Ekonomi Kreatif Melonjak, Penilai IP Jadi Mitra Kunci Akses Pembiayaan dan Penguatan Aset
Jakarta—Karya kreatif para pekerja seni di Indonesia kini bukan lagi sekadar ekspresi, melainkan dapat menjadi aset bernilai ekonomi. Hal tersebut diungkapkan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, saat menghadiri acara Halalbihalal yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yang berlangsung di Hotel Bidakara Jakarta pada Rabu (8/4/2026).
Riefky menyebut sebanyak 64 penilai kekayaan intelektual yang telah dilantik oleh Kementerian Ekonomi Kreatif bersama MAPPI menjadi tonggak baru dalam memperkuat akses pendanaan dan ekosistem pembiayaan berbasis intellectual property (IP). Ia juga menyatakan kolaborasi dengan MAPPI telah mencatat sejarah baru.
“Februari lalu kita sama-sama mengukir sejarah di Indonesia. Kementerian Ekonomi Kreatif telah melantik sebanyak 64 anggota MAPPI yang menjadi penilai kekayaan intelektual. Ini pertama kali dalam sejarah Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan, kerja sama tersebut mendapatkan apresiasi luas dari berbagai kalangan karena selama ini karya kreatif kerap berhenti sebagai produk tanpa pengakuan nilai ekonomi yang terukur. Dengan hadirnya penilai IP, maka karya kreatif kini dapat dikonversi menjadi aset. “Ini akan sangat membantu dalam akses pendanaan,” kata Riefky.
Lebih lanjut Riefky memaparkan empat indikator utama sektor ekonomi kreatif: investasi, ekspor, tenaga kerja, dan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB).
Pada 2025, target investasi ekonomi kreatif sebesar Rp 136 triliun telah tercapai 130 persen. Menurut data dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasinya tercatat hampir Rp 180 triliun, atau hampir 10 persen dari total investasi nasional lintas sektor. “Ini bukan MoU, tetapi realisasi investasi,” tegasnya.
Untuk ekspor, target sebesar USD 136 juga terlampaui di atas 110 persen. Ekspor yang tercatat terutama karya kreatif berbentuk fisik yang dikirim melalui kontainer dan kargo. Namun, ekspor jasa kreatif digital seperti animator Indonesia yang mengerjakan proyek Disney atau Hollywood, pengembang aplikasi dan gim, belum seluruhnya tercatat. Menurut Riefky, jika yang fisik telah melampaui 100 persen, maka nilai jasa digital diyakini jauh lebih tinggi.
Dari sisi ketenagakerjaan, sambungnya, target 35,5 juta tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif menunjukkan progres signifikan. Pada 2025, tercatat 27,4 juta orang bekerja di industri ini. Pertumbuhan tersebut juga membuka peluang bagi profesi penilai. Riefky menyebut appraiser dari Hongkong, Dubai dan Singapura sempat masuk ke Indonesia untuk menilai kreator dan IP lokal, mulai dari industri gim hingga animator.
“Alhamdulillah dengan kolaborasi dengan MAPPI kita bisa masuk dalam industri ini,” katanya.
Pemerintah juga berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memperkuat skema pendanaan komersial sektor ekonomi kreatif. Menurut Riefky, suplai dan permintaan sudah tersedia, dan tinggal mengembangkan ekosistem agar peran anggota MAPPI semakin optimal.
“Ini menjadi pondasi yang baik bagi kita untuk membangun industri yang sedang berkembang pesat mulai dari regulasinya, awareness-nya, kualitasnya,” ujarnya.
Pemerintah, kata Riefky, tengah mencari “local hero”, brand dan IP lokal agar naik kelas dari nasional ke panggung global. Ia menyinggung keberhasilan K-Pop, film Hollywood, anime Jepang, hingga gim Cina sebagai contoh negara dengan akar budaya kuat yang menopang industri kreatifnya. Indonesia, dengan kekuatan budaya nusantara, dinilai memiliki peluang besar menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung ekonomi negara.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional MAPPI, Budi Prasodjo, menyebut masuknya ekonomi kreatif sebagai ranah baru profesi penilai menandai fase kematangan MAPPI sebagai organisasi asosiasi profesi yang telah berdiri sejak 1981. Selama 45 tahun, MAPPI terlibat dalam berbagai sektor, mulai dari keuangan, pertanahan, perpajakan, perbankan, pasar modal, industri keuangan nonbank, hingga yang terbaru adalah ekonomi kreatif.
“Dalam usia 45 tahun ini, selayaknya kita bersyukur kita menapaki jejak baru kegiatan profesi penilai,” ujarnya.
Budi menekankan kontribusi penilai terhadap roda ekonomi nasional sangat besar. Setiap tahun, nilai yang diopinikan penilai mencapai Rp 10 ribu triliun hingga Rp 12 ribu triliun. Sementara aset negara yang tercatat dalam neraca Indonesia berada pada kisaran Rp 14 ribu triliun hingga Rp 15 ribu triliun. Karena itu, peningkatan kompetensi, integritas dan akurasi menjadi keniscayaan.
Ia juga menegaskan bahwa kecerdasan buatan (AI) hanyalah alat bantu. “Kalau pun ada alat yang kita pakai, misalnya AI, itu adalah tools yang membantu penilai dalam memberikan opini penilaian. Jadi tergantung bagaimana manusia di belakang teknologi tadi menjawab tantangan zaman,” katanya.
Dalam forum yang sama, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan mengingatkan pentingnya nilai-nilai kejujuran, keadilan dan amanah, yang menurutnya harus menjadi kompas moral penilai dalam menjalankan tugas.
“Profesi penilai adalah profesi yang sangat intelektual dalam analisisnya. Namun dalam praktiknya keputusan yang diambil tidak sepenuhnya bebas dari dimensi etika dan moral,” ujarnya.
Ia menegaskan penilai pertanahan merupakan mitra strategis dalam penilaian untuk kepentingan umum dan perannya akan terus berkembang di lingkungan ATR/BPN. Ia berharap penilai tetap bekerja dengan bersandar pada Standar Penilaian Indonesia (SPI), berpedoman pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta ketentuan peraturan lainnya agar hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak.
Hal yang sama juga diungkapkan Direktur Direktorat Pengawasan dan Pembinaan Profesi Keuangan (DPPPK), Erawati. Ia menilai profesi penilai kini dituntut tidak hanya menghasilkan opini nilai yang andal, tetapi juga adaptif, akuntabel dan mampu berkontribusi nyata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta stabilitas sektor keuangan. Penguatan peran penilai, menurut dia, harus mencakup kompetensi teknis, etika profesi, serta pemahaman konteks hukum dan regulasi.
Penulis : Farid Syah
Penyunting : Eka Vanda
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi











