Cegah Pemalsuan dan Sengketa Hukum, Kode QR Jadi Instrumen Pengawasan Protektif
Tangerang Selatan—Guna mencegah pemalsuan dokumen laporan penilaian dan melindungi profesi penilai dari senketa hukum, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan menerbitkan surat edaran bernomor SE-1/SK/2026 tentang Perubahan dan Penegasan Tata Cara Penerapan Kode QR pada Laporan Penilaian. Kode QR tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen pengawasan yang bersifat protektif.
Penegasan itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi surat edaran dari DJSPSK yang digelar di Aula Gedung G Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN), Tangerang Selatan, Banten dan secara daring pada Jumat (10/4/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pimpinan dan administrator Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pusat dan cabang se-Indonesia, serta dipandu operator dari Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dengan simulasi penerapan kode QR secara real-time.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional MAPPI, Budi Prasodjo mengatakan bahwa laporan penilaian tidak berdiri sendiri, melainkan membawa dampak hukum dan ekonomi yang terkait dengan kebijakan keuangan, perbankan, pasar modal, hingga sektor perpajakan, infrastruktur, dan pembebasan tanah untuk kepentingan publik. Karena itu, laporan penilaian menjadi dokumen hukum yang memberi panduan bagi kebijakan pemerintah dan pengguna laporan di masa mendatang.
Ia juga mengakui bahwa digitalisasi, termasuk penggunaan kode QR dan tanda tangan digital, merupakan sebuah keniscayaan. “Suka tidak suka, mau tidak mau disrupsi digital sudah ada di hadapan kita,” kata Budi.
Ia menambahkan, adaptasi bertahap terhadap digitalisasi diharapkan tidak berhenti pada kode QR, melainkan terintegrasi dengan sistem informasi yang lebih luas seperti Sistem Informasi Penilaian Nasional (SIPN) milik DPPPK dan Sistem Informasi Pangkalan Data (SIPD) yang dikelola oleh MAPPI.
Dalam konteks penguatan basis data, Budi mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 4 juta database laporan penilaian berkode QR yang dikelola oleh DPPPK, meski tidak seluruhnya dilengkapi dengan titik koordinat. Kelemahan awal tersebut, kata dia, kini disempurnakan dengan kewajiban pencantuman titik koordinat dalam SIPN dan SIPD. Pengisian pun telah disosialisasikan secara digital dan tidak lagi manual, termasuk dalam pelaporan database pertanahan guna pembebasan tanah untuk kepentingan umum.
Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Erawati, menegaskan bahwa pembenahan tata kelola database properti melalui kode QR tersebut dilakukan untuk menjamin keabsahan dan ketertelusuran dokumen.
“Penerapan kode QR ini bukan sekadar digitalisasi, melainkan juga menjadi langkah krusial untuk verifikasi keaslian laporan serta identitas penilai publik dan KJPP secara real-time,” ujar Erawati.
Ia menjelaskan, penyempurnaan melalui SE-1/SK/2026 ini dilakukan dengan mengacu pada evaluasi atas SE-7/DPPPK/2024 dan masukan dari asosiasi profesi, terutama terkait mekanisme penguncian dan perubahan.
Erawati menyebut langkah ini selaras dengan tren global pengawasan profesi keuangan. Di berbagai negara maju, penggunaan kode QR dan tanda tangan digital telah menjadi standar untuk memitigasi pemalsuan dokumen.
“Kode QR ini adalah salah satu alat pengawasan protektif. Kode QR melindungi penilai dari penyalahgunaan nama oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus memastikan bahwa publik hanya menerima informasi dari entitas yang sah dan kredibel,” tandasnya.
Dalam ketentuan teknis sudar edaran, Penilai Publik diwajibkan menyampaikan data Laporan Penilaian secara benar dan lengkap melalui aplikasi eLSa-PK yang dikelola oleh DPPPK. Guna mendapatkan kode QR, penilai harus memasukkan data yang meliputi : nomor dan tanggal laporan, nama Penilai Publik penandatangan, nama dan NPWP pemberi tugas, tujuan penilaian, dasar nilai, hingga kesimpulan nilai, serta data laporan lainnya dan data pembanding.
KJPP atau Cabang KJPP akan memperoleh Kode QR setelah menyampaikan data tersebut. Kemudian sistem akan mengunci data Kode QR secara otomatis dalam tujuh hari kalender sejak data disampaikan. Setelah terkunci, data tidak dapat diubah.
Perubahan data setelah penguncian hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan pengisian, adanya rekomendasi atau kondisi lain sesuai penetapan dari DPPPK. Pengajuan pembukaan akses dapat dilakukan secara mandiri melalui eLSa-PK dan hanya dapat dilakukan satu kali sampai dengan penyampaian laporan tahunan. Setelah akses dibuka, KJPP atau Cabang KJPP memiliki waktu tiga hari kalender untuk melakukan perubahan.
Adapun data laporan lainnya dan data pembanding wajib disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan akan terkunci otomatis. Perubahan setelah penguncian dilakukan melalui mekanisme pembukaan akses laporan bulanan secara mandiri.
Penulis : Farid Syah
Penyunting : Eka Vanda
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi











