip Dasar Etik. Tujuan SKB, kata dia, antara lain menegaskan kewajiban kepatuhan terhadap SIJ, menjaga standar profesionalisme dan etika, mencegah pelanggaran dalam penetapan fee, serta memberikan dasar penegakan sanksi. Setiap aduan pelanggaran akan diproses oleh IKJPP dan Dewan Penilai.

Revisi SPM
Dalam forum yang sama, tim revisi Standar Pengendalian Mutu (SPM) memaparkan perkembangan pembaruan regulasi internal. Anggota tim revisi SPM, Aris Subkhan Mashuri, mengatakan pembahasan telah dimulai sejak Januari 2025 dengan melibatkan Direktorat Pengawasan dan Pembinaan Profesi Keuangan (DPPPK), DPN dan IKJPP. Proses tersebut meliputi penggalian permasalahan, penyusunan draf, serta konsultasi kepada DPN, KPSPI, dan Dewan Penilai.
Revisi dilakukan karena tingkat kepatuhan terhadap SPM 2014 pada periode 2019–2024 dinilai masih rendah, yakni hanya 25 persen. “SPM 2014 sada 145 ketentuan yang diringkas menjadi 89 ketentuan. Bukan berarti ketika disederhanakan mutunya turun, tetapi justru untuk memudahkan dalam menjaga standar mutu,” kata Aris.
Ia menjelaskan penyederhanaan dilakukan tanpa mengurangi mutu dan level kepatuhan, dengan penekanan pada standar umum. Tim revisi SPM antara lain melakukan peringkasan kalimat agar mudah dipahami, serta penghapusan pengulangan kebijakan. Public hearing juga direncanakan pada Mei 2026 dan sosialisasi kepada anggota juga akan dimulai pada Juni 2026.
Sementara itu, Koordinator Pusat Data Properti MAPPI, Fauzan Favian, memaparkan perkembangan penerapan sistem informasi pangkalan data (SIPD). Ia menyebut latar belakang pembuatan SPID lantaran MAPPI yang telah berdiri lebih dari 40 tahun, hingga saat ini belum memiliki sistem database properti terintegrasi, padahal volume penilaian dan data yang dihasilkan sangat besar.
Menurut dia, tantangan terbesar profesi penilai saat ini adalah ketiadaan data berkualitas dan terstandar. Perbedaan kualitas dan standar data antar-KJPP berpotensi menimbulkan inkonsistensi nilai. Selain itu, dokumentasi dan penyimpanan data juga dinilai belum memadai, sementara kebutuhan riset dan publikasi semakin mendesak.
Lebih lanjut Fauzan memaparkan bahwa SIPD awalnya disusun untuk penilaian pertanahan, namun ke depan juga mempertimbangkan ketentuan OJK terkait validasi data. Dalam implementasinya, ke depan MAPPI akan menerapkan Pemeriksaan Standar Data (PSD) untuk memastikan kesesuaian struktur, teknis dan kualitas data.
“Aspek teknis mencakup penulisan dan format, sedangkan aspek konten memastikan konsistensi substansi, termasuk kesesuaian foto, lokasi, dan administrasi,” ujarnya.
Fauzan menegaskan bahwa melalui SIPD ini, MAPPI bukan untuk mengambil database anggota, melainkan memfasilitasi dengan membangun database secara kolektif. Setiap data akan melalui proses validasi dan review oleh validator serta approver sesuai kompartemen. Ia berharap dalam satu hingga dua tahun ke depan, MAPPI memiliki database yang dapat dimanfaatkan anggota sebagai data pendukung maupun hasil analisis.
“Benefitnya, kita punya dokumentasi data yang strategis untuk kepentingan riset maupun untuk pemenuhan regulasi. Konsistensi penilaian bisa kita lihat dalam 2–5 tahun ke depan karena kita punya standar sendiri,” ujar Fauzan.
Selain para pengurus dan badan organisasi MAPPI, acara halalbihalal ini juga turut dihadiri oleh para tamu undangan seperti Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan; Direktur DPPPK, Erawati; sejumlah pejabat kementerian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengurus asosiasi profesi keuangan lainnya, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan pakta integritas tentang kepatuhan terhadap standar imbalan jasa (SIJ) yang dilakukan oleh anggota IKJPP – MAPPI yang juga pimpinan rekan KJPP se-Indonesia.
Penulis : Farid Syah
Editor : Eka Vanda
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi











